SP PLN Group Tanggapi Putusan MK dan Pergantian Dirut

Serikat Pekerja PLN Group yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB)  bersama 661 pemohon lainnya tergabung dalam perkara No 4/PUU-XIX/2021 mengajukan uji formil dam materiil.

Disampaikan Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (6/12), dalam uji materiil pihaknya menguji perubahan UU Ketenagalistrikan, perubahan UU Ketenagakerjaan, perubahan UU SJSN, dan perubahan UU BPJS

“Dalam Putusan MK yang dibacakan tanggal 25 November, perkaraa kami dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Artinya UU Cipta Kerja sudah dianggap tidak ada lagi karena telah dinyatakan inkonstitusional,” ujar Andy.

Terkait dengan sub-klaster ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kera, yang diuji SP PLN Group adalah terkait dengan hilangnya peran dalam penyusunan RUKN, unbundling dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, swastanisasi dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, sewa jaringan tenaga lisik, dan penjualan tenaga listrik kepentingan sendiri untuk kepentingan umum.

Menanggapi putusan MK, Ketua Umum SP PLN M Andi Abrar Ali menyampaikan bahwa SP PLN Group bersikap sebagai berikut;

  1. Mengapresiasi dan Menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional walaupun bersyarat.
  2. Kecewa kepada Pemerintah yang tetap mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku selama 2 Tahun.
  3. Meminta semua pihak memahami dan melaksanakan seluruh amar putusan MK pada putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Bersandar pada amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mendesak Pemerintah dan Lembaga Yudisial untuk tidak menerapkan keberlakuan Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang strategis dan berdampak luas.
  5. Khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, dimana permohonan SP PLN Group di nyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini menegaskan bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun.
  6. SP PLN Group akan terus mengupayakan Tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki.

Dalam kesempatan ini, Serikat Pekerja PLN buka suara terkait penunjukan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Muhammad Abrar Ali mengapresiasi pengangkatan Darmawan Prasodjo menjadi Dirut PLN. Menurut Abrar, sosok Darmawan lebih bisa berkomunikasi dengan para pekerja.

“Kalau kita melihat sosok Pak Darmawan Prasodjo, beliau lebih membuka diri untuk komunikasi,” ujar Abrar.

SP PLN juga meyakini Darmawan mampu dalam memimpin PLN menyelesaikan PR ke depan terutama dalam hal beralih menggunakan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan dan membenahi regulasi terutama ketenagalistrikan yang dianggap tidak sesuai aturan; dengan melibatkan serikat pekerja.

“Artinya, dengan Pak Dirut (PLN) baru kita bisa lebih bersinergi lagi menghadapi tantangan kita ke depan, di tengah semrawutnya peraturan perundangan yang ada. Sehingga ini ada keterlibatan dari stakeholder untuk membawa masalah ketenagalistrikan ini betul-betul diamanahkan dalam konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum, keterjangkauan arus listrik di masyarakat,” ucapnya.

Perjanjian Kerja Bersama: Menguntungkan Pekerja, Berdampak Baik bagi Pengusaha

Kantor PSI/SASK Energy Project for Indonesia menerbitkan leaflet tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Leaflet ini untuk mendukung kampanye dan sosialisasi untuk pencapaian hak berunding untuk PKB bagi teman-teman yang bekerja di PT Haleyora Powerindo (HPI).

PKB seperti yang kita ketahui adalah hak pekerja dan serikat pekerjanya. Karena ini hak, maka keberadaan PKB tidak boleh diabaikan oleh kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Oleh karenanya permintaan untuk pelaksanaan PKB yang dilakukan oleh pekerja bersama serikat pekerja hendaknya di respon dengan baik dan dijalankan.

PKB tidak hanya menguntungkan pekerja semata, tetapi kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha. Kenapa begitu? Melalui PKB, pengusaha dan pekerja akan:

  1. Mendapatkan angkatan kerja yang berkualifikasi dan bermotivasi tinggi – produktifita kerja yang tinggi dan berkelanjutan
  2. Perusahaam akan bisa berfokus pada pengembangan produk baru dan produksi teknologi
  3. Mengurangi perselisihan antara pekerja dan pengusaha sehingga menciptakan suasana kerja yang damai
  4. Menekankan kepada serikat pekerja untuk mengurangi penggunaan mogok kerja dan lebih mengemukakan perundingan, negosiasi.

Oleh karenanya, buat PKB dan laksanakan hak tersebut dengan baik di tempat kerja kita.

Baca dan sebarkan leaflet dibawah ini.

Training untuk organisers: Hukum perburuhan dan penyelesaian perselisihan

PSI/SASK Energy Project for Indonesia bekerjasama dengan Pusat Kajian Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (PAKKAR) mengadakan training selama 3 hari, 7-9 Juni 2021 di Hotel Maxone Kramat, Jakarta. Sebagai fasilitator dan pemateri adalah bung Ari Lazuardi, S.H., dan bung Mohammad Fandrian Hadistianto, S.H., M.H dari PAKKAR.

Hari pertama telah dipaparkan materi mengenai Pemahaman Hukum dan Hukum Perburuhan di Indonesia. Materi ini membahas dan mendiskusikan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya yang mengubah sebagian besar norma Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta kaitannya dengan aturan di dalam PKB maupun PP di perusahaan tempat para peserta bekerja. Hal ini akan sangat berguna bagi peserta guna merumuskan hal-hal apa saja yang harus dipertahankan, ditingkatkan, diadakan, dan ditiadakan dalam PKB/ PP yang akan datang guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.


Hari kedua, fasilitator dan pemateri memaparkan materi mengenai Peran SP/SB Dalam Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Materi ini membahas dan mendiskusikan mengenai tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimulai dari tahapan penyampaian keluh kesah sampai dengan Pengadilan dan memetakan peran strategis SP/SB dalam melakukan upaya-upaya pembelaan. Pada hari kedua penyampaian materi dikombinasikan dengan kerja kelompok serta presentasi kelompok kerja yang mendiskusikan dan membuat surat kuasa serta menyusun langkan-langkah pembelaan.


Hari ketiga, yang merupakan hari terakhir pelatihan, pemateri menyampaikan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimulai dari gugatan sampai dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan. Dalam sesi akhir dan penutup, fasilitator bersama para peserta pelatihan melakukan praktek peradilan semu dengan merujuk pada praktek persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Agenda kegiatan: