The termination of cooperation between PAM Jaya and a Private Operators, SP PDAM demands the process to be fair for workers

SP PDAM Jakarta supports the transition due to termination of cooperation between PAM Jaya with a partner of private operators, PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) and PT Aetra Air Jakarta (AETRA). However, in the transition must guarantee that workers will retain their rightful rights, said the chairperson of SP PDAM Jakarta, Abdul Somad.

The termination of cooperation also marks the end of assignment of PAM Jaya workers in the the partner companies for twenty five years. Per February 1, 2023, all active workers will return to PAM Jaya.

During their early cooperation, 4,250 workers of PAM Jaya were assigned to work in the partner company. Up to August 2022, there are 480 active workers. Based on the available data, by February 2023, there are 260 active workers.

“SP PDAM Jakarta must focus on the rights and interest of the workers. We don’t want this process to harm the workers who have been working in the companies and serving the people for more than two decades,” said Abdul Somad.

In order to guarantee the process to not interrupt the service, SP PDAM Jakarta proposed an extension of retirement age. PAM Jaya refers to Regulation of Interior Minister (Permendagri) No. 2 of 2007, that is 56 years old. While the workers proposed to refer the President Regulation No. 45/2021, that is 58 years old.

“The extension of retirement age will benefit both sides. Workers will get benefit as they will have longer service term. While the company will be benefited from the workers’ skill. The senior workers can function as training during transition period so that the transition will not interrupt the service to the costumers,” explain Abdul Somad.

Other than retirement age, workers also demand the company to pay appreciation money to the returning PAM Jaya workers. This demand is reasonable as for decades the workers have contributed to the the growth of the companies, both private operators. Therefore, at the end of the cooperation, it is proper for workers to get appreciation money as a gratitude token.

Moreover, said Abdul Somad, there has been discrimination against the workers assigned in private operators. Workers who work in PAM Jaya headquarter received many benefits such as regional government benefit, however, workers who seconded at the two private operators did not receive any benefits.

“The fact is there is discrimination against workers who work in partner company. They are treated different from the ones who work at PAM,” asserted Abdul Somad. Whereas, the workers who were assigned to private operators must have had received the same benefit and have same rights as the ones who work at the headquarter. On the basis that discrimination occurred, the demand of appreciation money is due. It is just like the company giving  the supposed to be received by the workers.

In relation to the transition process, SP PDAM Jakarta demand that union must be involved in the transition team. After all, the process will have direct impact on workers. Therefore, the union must be involved.

As mandated by the law, the function of unions are to defend, protect, and fight for the workers’ rights. By being a part of the transition team, the union can ensure that the workers will get their rights.

“The union wants that the transition will not change workers’ employment status and rank. We even want that our rights to be equal to what PAM Jaya receive, including benefits. Whatever we didn’t receive for 25 years working in partner’s company must be returned to us,” asserted Abdul Somad.

The basis for the demand is that the workers worked at the partner company as an assignment from PAM Jaya. It is clear that there is time limitation, i.e. 25 years, the term of the concession. After the concession ends, the active workers will return to PAM Jaya. They will be under PAM Jaya regulation. Therefore, the rights of the workers must be retain as they were assigned.

Soon, SP PDAM Jakarta will organize a National Consolidation that will involve all union leaders and members representatives. The consolidation is done to consolidate perception and to show the solidity of members in monitoring the transition process.


Pengakhiran Kerjasama PAM Jaya dan Swasta, SP PDAM Minta Proses Ini Tak Rugikan Pekerja

SP PDAM mendukung transisi pengakhiran kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra perusahaan swasta yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA). Namun demikian, dalam proses transisi tersebut harus menjamin bahwa pekerja akan tetap mendapatkan haknya dan terlindungi, demikian yang disampaikan Ketua Umum SP PDAM Jakarta, Abdul Somad.

Pengakhiran kerja sama ini sekaligus menandai berakhirnya penugasan para pekerja PAM Jaya di perusahaan mitra swasta tersebut selama 25 tahun. Per 1 Februari 2023, seluruh pekerja yang belum pensiun akan kembali bekerja ke PAM Jaya.

Sebagai catatan, di awal Kerjasama, sebayak 4.250 orang karyawan PAM Jaya yang dialih tugaskan ke mitra swasta itu. Di bulan Agustus ini, tersisa sekitar 480-orang pekerja. Dan berdasarkan data yang ada, hingga 1 Februari 2023, karyawan yang belum pensiun berjumlah 260 orang.

“Serikat pekerja konsens terhadap hak dan kepentingan para pekerja. Jangan sampai proses ini merugikan para pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi perusahaan dan masyarakat,” kata Abdul Somad.

Untuk memastikan agar proses transisi ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat, SP PDAM mengajukan perpanjangan usia pensiun. Di mana, saat ini usia pensiun di PAM Jaya mengacu pada Permendagri No 2/2007, yaitu usia 56 tahun. Sedangkan pekerja, meminta usia pensiun disesuaikan dengan PP 45/2021, yaitu 58 tahun.

“Perpanjangan usia pensiun ini akan menguntungkan kedua belah pihak. Pekerja akan diuntungkan karena memiliki masa kerja yang lebih lama. Sedangkan pengusaha akan diuntungkan karena keterampilan pekerja yang sudah senior tersebut bisa difungsikan sebagai pekerja pendamping untuk memastikan masa transisi bisa berjalan lancar sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap pelanggan,” jelas Abdul Somad.

Selain perpanjangan usia pensiun, pihak pekerja juga meminta kepada perusahaan mitra untuk memberikan uang tali kasih atau apresiasi kepada pekerja PAM Jaya. Permintaan ini sangat beralasan, mengingat selama puluhan tahun para pekerja telah membantu membesarkan perusahaan. Karenanya, di akhir kerja sama ini, sangat wajar jika pekerja mendapatkan uang apresiasi sebagai tanda terima kasih.

Terlebih lagi, kata Abdul Somad, selama ini telah terjadi diskriminasi terhadap pekerja PAM Jaya yang bekerja di kantor pusat dengan yang ditugaskan di perusahaan mitra swasta tersebut. Di mana pekerja PAM Jaya yang bekerja di kantor pusat mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan daerah. Sementara pekerja yang dipekerjakan di perusahaan mitra swasta tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

“Faktanya memang ada pembedaan antara pekerja yang berkerja di PAM pusat dengan yang bekerja di mitra,” tegas Abdul Somad. Padahal, seharusnya hak pekerja yang diperbantukan di perusahaan mitra haknya sama dengan bekerja di PAM pusat. Atas dasar adanya diskriminasi itu, pemberian uang apresiasi yang dimaksud sebagai semacam pengembalian dari selisih hak para pekerja yang selama ini tidak diberikan.

