Memperkuat Solidaritas Pekerja Ketenagalistrikan melalui Forum Komunikasi Serikat Pekerja Ketenagalistrikan (FKSPK) Jawa Tengah—DIY

Forum Komunikasi Serikat Pekerja Ketenagalistrikan (FKSPK) Jawa Tengah—DIY menggelar pertemuan hari ini, Rabu, 8 Februari 2023 di Pondok Tingal, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Hadir dalam pertemuan ini adalah perwakilan dari DPD SP PLN UID JTY, SERBUK Indonesia, SPEE FSPMI, PPIP, SPLAS, SPLAM, SPL HPI, dan perwakilan-perwakilan TAD PLN yang belum berserikat.

Forum Komunikasi yang digagas oleh DPD SP PLN UID JTY dan Komwil SERBUK Jateng—DIY ini dimaksudkan untuk membangun kesepemahaman antar serikat-serikat pekerja ketenegalistrikan di Jawa Tengah DIY. Ketenagalistrikan sebagai sektor ekonomi strategis harus bisa memberi manfaat bagi para buruh di sektor ini dan masyarakat pada umum.

Forum yang dikemas dalam bentuk sarasehan ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk menghadapi dinamika di sektor ini, khususnya menghadapi isu privatisasi PLN dan problem ketenagakerjaan akibat PERPPU Cipta Kerja, contohnya adalah pemberlakuan sistem kerja berbasis volume yang berpeluang besar menghilangkan hak-hak kesejahteraan yang selama ini diterima oleh pekerja.

Hamdani AP, Koordinator FKSPK sekaligus Ketua DPD SP PLN UID JTY, dalam sambutannya menegaskan tentang pentingnya persatuan dan sinergi antar serikat pekerja untuk menjawab tantangan di sektor ketenagalistrikan. “Dampak buruk berlakunya PERPPU Cipta Kerja bagi kaum buruh tidak bisa lagi dihadapi sendiri-sendiri, sebab daya rusaknya bersifat massal. Oleh karena itu diperlukan persatuan antar serikat pekerja untuk menahan dampak buruk itu.” Tegas Bung Hamdani.

Hadir juga dalam acara ini bung Slamet Supriyadi, sekretaris umum SPEE – FSPMI. Beberapa buah pemikiran penting yang dia sumbangkan hari ini adalah bagaimana pentingnya memetakan persoalan-persoalan yang sedang dan akan dihadapi kaum buruh, khususnya di sektor ketenagalistrikan.

Bung Slamet memberi contoh mengapa SPEE memilih bernegosiasi dengan PLN terkait isu-isu di Tenaga Alih Daya (TAD) PLN, padahal TAD-TAD tersebut kontrak kerjanya dengan vendor-vendor PLN bukan dengan PLN. “Jika kami sebelumnya tidak melakukan pemetaan kemungkinan besar negosiasi dan aksi kami hanya ditujukan kepada vendor saja. Namun, dengan pemetaan masalah kita menjadi tahu pihak-pihak mana saja yang menjadi penyebab munculnya masalah tersebut.” Terang bung Slamet. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan tentang mengapa SPEE aksi ke PT. PLN pusat beberapa waktu lalu.

Indah Budiarti, PSI Communications and Project Coordinator (Southeast Asia Office) hadir dalam forum ini. Indah menyampaikan bahwa forum ini hendaknya mampu membuat rencana dan aksi strategis. Mampu memiliki tuntutan yang jelas dan dapat dicapai; memiliki kekuatan yang besar, dan bersatu; memiliki daya tahan yang sama, konsisten dan semakin kuat.

Salah satu rekomendasi yang menjadi prioritas dalam forum hari ini adalah meningkatkan rekruitmen ke dalam serikat pekerja/buruh untuk TAD di Jawa Tengah. Hal ini untuk menjawab salah satu problem rendahnya densitas serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, khususnya serikat pekerja di TAD di Jawa Tengah, yang mayoritas buruhnya belum berserikat.

Ke depan FKSPK akan rutin bertemu untuk merumuskan metode yang tepat agar rekomendasi-rekomendasi yang dicanangkan bisa tercapai.

Konsolidasi TAD PLN SERBUK Indonesia:Berserikat! Kuat! Bermartabat!

SERBUK Indonesia menggelar Konsolidasi Nasional Tenaga Alih Daya (TAD) PLN, pada Hari Sabtu, 12 November yang lalu, di Aula Malioboro Inn, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Konsolidasi anggota ini dimaksudkan untuk mempererat solidaritas, memperkokoh perkokoh barisan, dan mengasah daya juang.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Serikat Buruh Anggota (SBA) SERBUK Indonesia dari sektor ketenagalistrikan, seperti Serikat Pekerja Listrik Area Magelang (SPLAM), Serikat Pekerja Listrik Area Banyuwangi (SPLAB), SPL. HPI Klaten, SPLAS Solo, dan beberapa perwakilan lainnya.

Dinamika kebijakan di PT. PLN menjadi perhatian serius SERBUK Indonesia, khususnya yang berpengaruh kepada tenaga alih daya. Jangan sampai kebijakan yang merugikan TAD PLN gagal dimitigasi, yang ujung-ujungnya membuat TAD PLN menderita. Seperti akhir-akhir ini, diterbitkannya Edaran Direksi 019./DIR/2022 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Tenaga Alih Daya, surat edaran ini jika tidak ditolak akan membuat TAD PLN kehilangan jaminan keberlangsungan kerja dan berpotensi mengurangi pendapatan TAD.

Dalam konsolidasi ini, SERBUK Indonesia melakukan kajian secara mendalam, utamanya tentang bagaimana latar belakangnya sampai edaran tersebut muncul. Dalam diskusi yang panjang selama konsolidasi, akhirnya forum konsolidasi mendapatkan kesimpulan bahwa, edaran tersebut memang dimaksudkan untuk memangkas biaya beban tenaga kerja untuk dialihkan kepada pembiayaan pembelian tenaga listrik yang terus membengkak. Skema Take or Pay (TOP) dalam Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Pembangkit Listrik Swasta, membuat PLN harus membeli semua energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit yang dimiliki perusahaan swasta tersebut, meskipun tenaga listrik tersebut tidak dipakai.

Hal itu tentu saja membebani keuangan PLN, karena listrik yang sudah dibeli tidak berhasil dijual karena laju konsumsi listrik secara nasional belum sebanding dengan kecepatan penambahan produksi tenaga listrik. Ujung-ujungnya terjadi over kapasitas, bahkan di akhir tahun 2022 ini kelebihan pasokan listrik diperkiran mencapai 61%. Oleh karena itu PLN harus melakukan efisiensi.

Pengurangan biaya tenaga kerja lazim ditempuh oleh perusahaan-perusahan untuk menyehatkan keuangan perusahaan, meskipun problematikanya bukan pada tenaga kerjanya. Seperti di PLN kesalahan terbesarnya adalah pada tata kelola keuangaan utamanya kegagalan menentukan fokus investasi, tapi mengapa TAD yang harus menjadi korban? Begitu lah pertanyaan besar dari para peserta konsolidasi. Dan mereka sepakat TAD atau para pekerja yang berada di garis depan industri kelistrikan nasional jangan sampai menjadi korban. Jangan sampai TAD kembali diupah seperti jaman Koperlis, begitu kata salah satu peserta.

Di akhir sesi rencana tindak lanjut, para peserta konsolidasi berhasil merumuskan strategi dan taktik untuk menghadang tiap-tiap kebijakan yang akan merugikan TAD. Dua poin besar dari rumusan strategi dan taktik tersebut adalah densitas dan kapasitas serikat buruh. Tanpa jumlah keanggotan yang mayoritas di Tenaga Alih Daya PLN dan kapasitas personil serikat buruh yang prima, jangan berharap TAD PLN bisa memenangkan agenda-agendanya.

SERBUK PLTU Sumsel I Strike, A Struggle to Defend Workers’ Rights

Muara Enim – Tuesday (26/7), the strike at PLTU (Coal-Steam Power Plant) Sumatera Selatan (Sumsel) I today is officially started. Workers members of SERBUK PLTU Sumsel I stopped working after several negotiations between SERBUK Sumsel I with the Management of SGLPI, as the owner of PLTU Sumsel I, failed.

SERBUK PLTU Sumsel I demands the SGPLI management and its subcontractors to comply with applicable labour norms. The company pays its workers under the legal minimum wage, unilaterally terminate its workers, does not provide workers with annual leave, and no sufficient health facilitiies for the workers. The company also did not respond well for the demand of health facility.

SERBUK PLTU Sumsel I had held numerous negotiations, bipartite as well as tripartite negotiations. Even last negotiation, on Monday, involved many parties i.e. SERBUK PLTU Sumsel I, SGLPI management, local Labor office, the Police and also local government officials. And it was a deadlock! Therefore, there is no option left, to fight for the appropriated rights, the workers then decided to hold a strike, which is legal and guaranteed by law.

The strike is planned to last until August 1. As stated by the Chairperson of Regional Committee of SERBUK Sumsel, the workers decided to hold a strike as a result of management ignoring the workers’ demands. “If only the management complied with the law and regulation, we would not have to hold a strike,” said Tajudin expressing his disappointment due to the company’s unwillingness to fulfill workers’ demands.

The representative of SERBUK Executive Committee, Muhammad Husain Maulana, who was amongst the striking mass kept pumping up the spirit of the striking mass. “Comrades, we are on the right path. It is an obligation for us to fight for our rights. It is not just a tradition (sunnah). Once again, this is an obligation,” asserted Husain and the mass greeted it by shouting “long live the workers” repeatedly.

Representing the mass’ aspiration, SERBUK Sumsel I representative, Tajudin, said that there is still an open space for the management to do negotiation in order to avoid more loss on the company side. “We open the space for negotiation, so that this matter will not be dragged on. However, we are not going to negotiate our basic rights,” he asserted.

Mogok Kerja SERBUK PLTU Sumsel I, Sebuah Perjuangan Merebut Hak-Hak Pekerja.

Muara Enim – Selasa (26/7), Mogok kerja di PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) I hari ini resmi dimulai. Para pekerja yang tergabung dalam SERBUK PLTU Sumsel I menghentikan aktivitas bekerja setelah beberapa kali perundingan antara SERBUK Sumsel I dengan Manajemen SGLPI, sebagai pemilik PLTU Sumsel 1, gagal mencapai titik temu.

Permintaan SERBUK PLTU Sumsel I agar pihak manajemen SGLPI dan Sub contractornya mematuhi norma-norma ketenagakerjaan terus saja diabaikan. Upah pekerja masih banyak yang di bawah UMK, PHK sepihak terus berlangsung, tak ada cuti tahunan yang diberikan kepada para pekerja, dan tuntutan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadahi tidak direspon dengan baik.

Berulangkali perundingan secara baik-baik telah ditempuh SERBUK PLTU Sumsel I, dari bipartit sampai dengan tripartit. Bahkan, Senin kemarin, perundingan melibatkan banyak pihak, ada selain SERBUK PLTU Sumsel I, Manajemen SGLPI, dan Disnaker, hadir pula aparat keamanan dan aparat pemerintah setempat. Deadlock! Oleh karena itu, tidak ada pilihan, demi hak-hak yang telah lama dirampas para pekerja memutuskan melakukan mogok kerja, yang itu sah menurut aturan perundang-undangan.

Mogok kerja ini rencana akan dilakukan sampai dengan tanggal 1 Agustus mendatang, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komite Wilayah SERBUK Sumsel, mogok kerja terpaksa ditempuh karena Manajemen terus saja abai dengan tuntutan para pekerja. “Andai saja perusahaan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, mestinya mogok kerja hari ini tidak perlu terjadi.” Kata Bung Tajudin, menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan para pekerja.

Perwakilan Komite Eksekutif SERBUK, Muhammad Husain Maulana, yang hadir di tengah-tengah massa SERBUK Sumsel I terus memompa semangat para pekerja yang sedang mogok. “Kawan-kawan, kita di jalur kebenaran. Memperjuangkan apa yang mestinya menjadi hak kita adalah sebuah kewajiban, bukan sunah lagi hukumnya. Sekali lagi, ini adalah kewajiban.” Tegas Husain dan disambut teriakan ‘hidup buruh’ berkali-kali dari massa aksi mogok kerja.

Mewakili aspirasi massa, SERBUK Sumsel I, Tajudin mengatakan, masih membuka ruang perundingan dengan manajemen SGLPI, tentu saja hal itu untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi perusahaan. “Kami masih membuka ruang negosiasi agar persoalan tidak berlarut-larut. Tentu saja bukan hak-hal normatif kami yang dinegosiasikan.” Terangnya.

