Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang di dalamnya terdapat serikat pekerja ketenagalistrikan seperti SP PLB, PP IP, dan SP PJB mendatangai Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/5). Kehadiran mereka ke MK untuk menghadiri persidangan uji konstitusional bagian ketenagalistrikan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinilai melanggar konstitusi.
Ini sekaligus sebagai bentuk penegasan atas perlawanan terhadap privatisasi listrik melalui uji konstitusional UU Cipta Kerja dengan menghilangkan ketergantungan listrik dari swasta dan memperkuat BUMN Ketenagalistrikan sesuai cita konstitusi.
Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali ketika membacakan siaran pers GEKANAS di depan Gedung MK mengatakan, data 2021, negara mengalami Kelebihan pasokan energy listrik dengan kasitas terpasang 72 GW dan daya rat-rat digunakan sebesar 40 GW. Dan perkirakan di tahun 2023, Indonesia Oversupply sebanyak 60% dari kebutuhan maksimal harian.
“Pasokan energi listrik saat ini disokong oleh Pembangkit swasta sebesar 28% atau sebesar 22 GW dan diperkirakan pada tahun 2023 ini mencapai 30 GW, dengan masuknya pembangkit yang tergabung dalam proyek 35 GW,” tegasnya. Abrar melanjutkan, di dalam skema perjanjian Kerjasama dengan Pembangkit Swasta /Independence Power Producer (IPP) listrik yang dihasilkan digunakan atau tidak digunakan tetap harus dibayar.
Dijelaskan, pada tahun 2003 MK telah memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib dilakukan secara terintegrasi mulai dari bisnis pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan.
“Listrik tak dapat disangkal, sudah menjadi kebutuhan dimana masyarakat sangat bergantung. Manusia mungkin masih bisa hidup tanpa listrik, tapi ketiadaan listrik membuat banyak hambatan bagi manusia,” ujarnya. Itu artinya, listrik sebagai hajat hidup masyarakat banyak senantiasa perlu dipastikan agar negara tetap menjalankan amanat konstitusi dan cita pancasila.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan, beberapa dalil terkait pelanggaran konstitusi UU Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja mengaburkan frase usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang serharusya dilakukan secara terintegrasi berdasarkan 2 putusan MK terdahulu. Selain itu, tidak adanya peran DPR RI dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sehingga mengurangi pengawasan publik terhadap pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh pemerintah, hingga perlu penegasan bahwa pembelian listrik berlebih tidak boleh dilakukan didaerah yang telah surplus listrik.
Bersama-sama dengan GEKANAS, setidaknya ada tiga hal yang hendak dipastikan oleh serikat pekerja ketenagalistrikan SP PLN, PPIP, dan SB PJB. Pertama, meminta agar Pemerintah dan DPR RI jangan malu melaksanakan putusan MK terkait ketenaglistrikan. Kedua, Negara harus menghilangkan ketergantungan pada pasokan listrik swasta (IPP) dan memberdayakan BUMN Ketenagalistrikan yang telah ada (PLN, PJB, dan Indonesia Power) sebagai pemasok energi listrik bagi bangsa ini. Sedangakan yang terakhir, meminta negara membuka kontrak perjanjian kerjasama dengan IPP dengan skema take or pay yang merugikan bangsa jika dilakukan di wilayah surplus energi.
Pimpinan serikat pekerja sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN, PPIP, SP PJB, SPEE FSPMI, dan SERBUK menghadiri Project Committee Management Meeting di Jakarta, Rabu (13/4).
Membuka pertemuan, Indah Budiarti menyampaikan, ada tiga hal yang akan dilakukan dalam PCM kali ini. Pertama, membahas isu terkini serikat pekerja, termasuk aktivitas kegiatan, keanggotaan, dan kepengurusan. Kedua, persiapan kunjungan SASK dan JHL yang akan hadir ke Indonesia pada 6-9 Juni 2023 untuk bertemu serikat pekerja dan melakukan observasi terkait aktivitas serikat. Yang ketiga, buka puasa bersama.
Mengawali paparannya terkait dengan situasi terkini di serikat pekerja, Sekretaris Umum SPEE FSPMI Slamet Riyadi menyampaikan, “Untuk sektor elektronik elektrik, kondisi ketenagakerjaan yang paling terdampak adalah di sektor elektronik. Ekonomi global sedang turun akibat perang Ukraina. Banyak barang yang sudah di ekspor tidak laku dan numpuk di gudang. Hal ini diperparah dengan susahnya bahan baku dan dampak covid yang belum sepenuhnya pulih.”
“Permasalahan lain adalah dampak dari UU Cipta Kerja, yakni perubahan aturan PKB yang kualitasnya mengalami penurunan. Khususnya terkait dengan uang pesangon. Pengusaha meminta berunding untuk menurunkan nilai pesangon sesuai dengan undang-undang. Ketika PUK menolak, justru pengurusnya di PHK dengan beragam alasan,” ujar Slamet.
Slamet juga menyampaikan, di perusahaan alih daya PLN yang terdapat di Cirebon, saat ini sedang terjadi PHK 123 orang. Awalnya, mereka tidak bersedia menandatangani perjanjian kerja baru yang mengalami keturunan upah akibat kebijakan volume based yang diterapkan PLN. “Karena mereka tidak mau, akhirnya dimutasi ke Sumatera Utara. Buruh menolak, kemudian dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.
Senada dengan Slamat Riyadi, Happy Nur Widiatmoko dari SERBUK menyampaikan, bahwa kondisi yang dialami SERBUK tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di SPEE. Menurutnya, saat ini pekerjaan buruh OS PLN semakin berat. Tetapi upah ditekan, dan tidak ada jenjang karir. Celakanya tidak ada perbedaan upah antara pekerja baru dan lama. Hanya ada TMK yang sangat kecil.
Namun kabar baiknya, menurut Happy, karena tekanan kerja yang cukup tinggi, banyak yang mulai menyadari pentingnya untuk berserikat. Ada penambahan anggota, dan rencana pembentukan serikat pekerja baru,
Sekjend SP PJB Ide Bagus Aksara menyampaikan, untuk iternal, saat ini SP PJB sedang menyelesaikan penyusunan juknis PKB. Sedangkan permasalahan yang sedang hangat adalah terkait dengan ekses dari dua hal yang sekarang sedang diksanakan kementerian BUMN dan PLN yaitu: holdong subholindg dan perubahan peraturan kepegawaian.
“Dari dua hal itu, ada potesi merugikan karyawan. Kita ingin ketika ada perubahan, tidak merugikan kepentingan anggota,” tegasnya.
Berikutnya, Andy Wijaya sebagai Sekjend PPIP menyampaikan, pada bulan Mei hingga Juli 2023, PPIP akan melaksanakan musyawarah unit kerja untuk 20 unit kerja. Sementara itu, pada bulan Agustus akan dilakukan Kongres.
