Melawan Privatisasi, Menghilangkan Ketergantungan Swasta, Memperkuat BUMN Ketenagalistrikan

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang di dalamnya terdapat serikat pekerja ketenagalistrikan seperti SP PLB, PP IP, dan SP PJB mendatangai Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/5). Kehadiran mereka ke MK untuk menghadiri persidangan uji konstitusional bagian ketenagalistrikan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinilai melanggar konstitusi.

Ini sekaligus sebagai bentuk penegasan atas perlawanan terhadap privatisasi listrik melalui uji konstitusional UU Cipta Kerja dengan menghilangkan ketergantungan listrik dari swasta dan memperkuat BUMN Ketenagalistrikan sesuai cita konstitusi.

Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali ketika membacakan siaran pers GEKANAS di depan Gedung MK mengatakan, data 2021, negara mengalami Kelebihan pasokan energy listrik dengan kasitas terpasang 72 GW dan daya rat-rat digunakan sebesar 40 GW. Dan perkirakan di tahun 2023, Indonesia Oversupply sebanyak 60% dari kebutuhan maksimal harian.

“Pasokan energi listrik saat ini disokong oleh Pembangkit swasta sebesar 28% atau sebesar 22 GW dan diperkirakan pada tahun 2023 ini mencapai 30 GW, dengan masuknya pembangkit yang tergabung dalam proyek 35 GW,” tegasnya. Abrar melanjutkan, di dalam skema perjanjian Kerjasama dengan Pembangkit Swasta /Independence Power Producer (IPP) listrik yang dihasilkan digunakan atau tidak digunakan tetap harus dibayar.

Dijelaskan, pada tahun 2003 MK telah memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib dilakukan secara terintegrasi mulai dari bisnis pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan. 

“Listrik tak dapat disangkal, sudah menjadi kebutuhan dimana masyarakat sangat bergantung. Manusia mungkin masih bisa hidup tanpa listrik, tapi ketiadaan listrik membuat banyak hambatan bagi manusia,” ujarnya. Itu artinya, listrik sebagai hajat hidup masyarakat banyak senantiasa perlu dipastikan agar negara tetap menjalankan amanat konstitusi dan cita pancasila. 

Dalam kesempatan ini juga disampaikan, beberapa dalil terkait pelanggaran konstitusi UU Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja mengaburkan frase usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang serharusya dilakukan secara terintegrasi berdasarkan 2 putusan MK terdahulu. Selain itu, tidak adanya peran DPR RI dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sehingga mengurangi pengawasan publik terhadap pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh pemerintah, hingga perlu penegasan bahwa pembelian listrik berlebih tidak boleh dilakukan didaerah yang telah surplus listrik.

Bersama-sama dengan GEKANAS, setidaknya ada tiga hal yang hendak dipastikan oleh serikat pekerja ketenagalistrikan SP PLN, PPIP, dan SB PJB. Pertama, meminta agar Pemerintah dan DPR RI jangan malu melaksanakan putusan MK terkait ketenaglistrikan. Kedua, Negara harus menghilangkan ketergantungan pada pasokan listrik swasta (IPP) dan memberdayakan BUMN Ketenagalistrikan yang telah ada (PLN, PJB, dan Indonesia Power) sebagai pemasok energi listrik bagi bangsa ini.  Sedangakan yang terakhir, meminta negara membuka kontrak perjanjian kerjasama dengan IPP dengan skema take or pay yang merugikan bangsa jika dilakukan di wilayah surplus energi.

Public Services International (PSI) Ingatkan Dua Hal yang Mengakibatkan Harga Listrik Mahal

Andy Wijaya selaku perwakilan Public Services Internasional (PSI) mempertanyakan, mengapa harga energi yang terjangkau tidak menjadi isu strategis dalam pembahasan Strategic Environmental and Social Assessment (SESA) Preliminary Scoping Report Workshop yang diselenggarakan di Hotel Novotel Bogor pada tanggal 26-27 Januari 2023.

Pernyataan Andy merujuk pada paparan Masyita Crystallin dari Kementerian Keuangan yang menekankan Energy Transition Mechanism pada 2 hal yaitu just transition dan affordable, “Kenapa harga listrik yang terjangkau tidak menjadi isu pada sesi ini?” Tanya Andy Wijaya.

Lebih lanjut, Andy yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) ini menyampaikan, harga energi baru terbarukan sekarang ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga energi dari fosil, terutama batubara.

Mengingat eneri baru terbarukan juga akan dijual kepada masyarakat, tentu kita juga harus mengkaji dampak buruknya kepada masyarakat. Karena harga listrik yang mahal, akan membebani masyarakat.

Selain itu, lanjut Andy, Public Services Internasional (PSI) pernah melakukan beberapa study di Inggris, Afrika Selatan, dan Asia Tenggara.

“Study tersebut menyimpulkan, bahwa kepemilikan pembangkitan yang bukan oleh negara atau dimiliki oleh pihak swasta itu biasanya akan berdampak pada harga listrik yang semakin mahal,” ujar Andy.

Untuk itu, di tengah kondisi ketenagalistrikan Indonesia hari ini yang sedang over suplay, maka kedua hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Karena bagaimana pun, persoalan energi terbarukan dan privatisiasi di sektor ketenagalistrikan akan berdampak pada mahalnya harga listrik.

Pembentukan Holding Subholding PLN Karpet Merah Liberalisasi di Sektor Ketenagalistrikan

“Kalau baru sanggup makan tempe, jangan dipaksa makan daging. Jangan sok-sokan ikut Barat.” Istilah ini disampaikan Ekonom INDEF Abra Talattov dalam diskusi bertajuk Seri Pembelajaran Serikat Pekerja: ‘Pembentukan Sub-Holding PLN Dari Kacamata Konstitusi dan Ekonomi’ yang diselenggarakan secara daring, Selasa (18/10).

Menurut Abra, negara-negara di dunia memang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan transisi energi menuju green energy. Tetapi masing-masing negara juga melihat kepentingan nasional. Khususnya bagaimana transisi energi harus bisa memenuhi tiga aspek: security, affordability, dan low emission.

Di mana transisi energy dilakukan dengan melihat kesiapan dan kemampuan masing-masing negara. Termasuk dari sisi keuangan negara, keuangan masyarakat, dan BUMN. “Tidak dipaksakan kita latah mengikuti agenda global. Padahal negara maju yang saat ini mengembar-gemborkan energi hijau juga menjilat ludah sendiri, dengan memanfaatkan energi berbasis fosil dalam jumlah besar,” tegasnya.

Transformasi holding dan sub-holding di PLN sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas kita sekarang adalah memastikan agar Geothermal Co dan New Energi Co tidak menyebabkan liberalisasi ketenagalistrikan. Karena, memang, ada dorongan untuk meningkat peran swasta yang lebih besar.

Abra menguraikan, bagaimana swasta diberi karpet merah untuk masuk di sektor ketenagalistrikan dengan dalih transisi energi. Salah satu strateginya adalah dengan pembentukan subholding. Menurutnya, memberikan insentif agar swasta membangun EBT tidak cukup. Karena listrik dari swasta, khususnya EBT, harus bisa terserap dan bersaing dengan listrik yang disuplay PLN. Dibutuhkan desain kebijakan agar swasta tertarik untuk masuk. Di sini terlihat jelas, ada kesadaran untuk mengundang swasta.

“Tetapi swasta pun tidak mau mengeluarkan investasi besar, tetapi tidak ada kepastian siapa yang akan membeli listrik mereka. Tidak ada kepastian penjualan kepada masyarakat. Kita tahu, PLN adalah BUMN ketenagalistrikan yang bisa mensuplay listrik sampai ke konsumen. Di sini ketemu jawabannya. Transformasi kelembagaan PLN tidak lepas dari konstelasi bagaimana bisa mendorong peran swasta lebih maksimal,” ujarnya.

Di sisi lain, potensi geotehermal Indonesia memang sangat besar, nomor 2 di dunia. Saat ini baru 2.132 MW yang sudah teroptimalkan, dari potensi 23,9 GW. Baru 8,9%. Inilah juga yang menjadi daya tarik swasta untuk bisa mengembangkan energi terbarukan sekaligus memanfaatkan potensi yang besar ini. Awalnya ada skenario dibentuk perusahaan baru, tetapi berhenti di tengah jalan. Dan sekarang menggunakan mekanisme holding dan sub-holding, termasuk geotermal co.

