Oleh Andy Wijaya, Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP)
Menjelang May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, perasaan Buruh di seluruh dunia bergetar dan bersuka cita. Hari Buruh pada dasarnya adalah hari peringatan atas tragedi kemanusiaan terhadap perjuangan buruh yang memperjuangkan 8 jam kerja. Saat itu, buruh bekerja 19 bahkan 20 jam sehari.
Saat itu tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran, sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Peristiwa itu dikenang sebagai tragedi Haymarket dan kemudian diperingati sebagai hari buruh.
Dengan demikian jelas, apa yang didapatkan buruh hari ini hasil dari perjuangan. Bukan hasil belas kasihan, atau bahkan atas hasil pemberian pengusaha. Satu hal yang pasti. Esensi dari peringatan Hari Buruh adalah perjuangan hak-hak pekerja sebagai hak asasi pekerja.
Selain memperjuangkan hak normatif pekerja, kami di sektor ketenagalistrikan ingin memberikan satu perspektif perjuangan pekerja. Apa itu? Yaitu perjuangan kaum pekerja untuk memastikan usaha-usaha yang penting negara untuk di kelola negara.
Salah satunya adalah para buruh di sektor ketenagalistrikan.
Sebelum Indonesia merdeka, pembangkit listrik hanya dimiliki oleh pejabat/pengusaha Hindia Belanda, yang berfungsi untuk pengelolaan pabrik-pabrik tebu dan juga kantor-kantor pemerintahan Belanda. Tetapi para pekerjanya adalah para pekerja dari Indonesia.
Selepas penguasaan Belanda berpindah ke penguasaan Jepang, maka otomatis pengelolaan pembangkit listrik berpindah kepemilikan.
Lalu, dengan mundurnya Jepang dan di proklamasikannya kemerdekaan Negara Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka para pekerja ketenagalistrikan menguasai asset-aset ketenagalistrikan untuk diserahkan kepada Negara Indonesia untuk sebesarnya digunakan untuk kemakmuran Negara Indonesia.
Setelah masuknya sekutu kembali ke Indonesia setelah proklamasi, para pekerja Indonesia yang sudah menyerahkan asset-aset ketenagalistrikan tersebut, ramai-ramai meninggalkan asset-aset ketenagalistrikan karena tidak sudi bekerja dan pengelolaan asset-aset ketenagalistrikan berpindah lagi kepada penguasaan sekutu.
Selanjutnya, setelah sekutu meninggalkan Indonesia dan Indonesia bisa berdaulat, para pekerja ketenagalistrikan pada saat ini mengoperasikan kembali asetp-aset ketenagalistrikan untuk negara Indonesia.
Itulah semangat para buruh ketenagalistrikan pada saat itu. Buruh Ketenagalistrikan berjuang untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap ada pada negara
Perlu diketahui, kewajiban pengelolaan negara tersebut di cantum pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), yang telah dipertegas oleh putusan MK No. 001-02-022 Tahun 2002 dan Putusan MK No. 111 Tahun 2015
Tetapi saat ini, ancaman pengambilalihan asset-aset ketenagalistrikan datang kembali, bukan oleh moncong-moncong senjata ataupun bukan oleh para penjajah.
Ancaman pengambilan alihkan asset-asset ketenagalistrikan datang dengan alasan efisiensi, ketidakmampuan dan uang. Sekarang, apakah semangat para pekerja ketenagalistrikan saat ini masih sama dengan semangat para buruh ketenagalistrikan dahulu kala?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita berkaca pada diri sendiri. Apa tujuan kita bekerja. Hanya sekedar mempertahankan dan memperjuangkan hak normatif? Atau kita juga bertekad untuk menjaga amanah dari para pekerja buruh ketenagalistrikan jaman dahulu, yaitu memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap di tangan Negara?
Dukungan terhadap perjuangan SP PLN dalam menolak privatisasi bukan hanya datang dari dalam negeri. Tetapi juga diberikan oleh serikat pekerja global, Public Services International (PSI). Perlu diketahui, PSI adalah serikat pekerja terkemuka di sektor layanan publik. Beranggotakan 30 juta pekerja yang diwakili oleh 700 afiliasi serikat pekerja di 154 negara.
Berbicara di dalam konferensi pers yang diselenggarakan SP PLN Group pada tanggal 15 Sepember 2021, Ian Marino selaku Southeast Sub-regional Secretary PSI menyampaikan, bahwa Sekretaris Jenderal PSI Rosa Pavanelli sudah mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Dalam suratnya, PSI menyebut pentingnya menolak dan menentang privatisasi di PLTU dan PLTG di Indonesia. Dia menyebut, privatisasi di seluruh dunia sebagain besar gagal. Tidak mampu memenuhi tujuannya dalam memenuhi layanan publik. Bahkan rakyat harus membayar harga listrik yang lebih besar.
Itulah sebabnya, pembentukan perusahaan holding dan IPO terhadap anak perusahaan PLN tidak tepat. Menurutnya, privatisasi akan mengecilkan kemungkinan untuk bisa melakukan transisi energi yang bersih dari karbon. Padahal Indonesia sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon 29% pada tahun 2030 dengan menggunakan energi terbarukan sampai dengan 23%.
“Perusahaan privat tidak akan mampu menyediakan energi yang rendah karbon, karena aliran energi mereka bergantung pada energi fosil,” ujar Ian. Hal ini disebabkan, prioritas perusahaan privat adalah menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Ian kemudian mencontohkan Filipina, tempat tinggalnya.
“Saya di Filipina menyaksikan sendiri kegagalan privaitisasi. Saya merasakan apa yang terjadi ketika listrik yang terprivatisasi selama 20 tahun terakhir,” ujarnya.
Ada beberapa kesamaan tentang bagaimana privatisasi yang dilakukan di Nigeria dan Filipina. Pada dasarnya, ini adalah hasil dari tekanan finansial dunia terhadap pemerintah, kemudian privatisasi energi listrik terjadi. Biasanya hal ini terjadi melalui perubahan undang-undang energi. Hal yang sama persis juga terjadi di Filipina. Hingga akhirnya, seluruh energi listrik mulai dari pembangkitan dan jaringannya mengalami privatisasi.
Akibat privatisasi itu, kata Ian, harga listrik menjadi yang termahal di Asia, kedua setelah Jepang. Inilah salah satu dampak buruk dari privatisasi.
“Ada yang disebut fix payment atau istilah lain abonemen. Di mana kita harus membayar sejumlah uang setiap bulan, baik dipakai atau tidak. Mau tidak mau, konsumen menanggung beban itu. Akhirnya, perusahaan swasta yang mengontrontrol energi, terlihat dari bagaimana mereka meningkatkan keuntungan,” ujarnya.
Dampak yang lain, lanjut Ian, mengambil contoh kasus di Filipina, hingga tahun 2020 sudah ada 10.000 pekerja di sektor kelistrikan yang kehilanagan pekerjaan. Jadi alih-alih menyerah tenaga kerja baru, yang terjadi justru PHK.
“Baik di Nigeria dan Filipina yang memprivatisasi listrik, perusahaan swasta gagal dalam memenuhi janji mereka dalam melakukan privatisasi,” tegasnya.
Sudah begitu, pemadaman listrik masih saja terjadi. Bahkan saat ini masih ada pemadaman bergilir selama musim panas. Akibatnya, layanan ketersediaan anergi listrik untuk rakyat tidak terpenuhi. Perusahaan swasta ini tidak benar-benaru berusaha untuk menyediakan energi listrik untuk rakyat.
“Kita ingin pemerintah Indonesia melihat pelajaran dari berbagai negara dan mengunakan study yang dilakukan PSI sebagai pertimbangan,” ujarnya. PSI sudah bekerja di beberapa negara di mana listrik sudah diprivatisasi. Dan privatisasi yang gagal itu, dampaknya tidak hanya ditanggung oleh pemerintah. Rakyat juga akan menanggung, karena setelah perusahaan swasta ini mendapat keuntungan, persoalannya akan harus diselesaikan oleh negara.
Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 harus mempertahankan kepemilikan energi di tangan publik. Dalam kaitan dengan itu, PLN mempunyai pengalaman dan kemampuan untuk mengelola. Terlebih lagi, selama ini PLN membuktikan mampu menyediakan listrik yang handal dan terjangkau.
“Maka Sekjend PSI meminta pemerintah untuk menghentikan privatisasi di PLN. Sebab PLN mempunya pekerja yang sangat bisa diandalkan selama berpuluh tahun,” kata Ian.
Serikat di sektor energi di Indonesia dan global mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement dan mendorong pemerintah untuk belajar dari apa yang terjadi di Filipina dan berbagai negara lain yang privatisasi-nya terbukti gagal. Kita tidak ingin pemerintah di Indonesia mengalami hal yang serupa,” kata Ian.
Menyambung apa yang disampaikan Ia Marino, Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali mengatakan, bahwa privatisasi berdampak pada naiknya tarif dasar listrik. Apalagi konstitusi mengamanahkan, energi listrik yang notabene melayani hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan tidak boleh diprivatisasi.
“Karena itu, negara harus menjaga agar harga listrik bisa terjangkau dan memenuhi prinsip keadilan,” tegasnya.
PLN Group yang terdiri dari tiga serikat pekerja, lanjut Abrar, sangat konsen menjalankan amanah konstitusi agar sektor ketenagalistrikan tidak diprivatisasi. Dalam hal ini, perjuangan SP PLN Group mendapat dukungan dari serikat pekerja global, PSI. Di mana PSI sudah mengirimkan surat ke Jokowi agar sektor ketenagalistrikan tidak diprivatisasi.