Terkait dengan proses transisi, SP PDAM Jakarta meminta agar serikat pekerja dilibatkan di dalam tim transisi. Karena bagaimana pun, proses ini akan berdampak terhadap pekerja. Oleh karena itu, serikat pekerja juga harus diajak bicara.

Sesuai mandat yang diberikan undang-undang kepada serikat pekerja, fungsi serikat pekerja adalah membela, melindungi, dan memperjuangkan hak serta kepentingan para pekerja. Dengan masuk ke dalam tim transisi, serikat bisa memastikan para pekerja tidak dirugikan.

“Serikat ketika terjadi transisi adalah tidak ada perubahan status kepegawaian dan kepangkatan. Bahkan hak-hak kita harus disesuaikan dengan PAM Jaya, termasuk tunjangan. Apa pun yang hilang selama 25 tahun itu dikembalikan,” tegas Abdul Somad.

Hal ini, karena, para pekerja yang bekerja di perusahaan mitra sifatnya adalah penugasan. Jelas di situ ada limitasi waktu, yaitu 25 tahun, sesuai dengan masa konsesi. Setelah kerjasama berakhir, pekerja yang tidak pensiun akan kembali ke PAM Jaya. Otomatis akan kembali ke aturan yang berlaku di PAM Jaya. Oleh karena itu, harusnya hak-hak pekerja tetap. Karena sifatnya hanya penugasan.

Dalam waktu dekat, SP PDAM Jakarta akan menyelenggarakan Konsolodasi Nasional yang melibatkan seluruh pengurus dan perwakilan anggota. Konsolidasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memperlihatkan kekompakan anggota serikat pekerja yang solid dalam mengawal proses transisi.

Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan dan Air Memulai Proyek untuk Memajukan Hak-Hak Pekerja

PSI/SASK menyelenggarakan pertemuan perencanaan dan workshop start-up dengan Serikat peserta proyek di Indonesia, pada tanggal 3 – 4 Agustus 2022 yang dihadiri serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan dan air Jakarta. Serikat pekerja sektor ketenagalistrikan yang hadir adalah Serikat Pekerja PLN (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SP EE), Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) dan Serikat Pekerja PDAM Jakarta (SP PDAM Jakarta).

Dalam pertemuan tersebut, SASK Regional Coordinator, Farizan Fajari menjelaskan proyek kerjasama antara PSI dan SASK ini bertujuan untuk memajukan hak-hak serikat pekerja. SASK merupakan singkatan dari Trade Union Solidarity Centre of Finland (SASK). Ini adalah serikat pekerja pekerja solidaritas yang ada di Finlandia.

“SASK berdiri tahun 1986. Salah satu isu yang kemudian melahirkan SASK adalah perjuangan apartheid di Afrika. Adapun partners SASK adalah serikat pekerja di negara berkembang: Afrika, Amerika Latin, Asia Tengah, dan Asia Tenggara,” kata Farizan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, strategi SASK adalah meningkatkan decent work dan living wage. SASK juga menambahkan fokus perjuangan, seperti gender equality, just transition, dan digitalisasi. Dalam hal ini, PSI dan serikat pekerja sektor publik di Indonesia merupakan salah satu contoh, bagaimana serikat pekerja ikut berperan dalam memajukan isu just transition.

Farizan juga mengungkapkan keinginannya untuk menyambungkan kawan-kawan di Indonesia dengan serikat pekerja di Finlandia. Di sana serikat pekerja sudah maju. Dengan adanya pertemuan antara serikat pekerja di Finlandia dan Indonesia, diharapkan pekerja di Indonesia bisa belajar dari gerakan serikat pekerja di Finlandia.

Pohon Masalah

Dalam pertemuan ini, Indah Budiarti, PSI SEA Communications & Project Coordinator menjelaskan beberapa persoalan perburuhan yang terjadi, baik di Indonesia maupun di Filipina.

“Ada 4 pohon masalah yang ditemukan. Pertama, kapasitas internal serikat pekerja yang lemah. Kedua, lingkungan kerja yang buruk. Ketiga, keanggotaan serikat pekerja yang rendah. Dan keempat, kesadaran tentang kesetaraan dan perbedaan gender,” kata Indah.

Menurutnya, ada beberapa sebab mengapa kapasitas internal serikat pekerja lemah. Di antaranya adalah kapasitias pengurus serikat pekerja yang tidak kuat. Pemimpinnya kurang pengalaman atau kurang mendapatkan pelatihan. Sehingga serikat pekerja terfokus di pimpinan pusat. Sementara itu, di tingkat cabang dan tempat kerja tidak kuat. Akibatnya, proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik.

“Berikutnya adalah tentang keterampilan membuat PKB yang masih rendah. Di beberapa perusahaan, PKB memang sudah ada. Tetapi kualitasnya tidak baik. Hal ini terjadi karena kemampuan untuk menegosiasikan PKB masih kurang memadai,” kata Indah Budiarti.

Terkait dengan lingkungan kerja yang buruk, ini bisa kita lihat dengan lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan lahirnya regulasi yang baru ini, penggunaan buruh outsourcing dan kontrak semakin merajalela.

Di Filipina, ada kebijakan anti terror. Di mana kebijakan ini menggangu aktivitas individu serikat pekerja. Karena aktivis buruh yang dianggap menganggu keamanan, bisa ditahan tanpa ada surat penahanan.

Berikutnya adalah muncul precarious work. Seperti buruh kontrak, outsourcing, harian. Ada banyak buruh yang tidak memiliki jaminan sosial. Mudah di PHK, kontrak kerja yang bebas. Hal ini membuat keamanan pekerjaan terganggu.

Permasalahan ketiga adalah keanggotaan serikat pekerja yang rendah. Banyak serikat pekerja tidak mampu meningkatkan jumlah anggota. Faktor internal, bisa jadi karena kurangnya organizer serikat. Sedangkan faktor eksternal, adanya union busting yang mempersulit serikat pekerja dalam mengorganizing. Pemberangusan serikat pekerja mempersulit langkah dan gerakan serikat. Kondisi ini juga disumbang dari rendahnya kesadaran berserikat di kalangan pekerja.