Di samping itu, potensi EBT yang lain juga sangat menjanjikan. Tenaga air, surya, angin, dan sebagainya. Di tengah potensi besar untuk dikembangkan, dari kapasitas pembangkit yang dimiliki PLN maupun kerjasama IPP yang setiap tahun bertambah, capacity faktornya relatif stagnan. Meskipun masih ada ruang untuk menambah pasokan lsitrik dengan meningkatkan capacity factor. Apalagi kalau ditambah pembangkit baru, termasuk EBT, maka over kapasitas akan semakin besar.

Ironisnya, meski EBT didorong akan tumbuh ambisius, tetapi kebutuhan untuk tetap menggunakan baturabara masih tinggi. Sampai dengan 2030, kebutuhan batubara diperkirakan mencapai 153 juta ton. Masih dominan. Tentu ini menunjukkan kita tidak serta merta menjalankan transisi energi tanpa melihat bukan hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga dari sisi keekonomian yang masih sanggup kita jalani, Jangan juga memaksakan diri, yang diistilahkan Abra baru sanggup beli tempe sudah dipaksa makan daging.

Di sisi lain, subdisi dan konpensasi listrik masih besar. Tahun ini konpensasi listrik 41,0 T dan subdisi 59,6T. Tahun depan, subdisi listrik diperkirakan 72,3T. Ini belum termasuk konpensasi. Kesimpulannya, pembiayaan listrik tidak lepas dari supposrt atau dukungan dari rakyat melalui APBN. Jangan sampai pemerintah mengatakan ini uang nagara. APBN adalah pajak rakyat, uang rakyat,” ujar Abra.

Dengan kata lain, meski saat ini tarif listrik kita termasuk yang murah di ASEAN, hanya 1.445, tetapi itu berkat dukungan rakyat. Di Filipina yang menerapkan liberalisasi listrik sudah mencapai 2.616. Hal ini menunjukkan liberalisasi listrik membuat harga listrik semakin mahal dan memberatkan rakyat.

Bahwa liberalisasi listrik harus dihindari, hal ini juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum M. Fardian Hadistianto. Liberalisasi listrik bertentangan dengan konstitusi.

Fardian menyampaikan, listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, kita harus memaknai penguasaan oleh negara dalam kaca mata konstitusi. Merujuk pada ketentuan dalam pertimbangan hukum ptusan MK No 001-021-0211/PUU-I/2002, di sana disebutkan. penguasaan negara berada dalam 5 dimensi: kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan. dan pengawasan. Kelimanya bersifat kumulatif, satu kesatuan. Tidak boleh diterapkan hanya salah satunya.

“Kalau kita bicara bagaimana listrik bisa dinikmati rakyat Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Dimulai dari tahapan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan ke konsumen. Maka penguasaan negara harus dalam semua tahapan tersebut. Tidak bisa dimaknai hanya di tahapan retail saja, atau transmisi saja. Semuanya dalah satu paket,” ujarnya.

Kemudian dia menegaskan, “Karena pengejawantahan penguasaan negara mengamanatkan penyediaan ketenagalistrikan tidak boleh bersifat unbandling atau terpisah-pisah.”

Dengan demikian, pembentukan holding sub-holding PLN berpotensi kuat bertentangan dengan UUD 1945. Karena akan menyebabkan praktek unbundling dan hilangnya pengusahaan negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan karena kepemilikan Geothermal Co dan New Energy Co tidak dimiliki secara langsung oleh PT PLN sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyelenggarakan usaha ketenagalistrikan.

Selain itu, ketergantungan dengan pembangkit listrik tenaga uap dan energi baru terbarukan dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan yang jika diterapkan konsep holding sub-holding menyebabkan Geothermal Co dan New Energy Co merupakan perusahaan murni swasta dan lepas dari penguasaan PT PLN sebagai pengejawantanhan negara di sektor ketenagalistrikan.