“Karena ini adalah amanah konstitusi. Keinginan memprivatisasi datangnya dari pemerintah, dalam hal ini diciptakan regulasinya sehingga pihak swasta bisa masuk. Setiap ada undang-undang yang mebuka celah privatisasi, serikat pekerja mengajukan judicial review. Hasilnya, MK menegaskan bahwa sektor yang melayani kepentingan publik tidak bisa diprivatiasi,” kata Abrar.
Seharusnya PLN dibesarkan sebagai holding company sektor ketenagalistrikan. Sehingga bisa sejalan dengan konstitusi, di mana sektor ketenagalistrikan tetap dalam pengelolaan negara. Jika ada celah terjadinya privatisasi, maka sudah sewajarnya jika serikat pekerja mengingatkan hal itu.
Terkait dengan sikap manajemen PLN, Abrar mengaku serikat pekerja sudah duduk bersama dengan Direksi PLN. Serikat pekerja menjelaskan peran dan fungsi serikat pekerja, dalam menjaga keberlangsungan perusahaan. Di sisin lain, Direksi PLN yang notabene perusahaan BUMN lebih pada menjalakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
“Dalam momentun perayaan ulang tahun bersama yang juga dihadiri Direksi dan Komisaris PLN, kami berharap bisa ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan. Sehingga kita bisa bersama-sama mengawal kesinambungan perusahaan yang kita cintai,” ujar Abrar.
Ketika ditanyakan, apakah PLTS Atap merugikan PLN, Abrar memberikan perumpamaan. “Kalau mau menjadi pemburu jadilah pemburu yang handal. Jangan berburu di kebun binatang.”
Kalau mau berbisnis, jangan membenani PLN. Karena ada ketentuan di dalam undang-undang, PLN berkewajiban membeli listrik yang dihasilkan pembangkit swasta, termasuk PLTS Atap.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal SP PJB, Dewanto Wicaksono. “Dengan adanya undang-undang yang baru, skema tarif yang harus dibayar PLN adalah 1 : 1. Tarifnya 100%, di mana PLN membeli sesuai dengan harga jual. Dengan kata lain, harus menjual sesuai dengan harga beli. Padahal ada biaya lain yang harus ditanggung PLN.”
“Dengan skema 0,65: 1 yang selama ini berjalan saja sulit, apalagi dengan 1 : 1,” ujar Dewanto.
“Sebaiknya tidak ada aturan bahwa PLN berkewajiban untuk membeli. Dan jangan sampai itu dijalankan di daerah yang surplus listrik. Tetapi jika dijalankan yang masih kekurangan listrik, atau di daerah yang menggunakan BBM, hal itu akan lebih masuk akal,” tambahnya.
Apakah privatisasi akan mengganggu sustaiblitas dari PT PLN? Menjawab pertanyaan ini, Abrar menjawab pasti akan menganggu keberlangsungan perusahaan. Saat ini PLN sudah banyak beban. Jangan lagi dibebani dengan masuknya pihak swasta, yang orientasinya adalah mencari keuntungan semata.
Dalam hal ini, Dewanto menambahkan, privatisasi yang dilakukan di PLN atau yang ada di holding pasti akan mengganggu. Ketika privatisasi terjadi, itu artinya akan ada peran swasta yang kemudian masuk ke dalam BUMN.
Memang, pada awalnya dibatasi. Misalnya 10%. Tetapi apakah ada jaminan yang 10% tidak lebih berwenang dari yang 19. Dalam banyak kasus, yang lebih berkuasa justru yang 10, dan yang 90 akan tergerogoti. Maka keberlangsungan perusahaan akan terganggu.
“Berdasarkan survey PSI dari berbagai negara, terbukti semakin lama privatisasi yang awalnya kecil itu akan membesar dan yang besar akhirnya tidak lagi memiliki kendali. PSI sudah memberikan contoh nyata, ini harus menjadi pelajaran bagi kita. Jangan sampai dampak buruk privatisasi yang terjadi di Filipina juga terjadi di Indonesia,” tegasnya. (*)
Tanggal 2-3 Desember 2020 bertempat di Hotel Maxone Kramat Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat SP PLN Persero melakukan Rapat Pimpinan (RAPIM) untuk membangun kekuatan strategi konsolidasi dan komunikasi demi efektifitas kerja-kerja organisasi. Dipimpin oleh Ketua Umum, Bro M Abrar Ali, RAPIM DPP SP PLN Persero ini berlangsung sesuai dengan yang telah diagendakan, dimana seluruh Departemen telah menyusun kerangka Rencana Kegiatan Organisasi untuk tahun 2021. Harapan kedepannya, rencana kegiatan tersebut dapat diimplementasikan oleh seluruh Departemen baik dengan melakukan kerja sama antar Departemen (internal) maupun dengan pihak eksternal seperti Perseroan, Federasi dan PSI.
Ketua Departemen diminta memaksimalkan peran masing-masing anggota Departemennya guna memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap anggota.