Ian Mariano, Sub-regional Secretary PSI Asia Tenggara juga hadir dalam pertemuan hari ke dua, dia menjelaskan persoalan kritis yang terjadi di Filipina, dengan maraknya tindakan pemerintah melakukan red tagging.

“Di masyarakat, khususnya di Filipina, masih ada yang menganggap mereka yang aktif di serikat ditandai (red tagging). Baik sebagai komunis atau teroris. Itu yang membuat banyak pekerja tidak tertarik dengan serikat,” katanya.

Masih banyak serikat belum mencapai keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan. Persoalan ini muncul karena ada banyak hambatan. Mulai dari persoalan kesempatan yang diberikan kepada perempuan. Termasuk peran ganda pekerja perempuan juga mempersulit mereka dalam berinteraksi atau aktif di dalam kegiatan serikat.

Setelah mencermati pohon masalah yang dijabarkan di atas, berikutnya Indah Budiarti selaku PSI Communications and Project Coordinator menjelaskan, bahwa projek ini akan berlangsung dari tahun 2022 sampai 2025.

Adapun hasil yang diharapkan, sampai dengan tahun 2025, serikat layanan publik menjadi serikat yang kuat dan mampu berhasil melindungi dan memajukan hak-hak serikat pekerja di Indonesia dan Filipina.

“Kemudian, dampak yang diharapkan, pada tahun 2030, serikat pekerja layanan publik di Indonesia dan Filipina bisa menjalankan hak politik, ekonomi, dan sosial sepenuhnya,” ujarnya.

Setidaknya ada 4 hal yang diharapkan:

Pertama, pengetahuan dan sumber daya yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas serikat pekerja untuk bertindak, terlibat, dan mengambil tindakan atas persoalan hak-hak serikat pekerja.

Kedua, sampai dengan 2025, legislatif, eksekutif, dan influencer kunci mendukung dan menyetujui tindakan yang diajukan yang mendorong dan memajukan hak-hak serikat pekerja.

Ketiga, pada tahun 2025, keanggotaan serikat sektor layanan publik akan meningkat dan terkonsolidasi secara signifikan.

Sedangkan hasil keempat, pada tahun 2025, pemimpin perempuan yang berdaya mampu mengampil peran utama dalam memajukan hak-hak serikat pekerja dan mendorong tempat kerja yang bebas dari kekerasan.

Samsol, bersama kita kuat!

Confirming the Existence of Workers and Peoples’ Defenders: PPIP held a Worker Training

Knowledge is the fuel to advance union. It is only when unions have sufficient knowledge about their respective organization, the unions will be strong and militant. Knowledge begets awareness. With awareness, members will participate in unions’ activities voluntarily. We know that participation is the key to create change to betterment. This statement was expressed by Dwi Hantoro, the chairperson of PP Indonesia Power on National level in a planning meeting for education for union structure and members in 2022.

A way to raise awareness and increase members’ participation is by union education. Education must be understood as more than just knowledge transfer, but also attempts to bring togetherness and raise the sense of belongingness of unions

With that in mind, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) for the last few months, have been organizing education meetings and basic trainings in several units just like had planned. PPIP has tens of members who work in PT Indonesia Power. Of course, unions’ ups and downs do not only depends on just a few people. They are determined by all the activists and members in them. Unions must be collectively working.

One thing to highlight is that as unions in electricity/energy PPIP has a strategic role and position. PPIP does not only ensure its’ members’ welfare but also bears the resposibility of ensuring the electricity in Indonesia to benefit each and every Indonesian people.

Therefore, through this education, PPIP will try to make its members understand what union is. Including labor issues and electricity/energy issues. With the knowledge they gained, it is hoped htat ter will be more collective work in the union.

If the structure/activists and members are no longer care about the existence of unions, unions will die eventually. When this happen, union will turn into a merely signboard that unable to defend, protect, and fight for members and their families’ interest. This is something that none of us want to happen. Therefore, PPIP uses this education meeting and training as a way to strengthen its members’ awareness on union rights and their rights.

That is exactly what was written on the early part of this article. That raising awareness witll make members and union strucutres/activities to participate in the strugggle of unions voluntarily—without coercion. They finally aware that only by joining the union workers will be dignified.

Another important thing is that the understanding about labor issues and electricity issues in this education meeting and training.

The training included labor issues because, indeed, all participants are workers. As workers, whether they want to or not they must have understanding aobut labor issues. Regulations related to their position as workers.

By understanding labor issues, workers will be more aware about their existence. That the are not just workers but they are entitled to embedded rights such as right of a decent wage, right of not to be terminated without reason, right to get social security, right to have a leave, right to negotiate CBA, and more importantly, right to organize.

The training included electricity issues in order to strengthen PPIP’s position together with other unions in electricity sector in advocating for energy sovereignty. As we know, PPIP is always on the forefront to reject electricity privatization. This is to fight for electricity, as an important business that related to peoples’ lives, to be in the hands of the state. Under public ownership, peoples will get the most benefit from reliable and affordable electricity.

Learning from the Philippines, after the electricity is privatized, people must pay more expensive electricity. The price soared. Besides, when liberalization happen, there will not be any energy sovereignty. We don’t want that to happen.

In short, through education and training, PPIP is strengthening its existence as workers’ rights defenders as well the Indonesian peoples’ defenders, especially in electricity.

Finally, we hope that this program will go beyond training and education. We hope that there will be follow ups to implement the knowledge gained from the training and education. Only then, the victory gained.

————————-

Teguhkan Eksistensi Sebagai Pembela Pekerja dan Rakyat: PPIP Gelar Pelatihan Serikat

Pengetahuan adalah bahan bakar untuk memajukan serikat pekerja. Hanya ketika anggota serikat memiliki pengetahuan yang cukup tentang organisasinya, serikat akan menjadi kuat dan militan. Pengetahuan menumbuhkan kesadaran. Dengan tumbuhnya kesadaran, anggota akan berpartisipasi di dalam kegiatan serikat pekerja tanpa ada keterpaksaan. Kita tahu, partisipasi adalah kunci untuk terjadinya perubahan yang lebih baik lagi. Pernyataan ini disampaikan oleh Dwi Hantoro, Ketua PP Indonesia Power Tingkat Pusat ketika merencanakan pendidikan bagi pengurus dan anggota di tahun 2022 ini.

Salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan partisipasi anggota adalah melalui pendidikan serikat pekerja. Di sini, pendidikan harus dimaknai lebih dari sekedar transfer pengetahuan. Tetapi juga sebagai ikhtiar untuk merekatkan kebersamaan dan menumbuhkan rasa cinta pada serikat pekerja.

Sadar akan hal itu, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dalam beberapa bulan terakhir ini melakukan pendidikan dan pelatihan dasar serikat pekerja di beberapa unit seperti yang mereka telah persiapkan. PPIP memiliki anggota puluhan orang yang bekerja di PT Indonesia Power. Tentulah maju mundurnya serikat pekerja tidak ditentukan oleh satu dua orang. Tetapi ditentukan oleh seluruh pengurus dan anggota yang tergabung di dalamnya. Serikat bekerja secara kolektif.

Satu hal yang harus digaris bahwai, sebagai serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, PPIP adalah serikat pekerja yang memiliki peran dan kedudukan strategis. Ia tidak hanya bekerja untuk memastikan kesejahteraan anggoa. Tetapi juga memiliki tanggungjawab moral untuk memastikan agar ketenagalistrikan di Indonesia bermanfaat untuk seluruh rakyat.

Itulah sebabnya, melalui Pendidikan ini, PPIP hendak memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait dengan serikat pekerja. Termasuk di dalamnya memberikan pembekalan mengenai isu ketenagakerjaan dan ketenagalistrikan. Dengan pengetahuan seperti ini, diharapkan kerja kolektif di dalam serikat pekerja semakin terlihat.

Ketika pengurus dan anggota sudah tidak lagi peduli dengan keberadaan serikat pekerja, niscaya serikat akan sekarat. Jika itu terjadi, serikat akan berubah menjadi sekedar papan nama yang tidak sanggup membela, melindungi, dan memperjuangkan hal serta kepentingan anggota dan keluarganya. Tidak ingin hal itu terjadi, PPIP menjadikan pendidikan dan pelatihan ini sebagai sarana untuk menguatkan kesadaran hak pekerja dan serikat pekerja.

Persis itulah yang kami sampaikan di awal artikel ini. Bahwa dengan tumbuhnya kesadaran, pengurus dan anggota akan ikut berpartisipasi dalam perjuangan serikat pekerja tanpa ada rasa keterpaksaan. Mereka sadar bahwa hanya dengan berserikat pekerja akan bermartabat.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah pemahaman mengenai isu ketenagakerjaan dan ketenagalistrikan yang juga disampaikan dalam pendidikan dan pelatihan ini.

Isu ketenagakerjaan disampaikan, karena, memang, seluruh peserta dalam pendidikan ini adalah para pekerja. Sebagai pekerja, mau tidak mau mereka harus memiliki pemahaman mengenai isu ketenagakerjaan. Aturan-aturan apa yang menyangkut posisinya sebagai pekerja.

Dengan memahami isu ketenagakerjaan, pekerja akan menjadi lebih peduli dengan keberadaannya. Bahwa ia bukan hanya sekedar orang yang bekerja. Tetapi juga ada sejumlah hak yang melekat di dalam dirinya, seperti hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk tidak di PHK tanpa sebab, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk beristirahat/cuti, hak untuk membuat PKB, dan yang tak kalah penting adalah hak untuk berserikat.

Isu ketenagalistrikan disampaikan, untuk semakin mengukuhkan posisi PPIP bersama serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan yang lain dalam mengawal kedaulatan energi. Sebagaimana kita tahu, selama ini PPIP selalu berdiri di garda depan untuk menolak privatisasi listrik. Ini dilakukan untuk memperjuangkan agar ketenagalistrikan, sebagai usaha penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap dikuasai negara. Dengan dikuasai negara, maka rakyat akan mendapatkan listrik yang handal dan harga terjangkau.

Belajar dari pengalaman Filipina, ketika listrik di swastanisasi, rakyat harus membayar mahal. Harga listrik melambung tinggi. Di samping itu, ketika liberalisasi terjadi, tidak ada lagi kedaulatan energi. Kita tidak mau hal ini terjadi.

Pendek kata, melalui pendidikan dan pelatihan ini, PPIP meneguhkan eksistensinya sebagai pembela pekerja sekaligus pembela rakyat Indonesia, khususnya di bidang ketenagalistrikan.

Pada akhirnya, kita berharap program ini tidak berhenti sebatas pada pelatihan dan pendidikan. Tetapi ada tindak lanjut yang dilakukan, untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan di dalam kelas. Dengan demikian, kemenangan bisa segera kita dapatkan.

Union Questions the Regional Representative Council of Indonesia’s (DPD RI) motive on initiating the amendment to Law no. 21 of 2000 on Trade Union/Workers Union

The General Secretary of Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya, questions the Regional Representative Council of Indonesia’s (hereafter, DPD RI) motive on initiating the amendment to Law no. 21 of 2000 on Trade Union/Workers Union. The DPD RI’s tasks as stated by the 1945 Constitution is to propose to the People’s Representative Council of Indonesia (hereafter, DPR RI) a bill related to regional autonomy, relation between national and regional government, formation, expansion, and unification of areas, natural resources management and other economic sources, and in relation to fiscal balance between central and regional governments. Andy Wijaya told this when he spoke in a Public Hearing with Commission III of DPD RI in relation to inventory on initiative bill drafting on amendment of Law No.21 of 2000, on Monday (20/6).

Further, Andy said, unions currently tend to focus on the Employment Creation Law that already amended some of the clauses in the Labor Law. The Constitutional Court found at least three constitutional violation and stated that the Employment Creation Law must be cancelled. In other words, the revision of Law No. 21 of 2000 is not an urgency.

Meanwhile, if the Law No. 21 of 2000 is to be revised, the unions thinks that it must be based on:

First, the number of trade union/workers union membership that tend to stagnate since the Reformation 1998 but on the other hand, the number of union, federation, and confederation increased.

“An information from satudata.kemnaker said that up to 2020 there are 3,256,025 unionized workers in 10,746 unions/16 Federations/6 Confederation. This number is not much different from the Reformation era and relatively very small compared to the number of formal workers in 2021 that is more than 50 million workers as showed by BPS’ data,” said Andy.

“Even in some cases, there are overlapped unions in terms of membership and sectors. Even there are some unions who have similar or exactly same logos and emblems or even same registration number,” he proceeded.

Andy also thought that in order to strengthen the function of unions, there needs to be acknowledgment that unions are legal entitites who can act on the name of the organizations legally as other legal entities.