PLN Sub-holding Holding is Unnecessary

PLN sub-holding Holding is unnecessary. The holding formation would only place management , including board of directors, in a difficult situation. Professor Mukhtasor’s statement in Seminar to celebrat the 23rd SP-PJB anniversary under the theme of “PLN Group Subholding – Holding, is it necessary?” held on Thursday, September 29, 2022.

In relation to that, PT PLN and PT PJB are not the prolem as they only execute the order. Therefore, Mukhtasor reminded all not to miss-address the criticism regarding the sub-holding – holding. It is the government who created the policy, not PLN.

“Regarding energy, the ministry that is acting inconstitutionally is the minstry of SOE (BUMN). The Law of Oil and Gas was enacted in 2001 and then the Constitutional Court decided that that law was inconstitutional that the law was annulled in 2012. Now, ten years later, the Law is produced to replace the annulled law on gas an oil. Then there was the electricity Law. Many parties filed for judicial review against this law many times, especially on the clause of unbundling and bundling. The Constitutional Curt had decided that that law is inconstitutional. If we follow the Constitutional Court decision, the IPP system is inconstitutional. Besides, Law of Minerba (Mineral, energy, and coal) was also reviewed by the Constitutional Court. Some articles in the law were annulled.

When we are talking about SOE (BUMN) management, there needs to note that what and what is behind that? If we looked closely, before the creation of sub-holding holding of PLN, the minister said that the holding formation would encourage transparency and accountability.

If it is really for transparency and accountability, the solution is not doing IPO. For example, Garuda has done an IPO. Then was Garuda getting better. There were even more cases happen after Garuda did its IPO,” he further explain.

IPO opens a space of private to enter the scene. When IPP becomes dominant, then electricity is no longer in the government’s control and hands. In turn, this will be danger for the development of energy sovereignty. Mukhtasor then remided the participants about an event in Sumatera where IPP dictated PLN. If PLN does not operate in accordance to its business scheme, they would refuse to operate the generator.

“PLN’s market is shrinking. On the upstream, PLN must buy electricity from the private. Distribution is also divided. PLN will turn into Garuda, sooner or later. I am concern that PLN would be like Garuda. Back in the days, airports were filled with Garuda’s airplane. Now, it is difficult to find Garuda, he asserted.

Mukhtasor said that we must fight to realize the true freedom of Indonesia by choosing the system that constitutionally correct. According to Bung Hatta, the Sectors of production which are important for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the State. The culprit is BUMN. While small businesses through community participation, then in the middle there are many businesses that can be built by the private sector.

Similar thing was delivered by the a constitutional expert, Feri Amsari. According to him, the concept in article 33 that is most used is that the economy shall be organized as a common endeavour based upon the principles of the family system. The explanation of this article, citing Bung Hatta, said that it was cooperative. The core of cooperative is the develop the economy collectively.

If we look into the decision of Constitutional Court No.01-021-022-PPU-2003, Decision No. 58-PUU-2008, to decision No. 111 and also Decision No. 61, the most important is the principle of controlled by the state. It means, that the sectors of production which are important for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the State.

However, Feri thought that the Constitutional Court was not so assertive. The decisions, the articles were to assert, said that there must not be any privatization. Therefore, the principle of under the power of the state does not allow any private interest, hence, the articles are cancelled. Due to the cancellation of main articles, the law is annulled as self. Unfortunately, the government and parliament created a new law that the content mostly against the Constitutional Court.

The Law was reviewed again by the Constitutional Court. The Constitutional Court tried to defend itself and explain that what was meant by sectors that are important for the country and affect the life of the people. There are three models. First, sectors of producition important for the sate and affects the lives of many people. Second, it is not important for the state but affect the life of different people. Third, not important for people but imporant for the state.

“If we refer to the three criteria above mentioned, then Pertamina and PLN must not be distrubed. They have to be under the power of the state,” explained Feri. In its next decision, ther are few important things related to the sector of production that are important for the stae but bear the potential to be take in by a group of people, not the state. Therefore it must be cancelled. Second, once an asset is under the private power but bear the potential to be the state’s competitors then will affect the lives of the people, then it must not.

