Keberadaan Perusahaan Listrik Swasta Sebabkan Harga Listrik Mahal

Keberadaan IPP (perusahaan listrik swasta) justru membuat harga listrik semakin mahal. Sebagai perbandingan, biaya produksi PLN untuk PLTU adalah sebesar Rp 653 per kWh. Sedangkan biaya produksi IPP sebesar Rp 1.015 kWh. Data ini mengkonfirmasi, bahwa keberadaan pihak swasta justru merusak harga listrik. Membuat tarif semakin mahal, karena oritenstasi IPP adalah mencari keuntungan.

Kesimpulannya, kalau masyarakat ingin mendapatkan harga listrik yang murah, solusinya hanya satu. Ketenagalistrikan harus dikuasai oleh negara. Tidak ada lagi IPP yang justru menggerogoti keuangan PLN, akibat PLN berkewajiban membeli setidaknya 70% dari listrik yang mereka hasilkan. Demikian diungkap dalam PCM Meeting 2022: Review dan Planning Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia yang diselenggarakan di Bogor, 18-19 April 2022.

Dalam kegiatan yang diikuti 5 serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, SP PLN Persero, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), SP PJB, SPEE-FSPMI, dan SERBUK Indonesia; bertujuan untuk melakukan review dan update situasi terkini di sektor ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Termasuk langkah dan strategi aksi serikat pekerja dalam menghadapi isu-isu terkini sektor ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan, serta memperkuat posisi dan jaringan serikat pekerja.

Ketika mengupdate situasi umum dan diskusi ketenagalistrikan di Indonesia, Ketua Umum SP PLN M. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN Persero mengatakan, privatisasi PLN memang tidak terjadi. Tetapi yang terjadi adalah privatisasi di sektor ketenagalistrikan.

“Apa yang diinginkan di UU 20/2002, akhirnya bisa terealisasi dalam format lain dalam UU 30/2009. Dan meskipun hal itu sudah diuji dalam Mahkamah Konstitusi, tetapi dihidupkan kembali di dalam UU Cipta Kerja,” tegasnya. Di sini terlihat, ada keinginan yang kuat untuk menghilangkan penguasaan negara agar listrik bisa diambil alih oleh pihak swasta. Hal ini sekaligus membuktikan, jika ketenagalistrikan sangat strategis dan sangat menjanjikan.

Dalam hal ini, MK sudah menyatakan bahwa penguasaan oleh negara meliputi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Termasuk di dalamnya adalah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga negara. Jika hanya dinikmati oleh segelintir orang, maka itu sama artinya listrik tidak dikuasai oleh negara.

Ketua Umum SP PJB Agus Wibawa menyampaikan, bergerak di sektor pembangkitan, seharusnya PJB memiliki bisnis yang gemuk. Tetapi tidak mendapatkan yang selayaknya. Bahkan yang terjadi, PJB disuruh menjalankan bisnis di luar pembangkitan, sedangkan mereka yang bukan dari pembangkitan, justru ramai-ramai masuk ke pembangkitan.

Akhirnya ada anggapan di beberapa pekerja, sebaiknya pindah ke IPP saja. Karena di sana kita akan digaji minimal 2 kali lipat. Itu juga yang kemudian menjadikan salah satu penyebab sulitnya mencari kader di dalam serikat pekerja. Mereka sudah berada di zona nyaman dan ada tawaran yang lebih nyaman,” kata Agus.

Dia berharap, serikat pekerja di PLN Group bisa menjadikan ini untuk mendorong terwujudnya ketahanan energi yang dikendalikan penuh oleh PLN. Karena saat ini lebih banyak IPP, sehingga kontrolnya menjadi tidak mudah.

Sekretaris Jenderal PP IP Andi Wijaya menegaskan, bicara tentang listrik, sejatinya berbicara tentang ketahanan energi dan kedaulatan. Kasus Nias, misalnya, mengkonfirmasi bagaimana negara tidak ada harganya di hadapan IPP ketika negara tidak menguasai listrik. Hal ini juga bisa kita lihat seperti yang terjadi dalam HET dalam minyak goreng. Sia-sia saja pengaturan HET, kalau barangnya tidak ada.

“Kemudian, bagaimana pentingnya listrik dalam strategi pertahanan negara? Melihat perang Rusia Vs Ukraina, yang disasar pertama adalah pembangkit listrik. Ketika tidak ada listrik, maka perekonomian akan lumpuh,” kanda Andy.

Sementara itu, Slamet Riyadi dari Sekretaris Umum SPEE-FSPMI dan Hepy Nur Widiamoko dari SERBUK Indonesia menyoroti Tenaga Ahli Daya (TAD) yang bekerja di sektor ketenagalistrikan.

Disampaikan, saat ini kesejahteraan mereka semakin berkurang. Upah mereka bukan hanya tidak naik. Dengan adanya Perdir 09, struktur upah mereka pun berubah. Belum lagi akibat berlakukan PP 36, yang menyebabkan secara riil tidak ada kenaikan upah.

Sementara itu, kebijakan PLN, sampai sekarang zero recruitment, termasuk untuk TAD. Banyak pekerja yang pensiun tidak bisa diganti baru. Dampaknya, pekerjaan bertambah banyak, karena pekerja harus mengerjakan pekerjaan buruh yang sudah pensiun. Belum lagi, jika ada pekerja yang kritis, senjata paling ampuh dari vendor agar TAD mengundurkan diri adalah mutasi ke daerah yang jauh.

“Dalam kondisi seperti ini, jangankan memikirkan soal privatisasi, memikirkan masalahnya sendiri saja sudah berat. Karena itu dibutuhkan kerja keras dari kita semua untuk memberikan pemahaman kepada TAD, bahwa permasalahan privatisasi adalah permasalahan mereka juga,” tegasnya.