Sedangkan untuk eksternal, tergabung dalam 10 serikat/pekerja dan 111 pemohon, PPIP sudah mendaftarkan judicial review UU 6/2023, baik formil maupun materiil. Di mana khusus untuk materiil, gugatan klaster ketenagakerjaan dan klaster ketenagalistrikan dipisah.
“Tujuannya agar isu klaster ketenagalistrikan bisa naik. Pengalaman kemarin, ketika digabung, yang naik hanya isu ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Andy, PPIP akan melakukan roadshow ke Thailand dengan membawa 25 orang delegasi. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan tentang JTEP, mengingat ada tiga negara yang sedang menjadi percontohan. Indonesia, Filipina, dan Thailand.
Mendapat kesempatan terahir, Muhammadd Abrar Ali sebagai Ketua Umum SP PLN menjelaskan, bahwa SP PLN ikut menjadi pemohonan dalam judicial review Perppu Cipta Kerja. Ia berharap, MK akan memutuskan judicial review ini dengan berpihak pada kepentingan rakyat. Sementara itu, terkait dengan dengan PKB yang sudah ditandatangani, banyak pekerja yang tadinya bergabung dengan serikat pekerja lain sudah kembali ke SP PLN.
Menyingung terkait rencana kunjungan SASK – JHL ke Indonesia pada tanggal 6 – 9 Juni 2023, Indah berharap semua pimpinan serikat pekerja bisa meluangkan waktu dan ikut hadir dalam pertemuan ini. Di mana selama kurun waktu 4 hari tersebut ada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan.
Di antaranya adalah Seminar tentang Transisi Energi Berkeadilan untuk memperkuat posisi dan advokasi serikat pekerja, pertemuan dengan partner yang meliputi SP PLN, SP PJB, PPIP, SPEE FSPMI, dan Serbuk, kunjungan ke Kantor Serikat Pekerja dan bertemu managemen, serta kampanye dan advokasi bersama untuik memmpromosikan tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan memajukan hak-hak serikat pekerja.
Usai membahas mengenai perkembangan/kondisi terkini dari serikat pekerja dan rencana kunjungan SASK dan JHL ke Indonesia, pertemuan ditutup dengan buka bersama.
It is important for union leaders to participate in trainings that will equip them with skills needed to run the organization in a professional and dynamic way. In doing the struggle for the rights and interest of the workers, they must posses the understanding and insight about the current socio-economic-political situation, labor laws and regulations, skill to handle industrial relation disputes, collective bargaining agreement and skill to do negotiation, and organizational communication skill. Given that union leaders are the representatives of workers’ interest. Those points were made by Indah Budiarti, PSI Project Coordinator, in her opening remarks on the Training for Trade Union Leaders and Collective Bargaining organized by PSI/SASK Advancing Trade Union Rights Project located in 5G Resort Cijeruk, Bogor, West Java.
This training was held from 27 February to March 1, 2023 and participated by 23 union leaders from SP PLN, PPIP, SP PJB dan SPEE-FSPMI.
Further, Indah Budiarti explained the purpose of the training was to increase the capacity and ability of union leaders in organizing and leading the unions. In addition to that, to build the capacity and administrative quality of union leaders in acting their roles and fucntion in their respective unions; as well as to improve the qualty and skill of leaders in running the organization which is fraught with obstacles and dynamics.
The first session of the training started with a presentation delivered by Indah Budiarti which basically explained the current labor situation in Indonesia. The presentation briefly offered information on Indonesia’s population and the demographic bonus, economic situation in relation to the VUCA (Volatile, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) as well as economic disruption, unemployment, union density, and union power, and also the future of union.
Next session was a discussion led by Bro Suherman from SPEE FSPMI. The theme of the discussion was “trade union leadership: who to do as union leaders”. Bro Suherman invited participants to think about how union leaders are the core team in any union, hence, they must formulate the steps and method of their work in order to build the capacity and quality of the union they run. Therefore, the union will be useful for the members and workers. He mentioned that union programs will be helpful for them to do their job in a structured way. Unions is also about collective leadership and leadership that represents their members. Building trust and capacity to work in a team is necessitate.
In the second day of the training, Bro Ismail Rifai and Bro Suherman, both from SPEE FSPMI, talked about Industrial Relation dispute settlement. The sessions was fundamental that introduced participants with terms such as bipartite, mediation/concilliation/arbitration, and industrial relation court.
Following that was the session about building an effective communication in a dynamic union. The session was led by Kahar S. Cahyono, the Information and Communication officer of KSPI.
In his session, Kahar explained that the dynamic movement of a trade union must involve interaction between the members of the union, union leaders, and external parties such as the management, government, and public. Therefore, understanding the effective communication is very important for trade union to be a dynamic movement.
Being able to communicate effectively improves the ability to convey messages clearly and appropriately. It is very important for unions to be able to communicate effectively in order to conve the message and the movement’s goals to their members, other union leaders, and external parties. The unclear and ineffective communication could create misunderstanding and disruption to the movement’s course to achieve its goals.
According to Kahar, effective communication will strengthen the coordination and collaboration of union members. It will also help to strengthen the coordination and collaboration between union members in achieving their collective goal. By communicating effectively, union members would be able to understand thier respective duties and responsibilities and work together to achieve their collective goals.
In doing its work, a union oftentime requires to influence externals parties such as the company management or the government. An effective communication will help unions to strengthen their capacity to influence the external parties and achieve their collective goal.
“An effective communication will increase union members’ participation in the movement. Members would feel that their voices is heard and then tend to get involve in the activities and retain their support for the union’s objective,” said Kahar.
“In negotiating a collective bargaining agreement, union leaders must fight for their members’ rights and interests in a fair way and in favor of the workers. They also must create an agreement that benefits both parties. Therefore, training and capacity building for union leaders is a necessitate in order to formulate and then come to a good and sustainable collective bargaining agreement,” he added.
Some other important points discussed in the training was Collective Bargaining Agreement and Trade Union, techniques and skills in CBA negotiation, and dynamic union leadership.
On these points, Herman explained that union must master the techniques and skills of negotiation. Both of them are the most effective tools to accomplish the organization’s goals dan fight for the workers’ rights. In the context of CBA negotiation between the union and management, negotiation skill is important for union leaders to attain the agreement that benefits members most.
Maintaining good relation between the union and the company is also another important point. A good negotiation could help to maintain a good relation between the union and the company. By speaking in a polite way and repsect the other parties, union leaders could create a positive atmosphere in a negotiation and promote a productive dialogue.
“By using a good negotiation skill, union leaders could then minimize the risk of potential conflict and promote constructive dialogue with mangement, hence, achieve the better result for both parties involved,” he said.
At the end of the session, participants were invited to discuss and analyze their respective union’s situation by using SWOT analysis, and how union leaders together with the members build a strong, united, and big unions. It is expected that coming back from the training, participants will be able to implement their newly acquired knowledge in their respective contexts and unions. Therefore, unions will be better in their works to defend, protect, and fight for their members.
Kepemimpinan yang Kuat di Dalam Serikat, Kunci Terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama Berkualitas
Penting bagi bagi pengurus serikat pekerja untuk mengikuti pelatihan demi membekali diri dengan ketrampilan-ketrampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan organisasi serikat pekerja secara professional dan dinamis. Dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja, mereka harus memiliki pemahaman yang baik tentang situasi socio-ekonomi-politik, peraturan perburuhan, ketrampilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, perjanjian kerja bersama dan ketrampilan negosiasi, dan keterampilan komunikasi organisasi. Hal ini mengingat, bahwa pengurus adalah perwakilan yang mewakili kepentingan para pekerja. Demikian disampaikan oleh Indah Budiarti, PSI Project Coordinator dalam kata pembuka pelatihan Pemimpin Serikat Pekerja dan Perjanjian Kerja Bersama yang diselenggarakan oleh PSI/SASK Advancing Trade Union Rights Project di 5G Resort Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.
Pelatihan ini diselenggarakan dari tanggal 27 Februari sampai 1 Maret 2023 diikuti 23 orang peserta mewakili SP PLN, PPIP, SP PJB dan SPEE-FSPMI.
Lebih lanjut, Indah Budiarti menyampaikan, tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas pemimpin serikat pekerja dalam ketrampilan berorganisasi dan memimpin serikat pekerja. Di samping itu, untuk membangun kapasitas dan kualitas administrative pemimpin serikat pekerja dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam organisasi serikat pekerja; serta meningkatkan kualitas dan ketrampilan pemimpin dalam menjalankan organisasi serikat pekerja yang penuh dengan tantangan dan dinamika.
Sesi pertama pelatihan diawali dengan presentasi dari Indah Budiarti yang memaparkan situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Presentasi ini memberikan kilasan informasi akan situasi terkini terkait kondisi jumlah penduduk dan bonus demografi, kondisi ekonomi terkait dengan era VUCA (Volatile, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dan disrupsi ekonomi, pengganguran, densitas serikat dan kekuatan serikat, dan masa depan serikat pekerja.
Sesi berikutnya diisi oleh Bro Suherman, SPEE-FSPMI, membawa peserta dalam diskusi “kepemimpinan dalam serikat pekerja: menjadi pengurus dan apa yang harus dilakukan”. Bro Suherman mengajak peserta untuk mendalami bahwa pengurus adalah tim inti dalam serikat pekerja, langkah dan kerja mereka menentukan kapasitas dan kualitas bagaimana serikat pekerja itu dijalankan dan manfaatnya bagi para anggota dan pekerja. Program kerja yang dibuat membantu mereka untuk melakukan pekerjaan secara lebih terstruktur. Serikat pekerja adalah juga kepemimpinan kolektif dan kepemimpinan yang mewakili anggotanya. Membangun kepercayaan dan kemampuan untuk melakukan kerja dalam tim sangatlah dibutuhkan.
Hari ke dua pelatihan, Bro Ismail Rifai dari SPEE-FSPMI dan Bro Suherman mengisi materi tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Dalam sesi ini materi masih sangat mendasar, tetapi mengenalkan peserta mengenai bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrasi, dan pengadilan hubungan industrial.
Selanjutnya, materi mengenai membangun komunikasi efektif dalam pergerakan serikat pekerja yang dinamis adalah materi yang dibawakan oleh Kahar S. Cahyono, sebagai Ketua Bidang Infokom KSPI.
Disampaikan Kahar, pergerakan serikat pekerja yang dinamis melibatkan interaksi antara anggota serikat, pemimpin serikat, dan pihak eksternal seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, memahami komunikasi efektif sangat penting dalam pergerakan serikat pekerja yang dinamis.
Hal itu, karena, akan meningkatkan kemampuan untuk menyampaikan pesan dengan jelas dan tepat. Dalam serikat pekerja, komunikasi yang jelas dan tepat sangat penting untuk menyampaikan pesan dan tujuan gerakan secara efektif kepada semua anggota serikat, pemimpin serikat, dan pihak eksternal. Komunikasi yang tidak jelas atau tidak tepat dapat menyebabkan ketidaksepahaman dan mengganggu tujuan gerakan.
Menurut Kahar, dengan kemampuan berkomunikasi yang efektif, akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara anggota serikat. Komunikasi yang efektif dapat membantu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara anggota serikat dalam mencapai tujuan gerakan. Dengan komunikasi yang efektif, anggota serikat dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam serikat pekerja, seringkali ada kebutuhan untuk mempengaruhi pihak eksternal seperti perusahaan atau pemerintah. Komunikasi yang efektif dapat membantu memperkuat kemampuan serikat pekerja dalam mempengaruhi pihak eksternal dan mencapai tujuan gerakan.
“Komunikasi yang efektif dapat membantu meningkatkan partisipasi anggota serikat dalam gerakan. Anggota serikat yang merasa didengar dan dipahami akan lebih cenderung terlibat dalam kegiatan dan mempertahankan dukungan terhadap tujuan gerakan,” ujar Kahar.
“Dalam perjanjian kerja bersama, pemimpin/pengurus serikat pekerja harus mampu memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja dengan cara yang adil dan menguntungkan, serta mampu mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pemimpin/pengurus serikat pekerja merupakan hal yang penting untuk mencapai perjanjian kerja bersama yang baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hal lain yang disampaikan dalam pelatihan ini adalah berkaitan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Serikat Pekerja, teknik dan keterampilan Negosiasi PKB, dan kepemimpinan serikat pekerja yang dinamis.
Dalam hal ini, Herman menjelaskan, pengurus serikat pekerja perlu menguasai teknik dan keterampilan negosiasi karena negosiasi merupakan salah satu alat yang paling efektif dalam mencapai tujuan organisasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Dalam konteks perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha, keterampilan negosiasi yang baik dapat membantu pengurus serikat pekerja untuk memperoleh kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi anggota serikat pekerja.
Menjaga hubungan yang baik antara serikat pekerja dan pengusaha: Negosiasi yang baik juga dapat membantu menjaga hubungan yang baik antara serikat pekerja dan pengusaha. Dengan berbicara dengan sopan dan menghormati pendapat lawan bicara, pengurus serikat pekerja dapat menciptakan atmosfer yang positif dalam perundingan dan mempromosikan dialog yang produktif.
“Dengan menggunakan keterampilan negosiasi yang baik, pengurus serikat pekerja dapat meminimalkan risiko konflik dan mempromosikan dialog yang konstruktif dengan pengusaha. Ini dapat membantu menghindari tindakan yang tidak produktif dan memperoleh hasil yang lebih menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Mengakhiri sesi peserta diajak diskusi untuk menganalisa SWOT kondisi serikat pekerja mereka masing-masing dan bagaimana pengurus bersama anggota menjadi serikat pekerja besar, bersatu dan kuat.
Diharapkan, setelah pelatihan ini peserta bisa mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan selama pelatihan untuk sebesar-besarnya kepentingan anggota. Dengan demikian, serikat pekerja bisa lebih optimal dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan anggotanya.