“But business is business. Even though it is cancelled multiple times, it will ressurrect itself. We can see that there are other interest. We see on Indonesian Constitution article 33, the constitution includes everyone by forming a common the endeavours based upon the principles of the family system, not individual,” he added.

The problem is that there are gaps in the Constitutional Court decision. There is a sentence that said if PLN is no longer able, it is ok to only manage a small part. This is multi-interpreation. Although the law is not even enacted.

“This is problematic. Basically, there is not any wish in the Constutional to open a space for privatization,” said Feri. Therefore, holding sub-holding is unnecessary.

Prof. Mukhtasor and Feri Amsari’s thoughts was supported by the Economist Salamuddin Daeng. He thought that the government must postpone and reevaluate their plan to form holding and subholding. Given that PLN’s duty and responsibility is providing electricity. That is mandated by the Constitution of 1945 article 33, implementing the Law NO. 30 of 2009 on Electricity and implementing the Constitutional Court decision (MK) 111/PUU-XIII/2015 that is to provid electricity in an integrated way.

The plan of Ministry of SOE to form PLN subhold holding as stated in teh State Budget Plan (APBN) of the upcominng year is a policy for portfolio improvement and strengthening the financial structure of SOEs through the formation of strategic holdings, restructuring of SOEs, as well as reducing the proportion of debt to the funding structure (deleveraging).

However, PLN’s concern is not only whether or not the company’s financial situation is sound, but also related to the life of many people which is the responsibility of the State that is carried out by PLN. Therefore, the policy of forming PLN sub holding holding must be discussed cross-sectorally by involving all stakeholders and public. There are so many problems related to electricity faced by Indonesian people that must be handled by the government and PLN as the electricity operator.

“This sub holding formation is a hasty policy, running on somekind or deadline, forced, and even without any regulation basis will endanger the future of electricity in Indonesia,” he asserted.

Holding Sub-Holding di PLN Tidak Diperlukan

Holding sub-holding di PLN tidak diperlukan. Karena hal itu justru akan menempatkan manajemen, termasuk para direski, dalam posisi yang sulit. Demikian disampaikan Prof Mukhtasor dalam Seminar Gebyar HUT SP PJB ke-23 bertajuk Holding Sub-Holding di PLN Group, Apakah Diperlukan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 29 September 2022.

Dalam kaitan dengan hal ini, PT PLN dan PT PJB bukan sumber masalah, sebab mereka hanya menjalankan perintah. Oleh karena itu, Mukhtasor mengingatkan agar jangan sampai salah alamat ketika menyuarakan kritik terhadap kebijakan holding sub-holing, Sebab kebijakan itu datangnya dari pemerintah. Bukan dari PLN.

“Terkait dengan energi, kalau ada kementerian yang basis undang-undangnya melawan UUD, itu di ESDM,” ujar Mukhtasor.  UU Migas, dibuat tahun 2001 dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melawan UUD hingga kemudian dibatalkan pada tahun 2012. Sekarang sudah 10 tahun berlalu, namun tidak ada penggantinya. Lalu ada UU Kelistrikan. Beberapa kali undang-undang ini dibawa ke MK, khususnya terkait bundling unbundling. Sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bertentangan dengan UUD. Jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, maka sistem IPP bertentangan dengan UUD.  Selain itu, UU Minerba juga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Di sana ada pasal yang dibatalkan juga.

Ketika berbicara mengenai penataan BUMN, yang perlu diperhatikan adalah apa dan untuk apa di balik itu. Jika kita perhatikan, sebelum membuat holding sub-holding, saat itu Menteri menyampaikan bahwa tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,

“Kalau alasan transparansi dan akuntabilitas, solusinya bukan IPO. Contohnya, Garuda sudah IPO. Tetapi apakah kemudian menjadi lebih baik? Justru kasus-kasus semakin banyak terjadi setelah Garuda melakukan IPO,” tegasnya.

IPO membuka ruang bagi masuknya swasta. Kalau kemudian porsi IPP dominan, itu artinya bukan lagi dikuasasi negara. Akhirnya akan berbahaya bagi kedaulatan energi. Mukhtasor kemudian mengingatkan dengan kejadian di Sumatera, di mana IPP mendikte PLN, kalau tidak sesuai dengan skema bisnisnya, mereka tidak mau menyalakan pembangkitnya.