Second, there are efforts to stop or prevent the formation or establishment of unions in a company. Unions are considered to be obstruction to the harmony between workers and the company.

Third, lack of support from the government to the development of unions function.

Another important point is that the rights to union must be initiated since the very first day of a worker works. Besides, the right to union must be aligned with the permit regime of company establishment. A company permit mus also include informing workers to union and facilitate union formation in addition to BPJS subscription for the workers. A company must also include human rights enforcement, such as freedom of association.

“There also needs to be a regulation on quality and exclusive CBA that will benefit the members of the union,” added Andy Wijaya.

Currently, CBA in a particular company is also applicable to non-union members. This can be seen as one of the reasons why union membership is decreasing as being members of unions are not a “privilege”. We should hold on to a contract principle, i.e. the agreement only applies on the parties who agrees. There have been several regulations on this matter i.e. Law No. 13 of 2003 on Labor and Minister of Labor Regulation No. 28 of 2014. However, the amendment of Law No. 21 of 2000 could assert that a function of union is to form a CBA that is only applicable to its members.

Unions also have interests in supporting company’s productivity and growth to create common welfare.

“Another thing is that we found many employers who refuse to help unions with union dues by using COS mechanism. Therefore, unions must collect dues mannually to each and every member. This should not have happened if companies/employers are obliged to facilitate the collection,” he added.

Meanwhile, in responding the proposal of amendment of some clauses of Law No. 21 of 2000, Andy highlighted article 4 that seems to be using conlict paradigm in the relation between unions and employers. Therefore, there needs to be the employers’ perspective added, not just the legal norms related to the function and objectives of union.

“The existing norms on implementation of union function should also be supported by sanction so that the law is enforced and more meaningful,” Andy asserted.

In relation to regulaiton on federation and confederation, Andy thought that there must be clear sector differentiation between one federation with the other. There are even unions whose membership is multi and cross business sectors.

“Therefore, we think that union federation needs to be returned to the sector where they function and their membership are. This will also impact the representation in the tripartite institution and other similar institutions. In terms of confederation, we think that there should only be a few, maybe 2 or 3. Confederation is the the top of hierarchy of unions,” he added.

We propose for a protection. The chapter is now on protection, development, and monitoring. There should be protection on implementation union function that are not carried out by their partners, i.e. the company.

There should be a regulation on labor offices so that those office would be more competent and capable in taking action needed to protect unions. For example, regulation on how labor office must respond to a complaint on alleged union function violation so that it would not be a conflict. And then labor office would take a decisive action and impose a sanction.

“In short, what we want to say is that the law must also regulate labor office so that they would be more competent and capable,” added Andy.

Another problem to be discussed further is related to intimidation and obstruction to union activities and how they can be measured. For example, the company is not willing to negotiated the CBA, refuse to cut workers’ wage for union dues using Check off system, and not willing to give dispensation for workers to participate in union activities.

According Andy, those real cases should be regulated in the article 28 that is added in the law and that has correlation to article 43 of Law No. 21 of 2000. In addition, the mechanism of implementation of article 43 must be clarified and emphasized. As well as the relation between labor office and the police.

“Even the Law could just order local police offices to create a special for labor issue so that any complaint or reports from workers on any criminal violation can be responded better,” Andy added.

Herewith position paper that presented by bro Andy Wijaya during the workshop, please click here (bahasa Indonesia)

May Day: Momentum Penguatan Hak Pekerja dan Penguasaan Listrik Oleh Negara

Oleh Andy Wijaya, Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP)

Menjelang May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, perasaan Buruh di seluruh dunia bergetar dan bersuka cita. Hari Buruh pada dasarnya adalah hari peringatan atas tragedi kemanusiaan terhadap perjuangan buruh yang memperjuangkan 8 jam kerja. Saat itu, buruh bekerja 19 bahkan 20 jam sehari.

Saat itu tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran, sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Peristiwa itu dikenang sebagai tragedi Haymarket dan kemudian diperingati sebagai hari buruh.

Dengan demikian jelas, apa yang didapatkan buruh hari ini hasil dari perjuangan. Bukan hasil belas kasihan, atau bahkan atas hasil pemberian pengusaha. Satu hal yang pasti. Esensi dari peringatan Hari Buruh adalah perjuangan hak-hak pekerja sebagai hak asasi pekerja.

Selain memperjuangkan hak normatif pekerja, kami di sektor ketenagalistrikan ingin memberikan satu perspektif perjuangan pekerja. Apa itu? Yaitu perjuangan kaum pekerja untuk memastikan usaha-usaha yang penting negara untuk di kelola negara.

Salah satunya adalah para buruh di sektor ketenagalistrikan.

Sebelum Indonesia merdeka, pembangkit listrik hanya dimiliki oleh pejabat/pengusaha Hindia Belanda, yang berfungsi untuk pengelolaan pabrik-pabrik tebu dan juga kantor-kantor pemerintahan Belanda. Tetapi para pekerjanya adalah para pekerja dari Indonesia.

Selepas penguasaan Belanda berpindah ke penguasaan Jepang, maka otomatis pengelolaan pembangkit listrik berpindah kepemilikan.

Lalu, dengan mundurnya Jepang dan di proklamasikannya kemerdekaan Negara Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka para pekerja ketenagalistrikan menguasai asset-aset ketenagalistrikan untuk diserahkan kepada Negara Indonesia untuk sebesarnya digunakan untuk kemakmuran Negara Indonesia.

Setelah masuknya sekutu kembali ke Indonesia setelah proklamasi, para pekerja Indonesia yang sudah menyerahkan asset-aset ketenagalistrikan tersebut, ramai-ramai meninggalkan asset-aset ketenagalistrikan karena tidak sudi bekerja dan pengelolaan asset-aset ketenagalistrikan berpindah lagi kepada penguasaan sekutu.

Selanjutnya, setelah sekutu meninggalkan Indonesia dan Indonesia bisa berdaulat, para pekerja ketenagalistrikan pada saat ini mengoperasikan kembali asetp-aset ketenagalistrikan untuk negara Indonesia.

Itulah semangat para buruh ketenagalistrikan pada saat itu. Buruh Ketenagalistrikan berjuang untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap ada pada negara

Perlu diketahui, kewajiban pengelolaan negara tersebut di cantum pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), yang telah dipertegas oleh putusan MK No. 001-02-022 Tahun 2002 dan Putusan MK No. 111 Tahun 2015

Tetapi saat ini, ancaman pengambilalihan asset-aset ketenagalistrikan datang kembali, bukan oleh moncong-moncong senjata ataupun bukan oleh para penjajah.

Ancaman pengambilan alihkan asset-asset ketenagalistrikan datang dengan alasan efisiensi, ketidakmampuan dan uang. Sekarang, apakah semangat para pekerja ketenagalistrikan saat ini masih sama dengan semangat para buruh ketenagalistrikan dahulu kala?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita berkaca pada diri sendiri. Apa tujuan kita bekerja. Hanya sekedar mempertahankan dan memperjuangkan hak normatif? Atau kita juga bertekad untuk menjaga amanah dari para pekerja buruh ketenagalistrikan jaman dahulu, yaitu memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap di tangan Negara?

Jawabannya adalah, untuk kedua-duanya.

Situasi Terkini Ketenagakerjaan di Indonesia: Semakin Buruk

Kondisi perburuhan di Indonesia saat ini membuat buruh resah. Utamanya pasca kenaikan harga minyak goreng. Kenaikan ini sangat terasa imbasnya, karena secara umum kenaikan upah di Indonesia hanya 1,09%. Kenaikan upah tidak bisa menutup inflansi. Indikasi umumnya adalah, banyak buruh terjerat pinjol. Untuk kebutuhan pokok, mereka harus meminjam.

Demikian disampaikan  Hepi Nur Widiatmoko (Serbuk) dalam diskusi dan update tentang situasi terkini ketenagakerjaan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan salah satu sesi dari rangkaian PCM Meeting 2022: Review dan Planning Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia yang diselenggarakan di Bogor tanggal 18-19 April 2022.

“Buruh sudah melakukan aksi untuk memprotes kenaikan harga. Termasuk merespon situasi yang dihadapi ketika harga-harga terus naik, misalnya PHK. Harus diakui, PHK masih sering terjadi. Beberapa contoh, di basis Serbuk, ada 3 basis yang di PHK. Situasinya menjadi sangat sulit untuk di advokasi, karena pengusaha punya pegangan, yaitu PP 35/2021. Dengan PP 35, dia bisa memberi pesangon hanya 0,5 kali ketentuan,” katanya.

Situasi tersebut membuat gerakan buruh menjadi sangat dilematis. Banyak perusahaan memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan PHK. Ini dipermudah dengan lahirnya omnibus law. Undang-undang itu dimanfaatkan untuk mengubah status buruh menjadi karyawan kontrak atau outsourcing. Hubungan kerjanya menjadi sangat fleksibel.

Menurut Hepy, berkaitan dengan sikap politik pekerja, dalam konteks terlibat atau mempengaruhi pembuatan peraturan perundang-undangan. Teman-teman merasa perlu untuk terlibat di dalam politik atau membangun kembali Partai Buruh. Ini adalah upaya agar gerakan buruh terlibat dalam pembuatan kebijakan. Meski tantangannya juga tidak mudah.

Hal senada juga disampaikan oleh Slamet Riyadi, Sekretaris Umum SPEE-FSPMI. Menurutnya, selama ini, perjuangan buruh fokus pada kepastian upah, pekerjaan, dan jaminan sosial. Tetapi sayangnya, semakin ke sini, kondisi upah, pekerjaan, dan jaminan sosial tidak menjadi lebih baik.

“Perjuangan upah mencapai titik tertinggi di tahun 2012-2013. Di mana pada saat itu kenaikan upah minimum bisa mencapai 30%. Bahkan, Presiden SBY mengatakan selamat tinggal upah murah di Indonesia. Itu disampaikan dalam G20. Di sana disampaikan, upah murah bukan lagi menjadi iming-iming untuk menarik investor untuk masuk ke Indonesia,” kata Slamet.

“Setelah pergantian rezim, lahir PP 78/2015. Kalau tadinya pemerintah mengatakan selamat tinggal upah murah, sekarang menjadi selamat datang upah murah. Kondisi ini menyadarkan kita, kebijakan upah murah tergantung pada siapa yang memimpin. Partai mana yang menang. Kalau kebijakan negara tergantung siapa yang memimpin, setiap ada perubahan pemimpin, kebijakan negara juga akan berubah. Sehingga situasi perburuhan tidak akan stabil,” lanjutnya.

Setelah PP 78/2015, lahir UU 11/2020. Dengan regulasi ini, semua kesejahteraan buruh turun. Tidak ada lagi kepastian kerja. Kontrak kerja dan outsourcing semakin fleksibel. Upah semakin turun. Dengan adanya rumusan upah sudah ditentukan, bahkan upah minimum sektoral tidak ada lagi. Praktis, sejak lahirnya UU 11/2020, praktis upah murah sudah nyata. Banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan. Padahal kebutuhan pokok kenaikannya cukup drastis.

Apa yang disampaikan Slamet dibenarkan oleh Rita Olivia Tambunan, Consultant dari FNV Mondiaal, yang secara spesifik menguliti isi omnibus law. Menurutnya, omnibus law sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019. Saat itu yang dibicarakan adalah terkait dengan revisi ketenagakerjaan. Beberapa hal yang disoroti adalah terkait dengan produktivitas, menurunnya angka investasi langsung, kemudian desentralisasi.

Di tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, setidaknya ada 4 alasan mengapa omnibus law akhirnya dibuat. Mengatasi obesitas regulasi, jumlah pengangguran mencapai 7 juta orang, tingkat kompetisi bisnis yang rendah, dan mendorong transformasi terhadap kurang lebih 64.2 juta unit UMKM informal menjadi formal.

“Jika kita perhatikan, tujuan dari dibentuknya omnibus law sangat baik. Kita setuju jika persoalan-persoalan di atas diselesaikan. Tetapi masalahnya, omnibus law justru tidak menjawab hal tersebut,” kata Rita.

Menurut Rita, dalam kaitan dengan itu, setidaknya ada 3 dampak yang ditimbulkan oleh omnibus law. Pertama, adanya dikotomi yang keras untuk mendapat kerja dan hak dalam pekerjaan. Ini masalah yang besar. Dalam HAM, hak untuk mendapat kerja dan hak dalam pekerjaan tidak bisa dibenturin. Tetapi dalam omnibus law justru dibentukan. Akhirnya orang bersaing satu dengan yang lain.