Situasi Terkini Ketenagakerjaan di Indonesia: Semakin Buruk

Kondisi perburuhan di Indonesia saat ini membuat buruh resah. Utamanya pasca kenaikan harga minyak goreng. Kenaikan ini sangat terasa imbasnya, karena secara umum kenaikan upah di Indonesia hanya 1,09%. Kenaikan upah tidak bisa menutup inflansi. Indikasi umumnya adalah, banyak buruh terjerat pinjol. Untuk kebutuhan pokok, mereka harus meminjam.

Demikian disampaikan  Hepi Nur Widiatmoko (Serbuk) dalam diskusi dan update tentang situasi terkini ketenagakerjaan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan salah satu sesi dari rangkaian PCM Meeting 2022: Review dan Planning Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia yang diselenggarakan di Bogor tanggal 18-19 April 2022.

“Buruh sudah melakukan aksi untuk memprotes kenaikan harga. Termasuk merespon situasi yang dihadapi ketika harga-harga terus naik, misalnya PHK. Harus diakui, PHK masih sering terjadi. Beberapa contoh, di basis Serbuk, ada 3 basis yang di PHK. Situasinya menjadi sangat sulit untuk di advokasi, karena pengusaha punya pegangan, yaitu PP 35/2021. Dengan PP 35, dia bisa memberi pesangon hanya 0,5 kali ketentuan,” katanya.

Situasi tersebut membuat gerakan buruh menjadi sangat dilematis. Banyak perusahaan memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan PHK. Ini dipermudah dengan lahirnya omnibus law. Undang-undang itu dimanfaatkan untuk mengubah status buruh menjadi karyawan kontrak atau outsourcing. Hubungan kerjanya menjadi sangat fleksibel.

Menurut Hepy, berkaitan dengan sikap politik pekerja, dalam konteks terlibat atau mempengaruhi pembuatan peraturan perundang-undangan. Teman-teman merasa perlu untuk terlibat di dalam politik atau membangun kembali Partai Buruh. Ini adalah upaya agar gerakan buruh terlibat dalam pembuatan kebijakan. Meski tantangannya juga tidak mudah.

Hal senada juga disampaikan oleh Slamet Riyadi, Sekretaris Umum SPEE-FSPMI. Menurutnya, selama ini, perjuangan buruh fokus pada kepastian upah, pekerjaan, dan jaminan sosial. Tetapi sayangnya, semakin ke sini, kondisi upah, pekerjaan, dan jaminan sosial tidak menjadi lebih baik.

“Perjuangan upah mencapai titik tertinggi di tahun 2012-2013. Di mana pada saat itu kenaikan upah minimum bisa mencapai 30%. Bahkan, Presiden SBY mengatakan selamat tinggal upah murah di Indonesia. Itu disampaikan dalam G20. Di sana disampaikan, upah murah bukan lagi menjadi iming-iming untuk menarik investor untuk masuk ke Indonesia,” kata Slamet.

“Setelah pergantian rezim, lahir PP 78/2015. Kalau tadinya pemerintah mengatakan selamat tinggal upah murah, sekarang menjadi selamat datang upah murah. Kondisi ini menyadarkan kita, kebijakan upah murah tergantung pada siapa yang memimpin. Partai mana yang menang. Kalau kebijakan negara tergantung siapa yang memimpin, setiap ada perubahan pemimpin, kebijakan negara juga akan berubah. Sehingga situasi perburuhan tidak akan stabil,” lanjutnya.

Setelah PP 78/2015, lahir UU 11/2020. Dengan regulasi ini, semua kesejahteraan buruh turun. Tidak ada lagi kepastian kerja. Kontrak kerja dan outsourcing semakin fleksibel. Upah semakin turun. Dengan adanya rumusan upah sudah ditentukan, bahkan upah minimum sektoral tidak ada lagi. Praktis, sejak lahirnya UU 11/2020, praktis upah murah sudah nyata. Banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan. Padahal kebutuhan pokok kenaikannya cukup drastis.