“Sekarang ini PLN pasarnya digerus, kemudian hulunya dipaksa membeli dari swasta, sudah begitu jaringan mau dibagi-bagi juga. Lama-lama PLN akan menjadi Garuda kedua. Saya khawatir nasib PLN seperti Garuda. Dimana dulu bandara-bandara isinya Garuda, sekarang kalau nyari Garuda susah,” tegasnya.

Mukhtasor berpesan, agar kita semua berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia dengan memilih system sesuai Pasal 33 UUD. Menurut Bung Hatta, usaha-usaha yang besar yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Pelakunya adalah BUMN. Sementara bidang usaha yang kecil melalui partisipasi masyarakat, lalu di bagian tengahnya banyak sekali usaha yang bisa dibangun oleh swasta.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari. Menurutnya, konsep pasal 33 yang paling banyak digunakan adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini, mengutip pendapat bung Hatta, yang dimaksud adalah koperasi. Inti dari koperasi adalah, mengembangkan ekonomi secara bersama-sama.

Kalau kita lihat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi seperti putusan Nomor 01-021-022-PPU-2003, Putusan 58-PUU-2008, hingga putusan 111 yang dibanggakan serikat pekerja dan putusan 61. Dari semua putusan itu, yang paling penting adalah hak menguasai negara. Maksudnya, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasasi hajat hidup orang banyak harus dikuasasi oleh negara.

Namun demikian, Feri menganggap Mahkamah Konstitusi sedikit plin-plan. Di dalam putusan itu dikatakan, pasal-pasal intinya adalah mempertegas, tidak boleh ada upaya untuk melakukan privatisasi. Oleh karena sifat menguasai negara tidak boleh masuk kepentingan lain termasuk swasta, maka pasal-pasalnya dibatalkan. Karena pasal jantung dibatalkan, dengan sendirinya undang-undangnya ikut batal. Sayangnya, pemerintah dan DPR kembali membuat undang-undang baru yang isinya menentang putusan Mahkamah Konstitusi.

Lalu undang-undang itu diuji lagi. Mahkamah Konstitusi kemudian bertahan dan menjelaskan, apa yang dimaksud cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ada tiga model. Pertama, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang. Kedua, tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiga, tidak penting bagi orang banyak tetapi penting bagi Negara.

“Kalau mengacu pada tiga kriteria di atas, maka Pertamina dan PLN tidak boleh diganggu gugat. Harus dikuasai oleh negara,” tegas Feri. Dalam putusan berikutnya, ada dua hal penting terkait dengan binsis yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Jika dikuasai oleh negara tetapi berpotensi dikuasai oleh sekelompok orang yang bukan negara, maka harus dianggap batal. Kedua, begitu dikuasi swasta tetapi berpotensi menjadi saingan negara, karena dia menguasai hajat hidup orang banyak, maka tidak diperbolehkan.

“Tetapi bisnis adalah bisnis. Walaupun sudah dibatalkan berkali-kali, tetapi hidup lagi. Di sini kita melihat, ada kepentinghan lain. Padahal kalau dilihat pasal 33, konstitusi menghendaki yang harus dipikirkan bukan orang per orangan, tetapi perekonomian secara kekeluargaan,” lanjutnya.

Masalahnya adalah, di dalam putusan MK ada celah untuk itu. Di sana ada bahasa, kalau nanti PLN tidak sanggup, bolehlah dikasih sedikit. Ini bisa ditafsirkan macam-macam. Padahal undang-undangnya sudah jelas dibatalkan.

“Ini problematika. Karena pada dasarnya tidak ada keinginan dalam UUD yang membuka ruang masuknya privatisasi,” ujar Feri. Dengan demikian, holding sub-holding tidak diperlukan.

Pendapat Prof Mukhtasor dan Feri Amsari dipertegas oleh Ekonom Salamuddin Daeng. Menurutnya, Pemerintah sebaiknya menunda untuk mengevaluasi kembali rencana melakukan holding sub-holding, mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban PLN dalam menyelenggarakan ketenagalistrikan merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 33, melaksanakan UU nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 111/PUU-XIII/2015 yang intinya mengharuskan pelaksanaan ketenagalistrikan secara terintegrasi.