Kedua, omnibus law menciptakan formalisasi UMKM dengan status buruh. Dalam hal ini, pengakuan status UMKM tidak berbanding lurus dengan pengakuan hak atas buruh yang bekerja di sektor UMKM. Kemudian, kemudahan pembentukan UMKM dan sejumlah fasilitas yang diberikan (one-stop-service, Pph, dll), adanya pengecualian hak perburuhan bagi buruh UMKM, dan coverage penerima manfaat jaminan sosial nasional, seperti BPJS TK, BPJS Keseharan, dan JKP.

Ketiga, kerentanan hak kebebasan berserikat dan berunding secara kolektik. Ini memang tidak disebut langsung. Tetapi yang muncul pertama, lokalisasi buruh di tingat perusahaan. Kalau mendirikan serikat buruh, juga harus didirikan di tingkat perusahaan, di mana kita bekerja. Dampak tidak langsungnya adalah, omnibus law sedikit demi sedikit mendegradasi serikat buruh untuk berunding.

“Namun demikian, ada sejumlah kesempatan yang bisa kita optimalkan agar nasib buruh tidak semakin terpuruk,” Rita memberikan harapan.

Misalnya, yang harus dilakukan dengan serial reformasi transformative, dengan merevitalisasi kekuatan SB perlu menjadi prioritas, yakni pengorganisasian. Kemudian. perluasan ruang negosiasi menggunakan sejumlah diskursus baru, seperti multi-Stakeholder Partnership, B&HR.

“Selain itu, terlibat aktif mengubah paradigma legal-formal eksistensi serikat buruh dan perluasan konsolidasi baik melalui lintas-sektor mau pun konsolidasi pakta sosial dengan menemukan sejumlah usulan- usulan populer. Misalnya, isu perempuan dalam state feminism, Flexicurity, hingga just transition,” pungkasnya.

Pertemuan ini sesi ini ditutup dengan membawa beberapa rekomendasi kegiatan dan aksi guna menguatkan posisi serikat di sektor ketenagalistrikan terkait isu-isu yang muncul. Termasuk tindak lanjut serikat terkait RUU Revisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk kepentingan UU Cipta Kerja No 11/2020 dan rencana revisi UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Evaluasi Proyek: Sinergi Serikat, Menguatkan Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan

Bertempat di Dago, Bandung, Jawa Barat, selama tiga hari (8-10 Desember 2021) para pemimpin lima (5) serikat pekerja yang tergabung dalam PSI/SASK Energy Project di melakukan pertemuan review dan evaluasi terkait kegiatan proyek tahun 2021.

Review dan evaluasi ini adalah untuk melihat sejauh mana dukungan PSI melalui proyek relevan terhadap kebutuhan dan prioritas program dan strategi serikat. SPEE melaporkan bahwa keikutsertaan serikat mereka dalam proyek ini telah mempercepat peningkatan keanggotaan sebesar 100%, sedangkan bagi Serbuk kenaikan mencapai 140%.

Keterlibatan serikat dalam proyek ini juga membantu dalam membuat posisi tawar serikat meningkat. Khususnya bagi SPEE dan Serbuk, kekuatan ini didapat karena dukungan dan kebersamaan mereka bersama SP PLN Group. Selanjutnya mereka mengatakan bahwa proyek ini berdampak signifkan dalam jangka panjangan. Proyek memberikan pengalaman dalam bekerjasama, pendidikan, dan berbagai pengetahuan. Semua itu adalah modal untuk kerja-kerja yang berkelanjutan. Proyek juga berhasil membangun atau memperkuat lingkungan kerja, kebijakan, dan sikap anggota. Banyak persoalan hubungan kerja yang bisa terselesaikan berkat kerjasama dengan serikat pekerja di PLN Group. Misal, jika ada masalah di sebuah vendor, maka pekerja alih daya bisa meminta SP PLN untuk membantu menyelesaikan. Begitu pun dalam pengorganisasian, SPEE dan Serbuk juga biasa meminta SP PLN untuk menyakinkan agar pekerja alih daya bergabung di dalam serikat pekerja. Hal yang sama dengan pekerja di SP PLN Group, yang menjadikan kebersamaan ini memperkuat posisi tawar mereka di mata manajemen.

Proyek juga meningkatkan sumberdaya yang ada di dalam serikat. Mulai dari keuangan hingga penciptaan pemimpin baru. Bagaimana pun, dengan adanya penambahan anggota, ada peningkatan pemasukan melalui iuran dan potensial ada peningkatkan.

Tetapi juga tidak dipungkiri ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh serikat terkait masih rendahnya partisipasi anggota dan juga rendahnya keinginan mereka untuk bergabung dengan serikat pekerja. Oleh karenanya ada beberapa rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan oleh serikat untuk tindak lanjut dalam menghadapi tantangan tersebut.

Hari ke-3, kegiatan review dan evaluasi diakhiri dengan perencanaan aktifitas dan aksi ke depan (tahun 2022):

  1. Omnibus Law, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja: Serikat akan terus mengupayakan Tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki;
  2. Advokasi dan Kampanye: kampanye anti-privatization, kebijakan energi publik, energi terbarukan dan transisi yang adil. Termasuk isu atas RUU BUMN dan percepatan holding/sub-holding
  3. Pengembangan kapasitas: Melanjutkan pengorganisasian dan penguatan kegiatan strategi serikat untuk menguatkan partisipasi anggota. Termasuk disini adalah aselerasi percepatan perekrutan para teman-teman TAD ke dalam serikat pekerja.

Pertemuan diakhiri dengan tekad bersama untuk menyatukan kekuatan untuk membangun solidaritas dan solidaitas serikat sektor ketenagalistrikan untuk lebih kuat kedepannya.

SP PLN Group Tanggapi Putusan MK dan Pergantian Dirut

Serikat Pekerja PLN Group yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB)  bersama 661 pemohon lainnya tergabung dalam perkara No 4/PUU-XIX/2021 mengajukan uji formil dam materiil.

Disampaikan Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (6/12), dalam uji materiil pihaknya menguji perubahan UU Ketenagalistrikan, perubahan UU Ketenagakerjaan, perubahan UU SJSN, dan perubahan UU BPJS

“Dalam Putusan MK yang dibacakan tanggal 25 November, perkaraa kami dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Artinya UU Cipta Kerja sudah dianggap tidak ada lagi karena telah dinyatakan inkonstitusional,” ujar Andy.

Terkait dengan sub-klaster ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kera, yang diuji SP PLN Group adalah terkait dengan hilangnya peran dalam penyusunan RUKN, unbundling dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, swastanisasi dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, sewa jaringan tenaga lisik, dan penjualan tenaga listrik kepentingan sendiri untuk kepentingan umum.