Apa yang disampaikan Slamet dibenarkan oleh Rita Olivia Tambunan, Consultant dari FNV Mondiaal, yang secara spesifik menguliti isi omnibus law. Menurutnya, omnibus law sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019. Saat itu yang dibicarakan adalah terkait dengan revisi ketenagakerjaan. Beberapa hal yang disoroti adalah terkait dengan produktivitas, menurunnya angka investasi langsung, kemudian desentralisasi.

Di tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, setidaknya ada 4 alasan mengapa omnibus law akhirnya dibuat. Mengatasi obesitas regulasi, jumlah pengangguran mencapai 7 juta orang, tingkat kompetisi bisnis yang rendah, dan mendorong transformasi terhadap kurang lebih 64.2 juta unit UMKM informal menjadi formal.

“Jika kita perhatikan, tujuan dari dibentuknya omnibus law sangat baik. Kita setuju jika persoalan-persoalan di atas diselesaikan. Tetapi masalahnya, omnibus law justru tidak menjawab hal tersebut,” kata Rita.

Menurut Rita, dalam kaitan dengan itu, setidaknya ada 3 dampak yang ditimbulkan oleh omnibus law. Pertama, adanya dikotomi yang keras untuk mendapat kerja dan hak dalam pekerjaan. Ini masalah yang besar. Dalam HAM, hak untuk mendapat kerja dan hak dalam pekerjaan tidak bisa dibenturin. Tetapi dalam omnibus law justru dibentukan. Akhirnya orang bersaing satu dengan yang lain.

Kedua, omnibus law menciptakan formalisasi UMKM dengan status buruh. Dalam hal ini, pengakuan status UMKM tidak berbanding lurus dengan pengakuan hak atas buruh yang bekerja di sektor UMKM. Kemudian, kemudahan pembentukan UMKM dan sejumlah fasilitas yang diberikan (one-stop-service, Pph, dll), adanya pengecualian hak perburuhan bagi buruh UMKM, dan coverage penerima manfaat jaminan sosial nasional, seperti BPJS TK, BPJS Keseharan, dan JKP.

Ketiga, kerentanan hak kebebasan berserikat dan berunding secara kolektik. Ini memang tidak disebut langsung. Tetapi yang muncul pertama, lokalisasi buruh di tingat perusahaan. Kalau mendirikan serikat buruh, juga harus didirikan di tingkat perusahaan, di mana kita bekerja. Dampak tidak langsungnya adalah, omnibus law sedikit demi sedikit mendegradasi serikat buruh untuk berunding.

“Namun demikian, ada sejumlah kesempatan yang bisa kita optimalkan agar nasib buruh tidak semakin terpuruk,” Rita memberikan harapan.

Misalnya, yang harus dilakukan dengan serial reformasi transformative, dengan merevitalisasi kekuatan SB perlu menjadi prioritas, yakni pengorganisasian. Kemudian. perluasan ruang negosiasi menggunakan sejumlah diskursus baru, seperti multi-Stakeholder Partnership, B&HR.

“Selain itu, terlibat aktif mengubah paradigma legal-formal eksistensi serikat buruh dan perluasan konsolidasi baik melalui lintas-sektor mau pun konsolidasi pakta sosial dengan menemukan sejumlah usulan- usulan populer. Misalnya, isu perempuan dalam state feminism, Flexicurity, hingga just transition,” pungkasnya.

Pertemuan ini sesi ini ditutup dengan membawa beberapa rekomendasi kegiatan dan aksi guna menguatkan posisi serikat di sektor ketenagalistrikan terkait isu-isu yang muncul. Termasuk tindak lanjut serikat terkait RUU Revisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk kepentingan UU Cipta Kerja No 11/2020 dan rencana revisi UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Tenaga Alih Daya PLN Unit Sragen Rapatkan Barisan.

Hari ini, Minggu (6/6), SPLAS-SERBUK Unit Kerja Rayon PLN Sragen melakukan konsolidasi anggota. Penguatan basis yang di kemas dalam bentuk Halalbihal dihadiri oleh seluruh anggota Serikat dan keluarganya.