Rencana kementerian BUMN melakukan holding sub-holding PLN sebagaimana disebutkan dalam  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah sebagai kebijakan perbaikan portofolio dan penguatan struktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding strategis, restrukturisasi BUMN, maupun pengurangan proporsi utang terhadap struktur pendanaan (deleveraging).

Namun, perlu dicermati bahwa urusan PLN bukan hanya sehat atau tidaknya keuangan perusahaan tersebut, namun berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh PLN. Sehingga kebijakan holding sub-holding PLN haruslah dibicarakan secara lintas sektoral dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan publik secara luas. Hal ini dikarenakan masih banyaknya problem ketenagalistrikan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan oleh PLN selaku operator listrik.

“Kebijakan sub holding yang terburu buru, kejar tayang, dipaksakan dan bahkan tanpa landasan regulasi akan membahayakan masa depan ketenagalistrikan di Indonesia,” tegasnya.

Statement of PPIP and SPPJB on PT PLN (Persero)’s Subholding Formation

Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) represented by its chairperson, Dwi Hantoro Sutomo, and the secretary, Andy Wijaya, and the Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) represented by Agus Wibawa, the chairperson, and Ide Bagus Hapsara, the general secretary, gave a statement related to the launching of PLN (Persero)’s subholding formation on September 21, 2022

The news said that the Ministry of State-Owned Companies (BUMN) has officially established the Holding dor PLN (Persero)’s subholding. This corporate action resulted in the consolidation of PLN’s generation assets to be into two Subholding Generation Companies (Genco) i.e. PLN Indonesia Power (Genco 1) and PLN Nusantara Power (Genco 2).

This corporate act has caused the consolidation of PLN’s generation assets. PT PLN Indonesia Power which was known as Indonesia Power will manage 20.6 GW generation facilities. This subhodling will be the biggest electricity generation company in SouthEast Asia.

Previously, the President Director of PLN, Darmawan Prasodjo, said that the restructurization is a strategic step to adapt to future changes. Moreover, he added, the company’s target is 22.9 GW of generation facilities up to 2025.

To accelerate the transition to clean energy, PLN Indonesia Power as a generation subholding company will have subsidiaries. A subsidiary will focus on Geothermal (Geothermal Co) with capacity of 0.6 GW and a renewable energy generator, such as solar generator, wind, or hydro – generator (New Energy Co) with capacity of 3.8 GW).

In the video, the Union (Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali and Persatuan Pegawai PT Indonesia Power) responding the formation of PT PLN (Persero) Subholding stated the following:

First, the formation of Geothermal Co. and New Energy Co. each of which the subsidiary of PT PLN Indonesia Power and PT PLN Nusantara Power shows that the Sate no longer control the sectors of production which are important for the country. It is also inconstitutional by violating the Constitutional Court decision No. 111/PUU-XIII/2015 and No. 61/PUU-XVIII/2020.

Sectors of production which are important for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the State.

Second, the formation of Geothermal Co. and Energy Co. is the a form of government’s authority abuse to PT PLN (Persero) under the pretext of energy transition.

Third, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) and Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali SP PJB have sent two letters to the majority shareholders i.e. PT PLN (Persero) President Director, to question the formation of Goethermal Co. and New Energy Co.. However, up to this date, there has not any good will at all and allegedly it is the violation of article 126 of Perseroan Law.

Fourth, asset transfer from PT PLN (Persero), a State-Owned Enterprise, to new entities whose share are now owned by the State (Geothermal Co. and New Energy Co.) can be considered as hidden privatization.