Advocacy literally means mentoring support, suggestion, and defense. In the world of employment, advocacy is an activity or a series of activities in the form of suggestion, mentoring, statement of defense by union for its members or organizaton in response to a situation or problem.
It is very important for unions to have an advocacy skill, especially because advocacy is very critical to unions. In an employment relation, there is always a possibility for a ‘dispute’.
That is the backgroung of five unions participating in an advocacy training. The training titled “Developing Organising Strategy “Organiser’s Skills on Labour Laws and Dispute Settlement” located in 5G Resort, Bogor, on 7 – 10 November 2022. The five unions are: SPEE FSPMI, SP PLN, SP PPIP, SP PJB and SP SERBUK.
Suherman, one of the resource persons, explained that the first session of the training would discuss labor law and regulations in Indonesia in relation to industrial dispute settlement. The session also discussed the Basics of Labor Laws and the implementing and supporting regulations. Case studies were also included in the discussion. Along with Suherman, Mahfud Siddik and Aep Rianandar from Advocacy Team of the SPEE-FSPMI supporting this training as resource person.
Disputes between workers and employers basically happen with or without a violation of law that precedes. If a law violation precedes a dispute, there are several factors involved. Those factors are, among others, different understanding on labor law implementation (conflict of rights), a discriminative treatment by employer to workers; or, employers who do not fully understand the role and function of trade unions as a bagaining institution and workers’ representative.
Workplace dispute is avoidable. However, sometimes it is unavoidable due to several factors. First, a unilateral decision on sanction imposed by the employer regardless of the agreed regulation applicable in the company. The company only considers workers as a factor or production and are oriented to profit only (prioritize productivity). Second, failed negotiation as an effort to solve a problem due to bad and ineffective communication; and third, no recognizition for union as the institution that represents the workers in that workplace.
The next session discussed bipartite and mediation as parts of workplace dispute settlement. A dispute must be settled/negotiated between the trade union and management. After the trade union and management agree on the disputed matter, both will create a Collective Agreement. If the negotiation failed, both will go to mediation.
The session invited participants to do a mediation simulation. Participants were divided into two groups. One group played the role of the employers, the other the trade union/workers. The case used in the simulation was demotion of a worker accompanied by decrease in wage.
The simulation went well and was very interesting. Each group had a role, different problems, responses and answers. The session used undated legal terms and legal arguments.
The seminar about Understanding Dispute Settlement in the Industrial Relation Court (PHI) was delivered by Aep Risnandar. The seminar was followed by a simulation of a court session in the Industrial Relation Court (PHI).
In this session, participants acted like they were in a court session. They also tried to formulate their lawsuit, answer from the defendant, second declaration (replik), final reply from the defendant (duplik), provide evidences (documents and witnesses), conclusion, and final statement.
It is hoped that the training will improve the labor organisers’ knowledge and skills on Indonesian labor law and on how to do advocacy on workers’ rights vioilation in their respective workplaces in addition, organizers would be able to use their skill and knowledge to develop their organization’s organizing strategies.
Hari Listrik Nasional (HLN) yang jatuh pada tanggal 27 Oktober tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Adalah Perhimpunan Pegawai PT Indonesia Power (SP PJB) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SP PJB) yang membuatnya berbeda, bahkan terasa istimewa.
Bagaimana tidak? Pagi itu, kurang lebih 400 orang anggota PP IP dan SP PJB datang ke Kantor Pusat PT PLN (Persero). Tujuan mereka hadir ke sini adalah untuk mengikuti upacara peringatan HLN, yang rutin diselenggarakan setiap tahun. Secara bertahap, mereka masuk ke lapangan upacara yang berada di dalam area perusahaan.
Mengingat jumlahnya terlalu banyak, sebagian anggota PP IP dan SP PJB sempat dilarang masuk ke dalam lapangan. Namun demikian, mereka bergerak ke depan pintu gerbang. Jika tidak diperbolehkan mengikuti dari dalam, mereka akan mengikuti upacara dari luar. Tepat di pinggir jalan raya. Akhirnya mereka diperbolehkan masuk.
Di lapangan, mereka berada dalam satu barisan, yang memang diperuntukkan bagi pekerja dari anak perusahaan. Karena jumlah yang hadir mencapai ratusan, sebagian peserta meluber hingga ke luar lapangan upacara. Tepatnya di bagian belakang,
Ketika upacara dimulai, ratusan anggota serikat pekerja ini mengikuti dengan tertib. Namun demikian, ketika upacara selesai, mereka tidak segera meninggalkan lapangan. Mereka tetap bertahan di lapangan, sambil mengenakan ikat kepala berwarna merah dengan tulisan “Tolak Pembentukan N-2 HSN PT PLN (Geothermal Co dan New Energy Co). Sedangkan di lengan kanannya, terpasang kain hitam bertuliskan “Tolak Perdir No 30 (HXMS).
Aksi ini menarik perhatian. Apalagi dilakukan di momentum yang terbilang sakral. Hari Listrik Nasional.
Bagaimana pun, PP IP dan SP PJB tidak bermaksud mengacaukan peringatan HLN. Beberapa hari sebelumnya, mereka sudah berkirim surat untuk beraudiensi dengan Direktur Utama PT PLN. Adapun tempatnya di lapangan, usai pelaksanaan upacara peringatan HTN, dengan peserta kurang lebih 200 orang.
Ada tiga hal yang akan disampaikan dalam audiensi ini. Pertama penolakan pembentukan N2 (Geothermal co dan New Energy Co). Kedua, penolakan privatisasi dengan penjualan asset ketenagalistrikan nasional secara ketengan berkedok green energy. Dan ketiga, penolakan terhadap union busting berkedok Perdir No 30/2022.
Tetapi hingga hari H pelaksanaan upacara peringatan HTN, tidak ada kabar apakah audiensi tersebut diterima atau tidak. Namun demikian, hal itu tidak menurutkan ratusan anggota PP IP dan SP PJB ini untuk tetap hadir mengikuti upacara.
Mengingat lapangan akan digunakan untuk kegiatan lain, ratusan orang dengan ikat kepala merah ini bergerak depan lobi pintu masuk. Di sini, lokasi aksi semakin stragis. Mereka yang hilir mudik ke PLN akhirnya bisa melihat aksi protes para buruh.
Hal itu berhasil memaksa management untuk datang menemui massa aksi.
Kepada perwakilan management dijelaskan, bahwa mereka tidak bermaksud menodai peringatan HTN. Sebelumnya mereka sudah berkirim surat untuk beraudiensi, sejak bulan Juli. Lalu disusul surat berikutnya pada bulan Agustus. Bahkan pada bulan September, mereka mengirimkan pernyataan sikap bersama. Karena tidak ada jawaban, mereka kembali melayangkan surat perihal permohonan audiensi pada tanggal 27 Oktober, dengan waktu jam 09.00 usai melakukan upacara HTN.
