

Di tengah rasa lelah yang mendera setelah seharian bekerja, para pengurus SERBUK PLTU Sumsel 8 mengadakan diskusi dan penguatan pada tanggal 22 Januari 2021 yang melibatkan perwakilan berbagai vendor. Mereka belajar mengenai hak-hak dasar pekerja terkait jam kerja, upah minimum, dan status hubungan kerja menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Agenda tersebut dilangsungkan di Mess Pekerja di lokasi PLTU Sumsel 8, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sefriyansah, Wakil Ketua SERBUK PLTU Sumsel 8 menjelaskan bahwa beban kerja yang berat merupakan hambatan bagi pekerja untuk bergabung dengan serikat pekerja.”Mereka lebih memilih untuk istirahat daripada belajar mengani hak-hak mereka di tempat kerja,” ujar Sefri.
Sementara, Tajudin yang memfasilitasi diskusi tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja menjadi alat utama untuk memperjuangkan hak-hak di tempat kerja, apalagi berbagai PLTU yang ada di Sumsel sebenarnya merupakan satu mata rantai yang saling terhubung. “Ada irisan keterkaitan antara PLTU Sumsel 1 dan Sumsel 8, sehingga kami harus saling bekerja sama,” tegas Tajudin.