Based on the above points, the following is our statement:

  1. We reject the establishement of PT PLN (persero) Subholding, especially the joint-subsidiaries, i.e. Geothermal Co and New Energy Co.. This is a form removal of State’s control over national electricty/energy sector.
  2. We request PT PLN (Persero) to take over the role and resposibility directly in the transition process to new and renewable without having to transfer the assets to other business entities by creating subholding (the Geothermal Co. and Energy Co).
  3. We request to the majority shareholder of PT Indonesia Power and PT Pembangkitan Jawa Bali to comply with and obey the article 26 of Law on Limited Company (Perseroan Terbatas) during the process of subholding formation of PT PLN (Persero)

Video Statement: https://videopress.com/v/DDhhEPo2

Thank you,

PPIP Chairperson, Dwi Hantoro Sutomo: 0812-8643-9018
SPPJB Chairperson, Agus Wibawa: 0896-8750-0696
PPIP General Secretary Andy Wijaya: 0813-1115-1305
SPPJB General Secretary, Ide Bagus Hapsara: 0857-3102-0947

Pernyataan Sikap PPIP dan SPPJB Menolak Pembentukan Subholding PT PLN (Persero)

Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dengan Ketua Dwi Hantoro Sutomo dan Sekretaris Andy Wijaya serta Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) dengan Ketua Agus Wibawa dan Sekjen Ide Bagus Hapsara memberikan pernyataan sehubungan dengan launching pembentukan subholding PT. PLN (persero) pada tanggal 21 september 2022.

Diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan pembentukan Holding Subholding PT PLN (Persero). Aksi korporasi ini  membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).

Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi. PT PLN Indonesia Power yang sebelumnya dikenal lewat brand Indonesia Power akan mengelola pembangkit dengan kapasitas 20,6 GW. Subholding ini akan menjadi perusahaan pembangkit listrik berkapasitas terbesar di Asia Tenggara. 

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, restrukturisasi ini merupakan langkah strategis guna bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan. Terlebih, imbuhnya, perusahaan memiliki target pengoperasian pembangkit hingga 22,9 GW pada 2025.

Untuk mempercepat transisi energi bersih, PLN Indonesia Power sebagai subholding pembangkitan bersama PLN Nusantara Power juga akan memiliki anak usaha bersama yang fokus pada pembangkit panas bumi (Geothermal Co) berkapasitas 0,6 GW dan pembangkit energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga hidro (New Energy Co) berkapasitas 3,8 GW.

Berdasarkan video pernyataan sikap Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali dan Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power ketika menanggapi pembentukan subholding PT PLN (Persero), disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, pembentukan geothermal.co dan new energy.co yang merupakan anak perusahaan bersama PT. PLN Indonesia Power dan PT. PLN Nusantara Power adalah contoh nyata hilangnya penguasaan negara dan bentuk pelanggaran konstitusi yaitu melanggar putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 dan putusan MK No. 61/PUU-XVIII/2020.

Kedua, pembentukan geothermal.co dan new energy.co adalah bentuk penyelewengan tugas pemerintah kepada PT. PLN (persero) dalam pemenuhan transisi energi.

Ketiga, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali telah membuat surat sebanyak 2 kali kepada pemegang saham mayoritas dalam hal ini adalah dirut pt. Pln (persero) mempertanyakan pembentukan geothermal.co dan new energy.co dan sampai saat ini belum ada itikad baik sama sekali dan hal itu diduga pelanggaran terhadap pasal 126 uu perseroan terbatas.

Keempat, hibah aset-aset BUMN dalam hal ini PT. PLN (persero) kepada entitas baru yang sahamnya tidak dimiliki oleh negara (geothermal.co dan new energy.co) dan selanjutnya bila dijual, patut diduga sebagai bentuk baru privatisasi terselubung.

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak pembentukan subholding PT. PLN (Persero) bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional.
  • Meminta PT. PLN (Persero) untuk mengambil peran dan tanggung jawab secara langsung pada transisi energi baru dan terbarukan tanpa mengalihkan kepada entitas di bawah subholding (geothermal.co dan new energy.co).
  • Meminta pemegang saham mayoritas PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali untuk tunduk dan patuh pada pasal 126 UU Perseroan Terbatas pada proses pembentukan subholding PT. PLN (Persero).

Terima Kasih

Ketua Umum PPIP, Dwi Hantoro Sutomo: 0812-8643-9018
Ketua Umum SPPJB, Agus Wibawa: 0896-8750-0696
Sekretaris PPIP Andy Wijaya: 0813-1115-1305
Sekjen SPPJB, Ide Bagus Hapsara: 0857-3102-0947