
PSI/SASK Energy Project for Indonesia bekerjasama dengan Pusat Kajian Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (PAKKAR) mengadakan training selama 3 hari, 7-9 Juni 2021 di Hotel Maxone Kramat, Jakarta. Sebagai fasilitator dan pemateri adalah bung Ari Lazuardi, S.H., dan bung Mohammad Fandrian Hadistianto, S.H., M.H dari PAKKAR.
Hari pertama telah dipaparkan materi mengenai Pemahaman Hukum dan Hukum Perburuhan di Indonesia. Materi ini membahas dan mendiskusikan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya yang mengubah sebagian besar norma Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta kaitannya dengan aturan di dalam PKB maupun PP di perusahaan tempat para peserta bekerja. Hal ini akan sangat berguna bagi peserta guna merumuskan hal-hal apa saja yang harus dipertahankan, ditingkatkan, diadakan, dan ditiadakan dalam PKB/ PP yang akan datang guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Hari kedua, fasilitator dan pemateri memaparkan materi mengenai Peran SP/SB Dalam Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Materi ini membahas dan mendiskusikan mengenai tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimulai dari tahapan penyampaian keluh kesah sampai dengan Pengadilan dan memetakan peran strategis SP/SB dalam melakukan upaya-upaya pembelaan. Pada hari kedua penyampaian materi dikombinasikan dengan kerja kelompok serta presentasi kelompok kerja yang mendiskusikan dan membuat surat kuasa serta menyusun langkan-langkah pembelaan.
Hari ketiga, yang merupakan hari terakhir pelatihan, pemateri menyampaikan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimulai dari gugatan sampai dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan. Dalam sesi akhir dan penutup, fasilitator bersama para peserta pelatihan melakukan praktek peradilan semu dengan merujuk pada praktek persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Agenda kegiatan: