Training Perjanjian Kerja Bersama bagi pemimpin serikat pekerja

Bertempat di Hotel Santika Bogor dari tanggal 29-31 Maret 2021, 29 orang peserta mewakili SP PLN Persero, SP PJB, PP Indonesia Power, Federasi Serbuk dan SPEE-FSPMI mengikuti kegiatan ini.

Trainining ini diselenggarakan untuk mempersiapkan serikat pekerja dan membantu mereka dalam mempromosikan pemahaman komprehensif tentang PKB. Dua narasumber dari Asosiasi Jurudidik Pekerja (AJP), bung Chandra Mahlan dan bung Sulistiyono membantu kantor proyek memfasilitasi kegiatan training ini.

Ada 5 tujuan yang ingin kita capai dalam training ini yaitu:

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang proses perundingan bersama dan dinamika meja perundingan dan mengidentifikasi strategi dan keterampilan untuk meningkatkan peluang mereka tidak hanya untuk sukses di meja perundingan, tetapi juga untuk hubungan manajemen tenaga kerja yang produktif jangka panjang.
  • Memahami hukum dan peraturan yang terkait dengan peningkatan kondisi kerja dan bagaimana mempertahankan kepentingan pekerja
  • Memahami sistematika PKB dan cara menulis serta menyiapkan isinya
  • Mendapatkan pengalaman negosiasi dan dinamika meja perundingan melalui permainan peran
  • Memahami sengketa PKB yang mungkin akan muncul

Bagi serikat pekerja, perjanjian kerja bersama (PKB) adalah bentuk kekuatan kolektif pekerja untuk melindungi kepentingan mereka dengan menyimbangkan kekuatan pekerja dengan pengusahanya. PKB menyediakan peluang dan cara bagi pekerja untuk membela, melindungi dan meningkatkan standar kehidupan mereka di tempat kerjanya. Dalam proses perundingan, secara implisit PKB membutuhkan pengakuan dari kedua belah pihak, tetapi seringkali, pengusaha mencegah serikat pekerja untuk menggunakan hak kolektif ini atau undang-undang dan peraturan memiliki kriteria untuk serikat pekerja dalam mewakili pekerja dalam melaksanakan hak berunding ini, terutama ketika terdapat banyak serikat pekerja dalam satu perusahaan.

PKB bisa menjadi indikator utama kesuksesan serikat pekerja di tempat kerjanya. Oleh karena, melalui pelatihan ini dan nantinya akan dilanjutkan di masing-masing serikat pekerja peserta, akan tumbuh PKB-PKB baru atau perbaikan nilai kualitas isi PKB mereka saat ini.

———————————–

Presentasi (Bisa digunakan dengan bebas untuk kepentingan pendidikan, tetapi kalau mau memperbanyak/menggunakan bahan presentasi ini, mohon ijin disampaikan kepada pembuat presentasi ini)

Trainer of Trainer: Perjanjian Kerja Bersama

Bertempat di Hotel POP Sangaji Yogyakarta, Federasi SERBUK mengadakan pelatihan Training of Trainers Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pelatihan yang akan diselenggarakan selama 2 hari pada 7-8 November 2020, diikuti oleh 30 peserta dari serikat pekerja anggota (SBA) yang berasal dari Yogyakarta, Semarang, Demak, dan Karawang.

Pelatihan ini, setidaknya memiliki dua tujuan, yaitu: memberikan bekal kepada peserta untuk memahami permasalahan PKB dan mendorong mereka untuk mampu memberikan pelatihan serupa kepada anggota di perusahaan.

Pada sesi pengantar, Khamid Istakhori sebagai fasilitator mengajak peserta untuk mendiskusikan PKB sebagai kepentingan para pekerja. Hubungan antara pekerja dengan pengusaha merupakan pertukaran kepentingan. Apa yang disebut dengan kepentingan? Kepentingan adalah sesuatu yang ingin kita dapatkan dan melebih hak-hak normatif. Setiap orang memiliki kepentingan dan akan berusaha untuk mendapatkannya. Baik pekerja dan pengusaha, masing-masing memiliki kepentingan. Mari kita pelajari, apa kepentingan pekerja dan apa kepentingan pengusaha. Kepentingan-kepentingan tersebut dirumuskan menjadi tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan untuk dirundingkan. Untuk mendapatkan hasil perundingan yang sesuai dengan tuntutan pekerja, tentu saja dibutuhkan serikat pekerja yang kuat. Melalui pelatihan ini, SERBUK berharap akan tercapai penambahan PKB di berbagai perusahaan.