Awalnya para buruh diminta tidak berkerumun di depan lobi. Tetapi mereka mengancam, kalau tidak diperbolehkan di lobi, akan bergeser ke jalan. Depan pintu gerbang. Tetapi jangan salahkan buruh jika hal itu justru memantik perhatian masyarakat dan menjadi pemberitaan yang luas di media.
Setelah perwakilan Direksi hadir, akhirnya disepakati bahwa audiensi akan dijadwalkan antara tanggal 20 – 25 Oktober, usai pelaksanaan G20 di Bali. Tidak lupa, dalam kesempatan ini PP IP dan SP PJB juga menyerahkan hasil kajian dari serikat pekerja terkait dengan isu yang sedang disuarakan.
Bagaimana pun, apa yang dilakukan PP IP dan SP PJB adalah torehan sejarah yang fenomenal. Selan aksi seperti ini baru pertama kali dilakukan, tetapi juga mengambil momentum yang tepat.
Semoga apa yang diperjuangkan serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, untuk memastikan ketenalistrikan tetap dalam penguasahaan negara bisa terwujud. Liberalisasi selain menyalahi konstitusi, juga akan merugikan rakyat Indonesia sendiri.
“Kalau baru sanggup makan tempe, jangan dipaksa makan daging. Jangan sok-sokan ikut Barat.” Istilah ini disampaikan Ekonom INDEF Abra Talattov dalam diskusi bertajuk Seri Pembelajaran Serikat Pekerja: ‘Pembentukan Sub-Holding PLN Dari Kacamata Konstitusi dan Ekonomi’ yang diselenggarakan secara daring, Selasa (18/10).
Menurut Abra, negara-negara di dunia memang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan transisi energi menuju green energy. Tetapi masing-masing negara juga melihat kepentingan nasional. Khususnya bagaimana transisi energi harus bisa memenuhi tiga aspek: security, affordability, dan low emission.
Di mana transisi energy dilakukan dengan melihat kesiapan dan kemampuan masing-masing negara. Termasuk dari sisi keuangan negara, keuangan masyarakat, dan BUMN. “Tidak dipaksakan kita latah mengikuti agenda global. Padahal negara maju yang saat ini mengembar-gemborkan energi hijau juga menjilat ludah sendiri, dengan memanfaatkan energi berbasis fosil dalam jumlah besar,” tegasnya.
Transformasi holding dan sub-holding di PLN sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas kita sekarang adalah memastikan agar Geothermal Co dan New Energi Co tidak menyebabkan liberalisasi ketenagalistrikan. Karena, memang, ada dorongan untuk meningkat peran swasta yang lebih besar.
Abra menguraikan, bagaimana swasta diberi karpet merah untuk masuk di sektor ketenagalistrikan dengan dalih transisi energi. Salah satu strateginya adalah dengan pembentukan subholding. Menurutnya, memberikan insentif agar swasta membangun EBT tidak cukup. Karena listrik dari swasta, khususnya EBT, harus bisa terserap dan bersaing dengan listrik yang disuplay PLN. Dibutuhkan desain kebijakan agar swasta tertarik untuk masuk. Di sini terlihat jelas, ada kesadaran untuk mengundang swasta.
“Tetapi swasta pun tidak mau mengeluarkan investasi besar, tetapi tidak ada kepastian siapa yang akan membeli listrik mereka. Tidak ada kepastian penjualan kepada masyarakat. Kita tahu, PLN adalah BUMN ketenagalistrikan yang bisa mensuplay listrik sampai ke konsumen. Di sini ketemu jawabannya. Transformasi kelembagaan PLN tidak lepas dari konstelasi bagaimana bisa mendorong peran swasta lebih maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain, potensi geotehermal Indonesia memang sangat besar, nomor 2 di dunia. Saat ini baru 2.132 MW yang sudah teroptimalkan, dari potensi 23,9 GW. Baru 8,9%. Inilah juga yang menjadi daya tarik swasta untuk bisa mengembangkan energi terbarukan sekaligus memanfaatkan potensi yang besar ini. Awalnya ada skenario dibentuk perusahaan baru, tetapi berhenti di tengah jalan. Dan sekarang menggunakan mekanisme holding dan sub-holding, termasuk geotermal co.
Di samping itu, potensi EBT yang lain juga sangat menjanjikan. Tenaga air, surya, angin, dan sebagainya. Di tengah potensi besar untuk dikembangkan, dari kapasitas pembangkit yang dimiliki PLN maupun kerjasama IPP yang setiap tahun bertambah, capacity faktornya relatif stagnan. Meskipun masih ada ruang untuk menambah pasokan lsitrik dengan meningkatkan capacity factor. Apalagi kalau ditambah pembangkit baru, termasuk EBT, maka over kapasitas akan semakin besar.
Ironisnya, meski EBT didorong akan tumbuh ambisius, tetapi kebutuhan untuk tetap menggunakan baturabara masih tinggi. Sampai dengan 2030, kebutuhan batubara diperkirakan mencapai 153 juta ton. Masih dominan. Tentu ini menunjukkan kita tidak serta merta menjalankan transisi energi tanpa melihat bukan hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga dari sisi keekonomian yang masih sanggup kita jalani, Jangan juga memaksakan diri, yang diistilahkan Abra baru sanggup beli tempe sudah dipaksa makan daging.
Di sisi lain, subdisi dan konpensasi listrik masih besar. Tahun ini konpensasi listrik 41,0 T dan subdisi 59,6T. Tahun depan, subdisi listrik diperkirakan 72,3T. Ini belum termasuk konpensasi. Kesimpulannya, pembiayaan listrik tidak lepas dari supposrt atau dukungan dari rakyat melalui APBN. Jangan sampai pemerintah mengatakan ini uang nagara. APBN adalah pajak rakyat, uang rakyat,” ujar Abra.
Dengan kata lain, meski saat ini tarif listrik kita termasuk yang murah di ASEAN, hanya 1.445, tetapi itu berkat dukungan rakyat. Di Filipina yang menerapkan liberalisasi listrik sudah mencapai 2.616. Hal ini menunjukkan liberalisasi listrik membuat harga listrik semakin mahal dan memberatkan rakyat.
Bahwa liberalisasi listrik harus dihindari, hal ini juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum M. Fardian Hadistianto. Liberalisasi listrik bertentangan dengan konstitusi.
Fardian menyampaikan, listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, kita harus memaknai penguasaan oleh negara dalam kaca mata konstitusi. Merujuk pada ketentuan dalam pertimbangan hukum ptusan MK No 001-021-0211/PUU-I/2002, di sana disebutkan. penguasaan negara berada dalam 5 dimensi: kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan. dan pengawasan. Kelimanya bersifat kumulatif, satu kesatuan. Tidak boleh diterapkan hanya salah satunya.
“Kalau kita bicara bagaimana listrik bisa dinikmati rakyat Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Dimulai dari tahapan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan ke konsumen. Maka penguasaan negara harus dalam semua tahapan tersebut. Tidak bisa dimaknai hanya di tahapan retail saja, atau transmisi saja. Semuanya dalah satu paket,” ujarnya.
