Perjanjian Kerja Bersama: Menguntungkan Pekerja, Berdampak Baik bagi Pengusaha

Kantor PSI/SASK Energy Project for Indonesia menerbitkan leaflet tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Leaflet ini untuk mendukung kampanye dan sosialisasi untuk pencapaian hak berunding untuk PKB bagi teman-teman yang bekerja di PT Haleyora Powerindo (HPI).

PKB seperti yang kita ketahui adalah hak pekerja dan serikat pekerjanya. Karena ini hak, maka keberadaan PKB tidak boleh diabaikan oleh kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Oleh karenanya permintaan untuk pelaksanaan PKB yang dilakukan oleh pekerja bersama serikat pekerja hendaknya di respon dengan baik dan dijalankan.

PKB tidak hanya menguntungkan pekerja semata, tetapi kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha. Kenapa begitu? Melalui PKB, pengusaha dan pekerja akan:

  1. Mendapatkan angkatan kerja yang berkualifikasi dan bermotivasi tinggi – produktifita kerja yang tinggi dan berkelanjutan
  2. Perusahaam akan bisa berfokus pada pengembangan produk baru dan produksi teknologi
  3. Mengurangi perselisihan antara pekerja dan pengusaha sehingga menciptakan suasana kerja yang damai
  4. Menekankan kepada serikat pekerja untuk mengurangi penggunaan mogok kerja dan lebih mengemukakan perundingan, negosiasi.

Oleh karenanya, buat PKB dan laksanakan hak tersebut dengan baik di tempat kerja kita.

Baca dan sebarkan leaflet dibawah ini.