Kontrak multi years II dan Perdir PLN 0219, masih menjadi topik konsolidasi. Seperti pesan Ketua Umum SPLAS bung Budi Santoso, dalam acara workhsop kemarin, anggota harus memahami betul tantangan di tempat kerja dalam waktu-waktu ke depan. “Jangan sampai, informasi dan rencana aksi mandek di pengurus. Akibatnya anggota mudah sekali dipecah belah karena minimnya informasi.” Tegasnya. Menyambut pesan itu, hari ini menjadi permulaaan konsolidasi demi konsolidasi di basis-basis SPLAS

Dalam sesi diskusi anggota, Tri Joko Susilo Sekretaris SPLAS-SERBUK mensosialisasikan point-point penting dari hasil Workshop kemarin. Dan juga memberi penekanan-penekanan, mana yang perlu dan mana yang tidak perlu dilakukan dalam menyambut kontrak baru.

Terkait Perdir 0219, Mas Tri, biasa dia panggil, menekankan pasal-pasal mana dari peraturan direksi PLN itu yang merugikan dan berpotensi merugikan anggota, seperti, ancaman PHK dengan dalih efisiensi, pengurangan upah imbas dari berubahnya komponen upah pokok, dan meningkatnya beban kerja setelah pengurangan tenaga kerja dan bertambahnya jumlah pelanggan PLN.

Mengajak konsolidasi Tenaga Alih Daya lain di lingkungan PLN, seperti petugas Yantek, Gardu Induk, dan yang lain, menjadi rencana konsolidasi anggota Rayon PLN Sragen kali ini. Sebab, Pencatat Meter PLN hanya sebagian saja dari TAD di PLN, yang sudah dan akan terkena imbas dari Perdir 0219 ini. Jika semua kekuatan TAD meluas dan solid, tentu kemenangan tidak lagi serupa mitos.

Perdir PLN 0219 Merugikan Tenaga Alih Daya PLN

SPLAS SERBUK hari ini Sabtu (5/6) di Wonogiri, melakukan Workshop terkait pemberlakuan Peraturan Direksi PLN No. 0219 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direksi PT PLN No. 500, Tentang Perubahan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahan Lain di Lingkungan PT PLN. Kegiatan ini dihadiri oleh 32 perwakilan Unit Kerja SPLAS.

Dalam sesi pertama kegiatan, pembahasan membedah terkait dampak Perdir yang sudah menimpa Tenaga Alih Daya PLN dan potensi persoalan ke depannya. Dalam pembahasan ini muncul persoalan THR TAD yang jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Selain persoalan THR, selain masalah yang sudah terjadi dalam pembahasan yang difasilitasi Prokarios Mahi dari Kanal Muda Institute muncul potensi-masalah masalah akibat daripada Perdir, seperti, Berkurangnya upah akibat berubahnya skema pengupahan, ancaman PHK, dan beban kerja yang semakin berat.

Utang PLN yang mencapai 600 T lebih juga tidak luput menjadi sorotan peserta. Mega Proyek 35.000 MW menjadi sorotan khusus, karena proyek mercusuar ini lah yang menjadi lubang besar utang-utang PLN kepada kreditur. Yang pada akhirnya menjadi sebab munculnya Perdir 0219.

Pada sesi kedua setelah Break Ishoma, dilakukan pendalaman terkait rangkuman problem-problem yang sudah terjadi maupun potensi yang akan terjadi, untuk merumuskan langkah-langkah yang akan diambil oleh organisasi ke depan. Langkah-langkah mana yang akan dilakukan dahulu, dan tindakan-tindakan seperti apa yang akan dikerjakan kemudian.

Rencana aksi menjadi pembahasan terakhir dalam kegiatan workhsop hari ini. SPLAS SERBUK sudah mengambil kesimpulan konsisten, bahwa Peraturan Direksi PLN yang ditandatangani oleh seorang PLT ini akan berdampak buruk bagi TAD alih daya. Padahal problem utang dan kemerosotan di PLN bukan disebabkan oleh kinerja TAD, mengapa mereka yang harus menanggung akibatnya?

Oleh karena itu, sebagai langkah pertama, SPLAS sebagai Serikat Pekerja yang beranggotakan Tenaga Alih Daya PLN, meminta direksi PLN untuk mencabut Perdir 0219. Semoga permintaan ini menjadi perhatian serius Direksi PLN saat ini. Jika tidak, SPLAS SERBUK juga sudah menyusun langkah-langkah untuk menggalang persatuan baik dengan pekerja maupun Serikat Pekerja di lingkungan PLN untuk bersama-sama meminta Perdir 0219 dicabut.