Kemudian dia menegaskan, “Karena pengejawantahan penguasaan negara mengamanatkan penyediaan ketenagalistrikan tidak boleh bersifat unbandling atau terpisah-pisah.”
Dengan demikian, pembentukan holding sub-holding PLN berpotensi kuat bertentangan dengan UUD 1945. Karena akan menyebabkan praktek unbundling dan hilangnya pengusahaan negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan karena kepemilikan Geothermal Co dan New Energy Co tidak dimiliki secara langsung oleh PT PLN sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyelenggarakan usaha ketenagalistrikan.
Selain itu, ketergantungan dengan pembangkit listrik tenaga uap dan energi baru terbarukan dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan yang jika diterapkan konsep holding sub-holding menyebabkan Geothermal Co dan New Energy Co merupakan perusahaan murni swasta dan lepas dari penguasaan PT PLN sebagai pengejawantanhan negara di sektor ketenagalistrikan.
PLN sub-holding Holding is unnecessary. The holding formation would only place management , including board of directors, in a difficult situation. Professor Mukhtasor’s statement in Seminar to celebrat the 23rd SP-PJB anniversary under the theme of “PLN Group Subholding – Holding, is it necessary?” held on Thursday, September 29, 2022.
In relation to that, PT PLN and PT PJB are not the prolem as they only execute the order. Therefore, Mukhtasor reminded all not to miss-address the criticism regarding the sub-holding – holding. It is the government who created the policy, not PLN.
“Regarding energy, the ministry that is acting inconstitutionally is the minstry of SOE (BUMN). The Law of Oil and Gas was enacted in 2001 and then the Constitutional Court decided that that law was inconstitutional that the law was annulled in 2012. Now, ten years later, the Law is produced to replace the annulled law on gas an oil. Then there was the electricity Law. Many parties filed for judicial review against this law many times, especially on the clause of unbundling and bundling. The Constitutional Curt had decided that that law is inconstitutional. If we follow the Constitutional Court decision, the IPP system is inconstitutional. Besides, Law of Minerba (Mineral, energy, and coal) was also reviewed by the Constitutional Court. Some articles in the law were annulled.
When we are talking about SOE (BUMN) management, there needs to note that what and what is behind that? If we looked closely, before the creation of sub-holding holding of PLN, the minister said that the holding formation would encourage transparency and accountability.
If it is really for transparency and accountability, the solution is not doing IPO. For example, Garuda has done an IPO. Then was Garuda getting better. There were even more cases happen after Garuda did its IPO,” he further explain.
IPO opens a space of private to enter the scene. When IPP becomes dominant, then electricity is no longer in the government’s control and hands. In turn, this will be danger for the development of energy sovereignty. Mukhtasor then remided the participants about an event in Sumatera where IPP dictated PLN. If PLN does not operate in accordance to its business scheme, they would refuse to operate the generator.
“PLN’s market is shrinking. On the upstream, PLN must buy electricity from the private. Distribution is also divided. PLN will turn into Garuda, sooner or later. I am concern that PLN would be like Garuda. Back in the days, airports were filled with Garuda’s airplane. Now, it is difficult to find Garuda, he asserted.
Mukhtasor said that we must fight to realize the true freedom of Indonesia by choosing the system that constitutionally correct. According to Bung Hatta, the Sectors of production which are important for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the State. The culprit is BUMN. While small businesses through community participation, then in the middle there are many businesses that can be built by the private sector.
Similar thing was delivered by the a constitutional expert, Feri Amsari. According to him, the concept in article 33 that is most used is that the economy shall be organized as a common endeavour based upon the principles of the family system. The explanation of this article, citing Bung Hatta, said that it was cooperative. The core of cooperative is the develop the economy collectively.
If we look into the decision of Constitutional Court No.01-021-022-PPU-2003, Decision No. 58-PUU-2008, to decision No. 111 and also Decision No. 61, the most important is the principle of controlled by the state. It means, that the sectors of production which are important for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the State.
However, Feri thought that the Constitutional Court was not so assertive. The decisions, the articles were to assert, said that there must not be any privatization. Therefore, the principle of under the power of the state does not allow any private interest, hence, the articles are cancelled. Due to the cancellation of main articles, the law is annulled as self. Unfortunately, the government and parliament created a new law that the content mostly against the Constitutional Court.
The Law was reviewed again by the Constitutional Court. The Constitutional Court tried to defend itself and explain that what was meant by sectors that are important for the country and affect the life of the people. There are three models. First, sectors of producition important for the sate and affects the lives of many people. Second, it is not important for the state but affect the life of different people. Third, not important for people but imporant for the state.
“If we refer to the three criteria above mentioned, then Pertamina and PLN must not be distrubed. They have to be under the power of the state,” explained Feri. In its next decision, ther are few important things related to the sector of production that are important for the stae but bear the potential to be take in by a group of people, not the state. Therefore it must be cancelled. Second, once an asset is under the private power but bear the potential to be the state’s competitors then will affect the lives of the people, then it must not.
“But business is business. Even though it is cancelled multiple times, it will ressurrect itself. We can see that there are other interest. We see on Indonesian Constitution article 33, the constitution includes everyone by forming a common the endeavours based upon the principles of the family system, not individual,” he added.
The problem is that there are gaps in the Constitutional Court decision. There is a sentence that said if PLN is no longer able, it is ok to only manage a small part. This is multi-interpreation. Although the law is not even enacted.
“This is problematic. Basically, there is not any wish in the Constutional to open a space for privatization,” said Feri. Therefore, holding sub-holding is unnecessary.
Prof. Mukhtasor and Feri Amsari’s thoughts was supported by the Economist Salamuddin Daeng. He thought that the government must postpone and reevaluate their plan to form holding and subholding. Given that PLN’s duty and responsibility is providing electricity. That is mandated by the Constitution of 1945 article 33, implementing the Law NO. 30 of 2009 on Electricity and implementing the Constitutional Court decision (MK) 111/PUU-XIII/2015 that is to provid electricity in an integrated way.
The plan of Ministry of SOE to form PLN subhold holding as stated in teh State Budget Plan (APBN) of the upcominng year is a policy for portfolio improvement and strengthening the financial structure of SOEs through the formation of strategic holdings, restructuring of SOEs, as well as reducing the proportion of debt to the funding structure (deleveraging).
However, PLN’s concern is not only whether or not the company’s financial situation is sound, but also related to the life of many people which is the responsibility of the State that is carried out by PLN. Therefore, the policy of forming PLN sub holding holding must be discussed cross-sectorally by involving all stakeholders and public. There are so many problems related to electricity faced by Indonesian people that must be handled by the government and PLN as the electricity operator.
“This sub holding formation is a hasty policy, running on somekind or deadline, forced, and even without any regulation basis will endanger the future of electricity in Indonesia,” he asserted.
Holding sub-holding di PLN tidak diperlukan. Karena hal itu justru akan menempatkan manajemen, termasuk para direski, dalam posisi yang sulit. Demikian disampaikan Prof Mukhtasor dalam Seminar Gebyar HUT SP PJB ke-23 bertajuk Holding Sub-Holding di PLN Group, Apakah Diperlukan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 29 September 2022.
Dalam kaitan dengan hal ini, PT PLN dan PT PJB bukan sumber masalah, sebab mereka hanya menjalankan perintah. Oleh karena itu, Mukhtasor mengingatkan agar jangan sampai salah alamat ketika menyuarakan kritik terhadap kebijakan holding sub-holing, Sebab kebijakan itu datangnya dari pemerintah. Bukan dari PLN.
“Terkait dengan energi, kalau ada kementerian yang basis undang-undangnya melawan UUD, itu di ESDM,” ujar Mukhtasor. UU Migas, dibuat tahun 2001 dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melawan UUD hingga kemudian dibatalkan pada tahun 2012. Sekarang sudah 10 tahun berlalu, namun tidak ada penggantinya. Lalu ada UU Kelistrikan. Beberapa kali undang-undang ini dibawa ke MK, khususnya terkait bundling unbundling. Sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bertentangan dengan UUD. Jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, maka sistem IPP bertentangan dengan UUD. Selain itu, UU Minerba juga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Di sana ada pasal yang dibatalkan juga.
Ketika berbicara mengenai penataan BUMN, yang perlu diperhatikan adalah apa dan untuk apa di balik itu. Jika kita perhatikan, sebelum membuat holding sub-holding, saat itu Menteri menyampaikan bahwa tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,
“Kalau alasan transparansi dan akuntabilitas, solusinya bukan IPO. Contohnya, Garuda sudah IPO. Tetapi apakah kemudian menjadi lebih baik? Justru kasus-kasus semakin banyak terjadi setelah Garuda melakukan IPO,” tegasnya.
IPO membuka ruang bagi masuknya swasta. Kalau kemudian porsi IPP dominan, itu artinya bukan lagi dikuasasi negara. Akhirnya akan berbahaya bagi kedaulatan energi. Mukhtasor kemudian mengingatkan dengan kejadian di Sumatera, di mana IPP mendikte PLN, kalau tidak sesuai dengan skema bisnisnya, mereka tidak mau menyalakan pembangkitnya.
“Sekarang ini PLN pasarnya digerus, kemudian hulunya dipaksa membeli dari swasta, sudah begitu jaringan mau dibagi-bagi juga. Lama-lama PLN akan menjadi Garuda kedua. Saya khawatir nasib PLN seperti Garuda. Dimana dulu bandara-bandara isinya Garuda, sekarang kalau nyari Garuda susah,” tegasnya.
Mukhtasor berpesan, agar kita semua berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia dengan memilih system sesuai Pasal 33 UUD. Menurut Bung Hatta, usaha-usaha yang besar yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Pelakunya adalah BUMN. Sementara bidang usaha yang kecil melalui partisipasi masyarakat, lalu di bagian tengahnya banyak sekali usaha yang bisa dibangun oleh swasta.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari. Menurutnya, konsep pasal 33 yang paling banyak digunakan adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini, mengutip pendapat bung Hatta, yang dimaksud adalah koperasi. Inti dari koperasi adalah, mengembangkan ekonomi secara bersama-sama.
Kalau kita lihat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi seperti putusan Nomor 01-021-022-PPU-2003, Putusan 58-PUU-2008, hingga putusan 111 yang dibanggakan serikat pekerja dan putusan 61. Dari semua putusan itu, yang paling penting adalah hak menguasai negara. Maksudnya, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasasi hajat hidup orang banyak harus dikuasasi oleh negara.
Namun demikian, Feri menganggap Mahkamah Konstitusi sedikit plin-plan. Di dalam putusan itu dikatakan, pasal-pasal intinya adalah mempertegas, tidak boleh ada upaya untuk melakukan privatisasi. Oleh karena sifat menguasai negara tidak boleh masuk kepentingan lain termasuk swasta, maka pasal-pasalnya dibatalkan. Karena pasal jantung dibatalkan, dengan sendirinya undang-undangnya ikut batal. Sayangnya, pemerintah dan DPR kembali membuat undang-undang baru yang isinya menentang putusan Mahkamah Konstitusi.
Lalu undang-undang itu diuji lagi. Mahkamah Konstitusi kemudian bertahan dan menjelaskan, apa yang dimaksud cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ada tiga model. Pertama, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang. Kedua, tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiga, tidak penting bagi orang banyak tetapi penting bagi Negara.
“Kalau mengacu pada tiga kriteria di atas, maka Pertamina dan PLN tidak boleh diganggu gugat. Harus dikuasai oleh negara,” tegas Feri. Dalam putusan berikutnya, ada dua hal penting terkait dengan binsis yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Jika dikuasai oleh negara tetapi berpotensi dikuasai oleh sekelompok orang yang bukan negara, maka harus dianggap batal. Kedua, begitu dikuasi swasta tetapi berpotensi menjadi saingan negara, karena dia menguasai hajat hidup orang banyak, maka tidak diperbolehkan.
“Tetapi bisnis adalah bisnis. Walaupun sudah dibatalkan berkali-kali, tetapi hidup lagi. Di sini kita melihat, ada kepentinghan lain. Padahal kalau dilihat pasal 33, konstitusi menghendaki yang harus dipikirkan bukan orang per orangan, tetapi perekonomian secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Masalahnya adalah, di dalam putusan MK ada celah untuk itu. Di sana ada bahasa, kalau nanti PLN tidak sanggup, bolehlah dikasih sedikit. Ini bisa ditafsirkan macam-macam. Padahal undang-undangnya sudah jelas dibatalkan.
“Ini problematika. Karena pada dasarnya tidak ada keinginan dalam UUD yang membuka ruang masuknya privatisasi,” ujar Feri. Dengan demikian, holding sub-holding tidak diperlukan.
Pendapat Prof Mukhtasor dan Feri Amsari dipertegas oleh Ekonom Salamuddin Daeng. Menurutnya, Pemerintah sebaiknya menunda untuk mengevaluasi kembali rencana melakukan holding sub-holding, mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban PLN dalam menyelenggarakan ketenagalistrikan merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 33, melaksanakan UU nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 111/PUU-XIII/2015 yang intinya mengharuskan pelaksanaan ketenagalistrikan secara terintegrasi.
Rencana kementerian BUMN melakukan holding sub-holding PLN sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah sebagai kebijakan perbaikan portofolio dan penguatan struktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding strategis, restrukturisasi BUMN, maupun pengurangan proporsi utang terhadap struktur pendanaan (deleveraging).
Namun, perlu dicermati bahwa urusan PLN bukan hanya sehat atau tidaknya keuangan perusahaan tersebut, namun berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh PLN. Sehingga kebijakan holding sub-holding PLN haruslah dibicarakan secara lintas sektoral dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan publik secara luas. Hal ini dikarenakan masih banyaknya problem ketenagalistrikan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan oleh PLN selaku operator listrik.
“Kebijakan sub holding yang terburu buru, kejar tayang, dipaksakan dan bahkan tanpa landasan regulasi akan membahayakan masa depan ketenagalistrikan di Indonesia,” tegasnya.
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) represented by its chairperson, Dwi Hantoro Sutomo, and the secretary, Andy Wijaya, and the Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) represented by Agus Wibawa, the chairperson, and Ide Bagus Hapsara, the general secretary, gave a statement related to the launching of PLN (Persero)’s subholding formation on September 21, 2022
The news said that the Ministry of State-Owned Companies (BUMN) has officially established the Holding dor PLN (Persero)’s subholding. This corporate action resulted in the consolidation of PLN’s generation assets to be into two Subholding Generation Companies (Genco) i.e. PLN Indonesia Power (Genco 1) and PLN Nusantara Power (Genco 2).
This corporate act has caused the consolidation of PLN’s generation assets. PT PLN Indonesia Power which was known as Indonesia Power will manage 20.6 GW generation facilities. This subhodling will be the biggest electricity generation company in SouthEast Asia.
Previously, the President Director of PLN, Darmawan Prasodjo, said that the restructurization is a strategic step to adapt to future changes. Moreover, he added, the company’s target is 22.9 GW of generation facilities up to 2025.
To accelerate the transition to clean energy, PLN Indonesia Power as a generation subholding company will have subsidiaries. A subsidiary will focus on Geothermal (Geothermal Co) with capacity of 0.6 GW and a renewable energy generator, such as solar generator, wind, or hydro – generator (New Energy Co) with capacity of 3.8 GW).
In the video, the Union (Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali and Persatuan Pegawai PT Indonesia Power) responding the formation of PT PLN (Persero) Subholding stated the following:
First, the formation of Geothermal Co. and New Energy Co. each of which the subsidiary of PT PLN Indonesia Power and PT PLN Nusantara Power shows that the Sate no longer control the sectors of production which are important for the country. It is also inconstitutional by violating the Constitutional Court decision No. 111/PUU-XIII/2015 and No. 61/PUU-XVIII/2020.
Sectors of production which are important for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the State.
Second, the formation of Geothermal Co. and Energy Co. is the a form of government’s authority abuse to PT PLN (Persero) under the pretext of energy transition.
Third, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) and Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali SP PJB have sent two letters to the majority shareholders i.e. PT PLN (Persero) President Director, to question the formation of Goethermal Co. and New Energy Co.. However, up to this date, there has not any good will at all and allegedly it is the violation of article 126 of Perseroan Law.
Fourth, asset transfer from PT PLN (Persero), a State-Owned Enterprise, to new entities whose share are now owned by the State (Geothermal Co. and New Energy Co.) can be considered as hidden privatization.
Based on the above points, the following is our statement:
We reject the establishement of PT PLN (persero) Subholding, especially the joint-subsidiaries, i.e. Geothermal Co and New Energy Co.. This is a form removal of State’s control over national electricty/energy sector.
We request PT PLN (Persero) to take over the role and resposibility directly in the transition process to new and renewable without having to transfer the assets to other business entities by creating subholding (the Geothermal Co. and Energy Co).
We request to the majority shareholder of PT Indonesia Power and PT Pembangkitan Jawa Bali to comply with and obey the article 26 of Law on Limited Company (Perseroan Terbatas) during the process of subholding formation of PT PLN (Persero)
PPIP Chairperson, Dwi Hantoro Sutomo: 0812-8643-9018 SPPJB Chairperson, Agus Wibawa: 0896-8750-0696 PPIP General Secretary Andy Wijaya: 0813-1115-1305 SPPJB General Secretary, Ide Bagus Hapsara: 0857-3102-0947
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dengan Ketua Dwi Hantoro Sutomo dan Sekretaris Andy Wijaya serta Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) dengan Ketua Agus Wibawa dan Sekjen Ide Bagus Hapsara memberikan pernyataan sehubungan dengan launching pembentukan subholding PT. PLN (persero) pada tanggal 21 september 2022.
Diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan pembentukan Holding Subholding PT PLN (Persero). Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).
Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi. PT PLN Indonesia Power yang sebelumnya dikenal lewat brand Indonesia Power akan mengelola pembangkit dengan kapasitas 20,6 GW. Subholding ini akan menjadi perusahaan pembangkit listrik berkapasitas terbesar di Asia Tenggara.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, restrukturisasi ini merupakan langkah strategis guna bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan. Terlebih, imbuhnya, perusahaan memiliki target pengoperasian pembangkit hingga 22,9 GW pada 2025.
Untuk mempercepat transisi energi bersih, PLN Indonesia Power sebagai subholding pembangkitan bersama PLN Nusantara Power juga akan memiliki anak usaha bersama yang fokus pada pembangkit panas bumi (Geothermal Co) berkapasitas 0,6 GW dan pembangkit energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga hidro (New Energy Co) berkapasitas 3,8 GW.
Berdasarkan video pernyataan sikap Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali dan Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power ketika menanggapi pembentukan subholding PT PLN (Persero), disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, pembentukan geothermal.co dan new energy.co yang merupakan anak perusahaan bersama PT. PLN Indonesia Power dan PT. PLN Nusantara Power adalah contoh nyata hilangnya penguasaan negara dan bentuk pelanggaran konstitusi yaitu melanggar putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 dan putusan MK No. 61/PUU-XVIII/2020.
Kedua, pembentukan geothermal.co dan new energy.co adalah bentuk penyelewengan tugas pemerintah kepada PT. PLN (persero) dalam pemenuhan transisi energi.
Ketiga, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali telah membuat surat sebanyak 2 kali kepada pemegang saham mayoritas dalam hal ini adalah dirut pt. Pln (persero) mempertanyakan pembentukan geothermal.co dan new energy.co dan sampai saat ini belum ada itikad baik sama sekali dan hal itu diduga pelanggaran terhadap pasal 126 uu perseroan terbatas.
Keempat, hibah aset-aset BUMN dalam hal ini PT. PLN (persero) kepada entitas baru yang sahamnya tidak dimiliki oleh negara (geothermal.co dan new energy.co) dan selanjutnya bila dijual, patut diduga sebagai bentuk baru privatisasi terselubung.
Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak pembentukan subholding PT. PLN (Persero) bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional.
Meminta PT. PLN (Persero) untuk mengambil peran dan tanggung jawab secara langsung pada transisi energi baru dan terbarukan tanpa mengalihkan kepada entitas di bawah subholding (geothermal.co dan new energy.co).
Meminta pemegang saham mayoritas PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali untuk tunduk dan patuh pada pasal 126 UU Perseroan Terbatas pada proses pembentukan subholding PT. PLN (Persero).
Terima Kasih
Ketua Umum PPIP, Dwi Hantoro Sutomo: 0812-8643-9018 Ketua Umum SPPJB, Agus Wibawa: 0896-8750-0696 Sekretaris PPIP Andy Wijaya: 0813-1115-1305 Sekjen SPPJB, Ide Bagus Hapsara: 0857-3102-0947