Perjanjian Kerja Bersama: Menguntungkan Pekerja, Berdampak Baik bagi Pengusaha

Kantor PSI/SASK Energy Project for Indonesia menerbitkan leaflet tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Leaflet ini untuk mendukung kampanye dan sosialisasi untuk pencapaian hak berunding untuk PKB bagi teman-teman yang bekerja di PT Haleyora Powerindo (HPI).

PKB seperti yang kita ketahui adalah hak pekerja dan serikat pekerjanya. Karena ini hak, maka keberadaan PKB tidak boleh diabaikan oleh kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Oleh karenanya permintaan untuk pelaksanaan PKB yang dilakukan oleh pekerja bersama serikat pekerja hendaknya di respon dengan baik dan dijalankan.

PKB tidak hanya menguntungkan pekerja semata, tetapi kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha. Kenapa begitu? Melalui PKB, pengusaha dan pekerja akan:

  1. Mendapatkan angkatan kerja yang berkualifikasi dan bermotivasi tinggi – produktifita kerja yang tinggi dan berkelanjutan
  2. Perusahaam akan bisa berfokus pada pengembangan produk baru dan produksi teknologi
  3. Mengurangi perselisihan antara pekerja dan pengusaha sehingga menciptakan suasana kerja yang damai
  4. Menekankan kepada serikat pekerja untuk mengurangi penggunaan mogok kerja dan lebih mengemukakan perundingan, negosiasi.

Oleh karenanya, buat PKB dan laksanakan hak tersebut dengan baik di tempat kerja kita.

Baca dan sebarkan leaflet dibawah ini.

Serikat Kuat Untuk PKB yang Berkualitas

Yogyakarta (17/6), Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) bekerja sama dengan PSI dan SASK, selama dua hari ini, 16 dan 17 Juni 2021, menyelenggarakan Workshop dan Pelatihan Perjanjian Kerja Bersama untuk Pemimpin Serikat Pekerja. Kegiatan ini dihadiri oleh 29 orang, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat SP PJB dan perwakilan-perwakilan Dewan Perwakilan Unit.

Acara yang dilakukan di Hotel Grand Inna Garuda Malioboro Yogyakarta ini, menghadirkan bung Chandra Mahlan dari Asosiasi Jurudidik Pekerja (AJP) yang juga Ketua Departemen Pendidikan FSPKEP-SPSI sebagai nara sumber tunggal workshop.

Pada hari pertama kegiatan ini diisi dengan membongkar kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam hubungan industrial antara Pengusaha dengan Pekerja, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sesi ini adalah tantangan perundingan PKB di bawah rejim UU Cipta Kerja.

Masih di hari pertama Workhsop dan Pelatihan, peserta juga membedah PKB PT PJB saat ini (2019-2021), terkait apa-apa saja yang belum ideal bagi pekerja, dan tentu saja keunggulannya sehingga perlu dipertahankan. Dalam bedah ‘Undang-undang’ di tempat kerja ini, pasal-pasal tentang jaminan kesehatan dan tugas karya menjadi perhatian peserta training.

Di pasal jaminan kesehatan umpamanya, masih ada diskriminasi pemberian jaminan kesehatan setelah pensiun antara pekerja lama dengan pekerja yang baru. Pekerja lama mendapatkan jaminan kesehatan setelah pensiun, sedangkan pekerja yang direkrut setelah tahun 2011 tidak dicover kesehatannya jika kelak pensiun.

Bagaimana memenangkan kepentingan pekerja untuk bisa diakomodir menjadi pasal-pasal di dalam PKB, menjadi fokus pembahasan di hari kedua. Karena setelah UU Cipta Kerja yang durjana diberlakukan, dengan mengabaikan protes yang sangat keras dari Serikat Pekerja dan kelompok masyarakat lainnya, PKB menjadi peluang bagi buruh atau pekerja mendapat perlindungan dan jaminan sosial yang lebih baik di tempat kerja.

Menaikkan nilai tawar Serikat Pekerja, memperbaiki skill bernegosiasi, dan memperkuat basis argumentasi, menjadi tajuk serius. Densitas keanggotaan yang tinggi dan terorganisir secara baik, menjadikan nilai tawar pekerja semakin tinggi, yang berarti Pengusaha tidak akan bertindak sewenang-wenang. Memperbaiki skill bernegosiasi dan berkomunikasi akan memperlancar proses memenangkan kepentingan pekerja di dalam PKB.

Di hari terakhir dari kegiatan selama dua hari ini diisi dengan simulasi perundingan PKB. Simulasi ini menjadi hal yang penting, sebab berhadap-hadapan dengan pengusaha di dalam perundingan bukan perkara mudah, terutama urusan mental, di banyak kejadian juru runding perwakilan dari Serikat Pekerja sering kali rendah diri di hadapan Pengusaha. Hal ini tentu saja akan merugikan kepentingan pekerja. Di sinilah pentingnya simulasi itu.

Waktu pelatihan yang hanya dua hari tentu saja masih kurang, untuk memberikan bekal yang cukup bagi para peserta pelatihan yang mayoritas pekerja muda di SP PJB. Seperti permintaan beberapa peserta di akhir sesi kegiatan Workhsop ini, mereka menghendaki dilakukan Workshop atau pelatihan-pelatihan lanjutan, agar mereka mempunyai kapasitas yang baik ketika perundingan PKB tahun 2022 nanti.

Pekerja HPI siap maju perundingan PKB

Tanggal 21 Desember 2020 lalu Bayu Prastyanto, PUK SPEE-FSPMI HPI DKI Jakarta melaporkan bahwa mereka telah menyerahkan surat permohonan permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke manajemen HPI pusat. Peristiwa ini menjadi sangatlah penting bagi serikat pekerja HPI untuk menggunakan hak berorganisasi dan Hak Berunding guna menyepakati kondisi dan syarat-syarat kerja yang lebih baik bagi pekerja HPI dimanapun. PKB ini akan menjadi langkah besar bagi mereka, karena melalui PKB terlindungi kepentingan pekerja di tempat kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.Semoga itikad baik mereka disambut baik oleh manajemen, dan perundingan PKB dapat direalisasikan!

#Samsol

Trainer of Trainer: Perjanjian Kerja Bersama

Bertempat di Hotel POP Sangaji Yogyakarta, Federasi SERBUK mengadakan pelatihan Training of Trainers Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pelatihan yang akan diselenggarakan selama 2 hari pada 7-8 November 2020, diikuti oleh 30 peserta dari serikat pekerja anggota (SBA) yang berasal dari Yogyakarta, Semarang, Demak, dan Karawang.

Pelatihan ini, setidaknya memiliki dua tujuan, yaitu: memberikan bekal kepada peserta untuk memahami permasalahan PKB dan mendorong mereka untuk mampu memberikan pelatihan serupa kepada anggota di perusahaan.

Pada sesi pengantar, Khamid Istakhori sebagai fasilitator mengajak peserta untuk mendiskusikan PKB sebagai kepentingan para pekerja. Hubungan antara pekerja dengan pengusaha merupakan pertukaran kepentingan. Apa yang disebut dengan kepentingan? Kepentingan adalah sesuatu yang ingin kita dapatkan dan melebih hak-hak normatif. Setiap orang memiliki kepentingan dan akan berusaha untuk mendapatkannya. Baik pekerja dan pengusaha, masing-masing memiliki kepentingan. Mari kita pelajari, apa kepentingan pekerja dan apa kepentingan pengusaha. Kepentingan-kepentingan tersebut dirumuskan menjadi tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan untuk dirundingkan. Untuk mendapatkan hasil perundingan yang sesuai dengan tuntutan pekerja, tentu saja dibutuhkan serikat pekerja yang kuat. Melalui pelatihan ini, SERBUK berharap akan tercapai penambahan PKB di berbagai perusahaan.