Menanggapi putusan MK, Ketua Umum SP PLN M Andi Abrar Ali menyampaikan bahwa SP PLN Group bersikap sebagai berikut;

  1. Mengapresiasi dan Menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional walaupun bersyarat.
  2. Kecewa kepada Pemerintah yang tetap mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku selama 2 Tahun.
  3. Meminta semua pihak memahami dan melaksanakan seluruh amar putusan MK pada putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Bersandar pada amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mendesak Pemerintah dan Lembaga Yudisial untuk tidak menerapkan keberlakuan Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang strategis dan berdampak luas.
  5. Khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, dimana permohonan SP PLN Group di nyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini menegaskan bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun.
  6. SP PLN Group akan terus mengupayakan Tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki.

Dalam kesempatan ini, Serikat Pekerja PLN buka suara terkait penunjukan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Muhammad Abrar Ali mengapresiasi pengangkatan Darmawan Prasodjo menjadi Dirut PLN. Menurut Abrar, sosok Darmawan lebih bisa berkomunikasi dengan para pekerja.

“Kalau kita melihat sosok Pak Darmawan Prasodjo, beliau lebih membuka diri untuk komunikasi,” ujar Abrar.

SP PLN juga meyakini Darmawan mampu dalam memimpin PLN menyelesaikan PR ke depan terutama dalam hal beralih menggunakan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan dan membenahi regulasi terutama ketenagalistrikan yang dianggap tidak sesuai aturan; dengan melibatkan serikat pekerja.

“Artinya, dengan Pak Dirut (PLN) baru kita bisa lebih bersinergi lagi menghadapi tantangan kita ke depan, di tengah semrawutnya peraturan perundangan yang ada. Sehingga ini ada keterlibatan dari stakeholder untuk membawa masalah ketenagalistrikan ini betul-betul diamanahkan dalam konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum, keterjangkauan arus listrik di masyarakat,” ucapnya.

The Statement of the SP PLN Group toward the Constitutional Court Ruling on Job Creation Law

On today (06/12/2021) join press conference via zoom, PLN Group Trade Union (SP PLN Group) that consist of The Trade Union of State Electricity Enterprises (SP PLN), the Indonesia Power Employee Association (PPIP), and The Trade Union of Java-Bali Power Plant (SP PJB) express the disappointment on the government behavior to keep implementing the Law number 11 year 2020 on Job Creation along with its implementing regulations.

As we all know that on November 25, 2021, the Constitutional Court has ruled the judicial review appeal for the Law Number 11 year 2020 on Job Creation filed by trade unions, including SP PLN Group.

Responding to the ruling, SP PLN Group stated its position as follow:

  1. Appreciating and respecting the Constitutional Court ruling stating that the making of Job Creation Law is un-constitutional although conditionally.
  2. Disappointed by the Government as they keep stating that the Job Creation Law and its implementing regulation still into effect for two years.
  3. Requesting all parties to understand and implement all point of the Constitutional Court Ruling for the decision number 91/PUU-XVIII/2020 related to Law Number 11 Year 2020 on Job Creation.
  4. Referring to the ruling point Number 7 of the decision Number 91/PUU-XVIII/2020 urge the Government and Judicial Institutions to not implement the government decree as the implementing regulation for the Job Creation Law which are strategic and invasive or having a broad impact.
  5. Especially for the manpower cluster and sub-cluster electricity, where the appeal of SP PLN Group considered as lost its object, so by this affirmed that the Job Creation Law, especially manpower cluster and sub-cluster electricity is not into effect and postpone its implementation for two years.
  6. SP PLN Group will keep trying to do follow up action to revoke the Job Creation law permanently and will take any necessary legal action, should there any parties keep implementing the Job Creation Law and its implementing regulation before being amended.

Prepared by:

  1. Muhammad Abrar Ali, the General Chairperson of DPP SP PLN Persero (HP: 0811-6562-973)
  2. Dwi Hantoro, the General Chairperson of PP IP (HP: 0812-8643-9018)
  3. Agus Wibawa, the General Chairperson of SP PJB (HP: 0896 8750 0690)

Energy Unions Rally that Job Creations Law need to be called off

The action from thousands of workers this time was a historical action. Not only it coincide with the verdict reading of the judicial review of the Job Creation Law, but also the attendance of workers as members of   SP PLN Group that consist of  Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), and Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB).

Allied in the National Prosperity Movement (Gerakan Kesejahteraan Nasional -GEKANAS), SP PLN Group is in the forefront in voicing the rejection for electricity privatization that will give a bad impact to workers and the people. This is also emphasizing that not only the manpower cluster is problematic but also other cluster, sub-cluster electricity is one among many that is also problematic. 

Electricity is public needs. Basic needs for the people should be controlled by the state and being used for the greater goods. That is why when the job creation law  opened up a chance for privatization, the union should fight to reject it.

These are the statement of SP PLN Chairperson M Abrar Ali when he did the oration in the action on Thursday (25/11).

“Today we take off our white and blue collar. We are the same. Because trade union task is not only protecting workers and members interest. But more than that, protecting the interest of the state and nation,” stated Abrar.

It is a state task to protect Indonesian people and its land. Making the people intelligent and advancing general public prosperity. That is why we gather today. From Aceh to Papua praying for us who are attending today’s rally. Praying for the Constitutional judges so Law Number 11 year 2020 being revoked,” he stated firmly.

During the rally, workers spreading banners with the following messages: “Because of Job Creation Law, Electricity being Privatized”. “Reject State Electricity Privatization Regardless of the Reasons. Don’t Make People’s Life Miserable”. “Stop Privatization of State Electricity. Privatization of State Electricity is Against State Constitution UUD 1945. Harming the Country and Make People Poorer”.

Meanwhile, there are some important issues within in the verdict of the Constitutional Court number 91/PUU-XVIII/2020. Firstly, stated that the creation of Job Creation Law is in against the state constitution UUD 1945 and doesn’t have a legal binding conditionally as long not interpreted as “not being repaired within the two years period since the verdict were read”.

Secondly, stated that the Job Creation Law still be in force up till an amendment on the making process within the time frame provided by the verdict.

Thirdly, ordered to the law maker to amend it for no longer than two years since the verdict being read and should there no amendment during that period, the law will be permanently un-constitutional.

Fourthly, stated that should the law maker not completed the amendment process of the law, the law or the provisions or the content regulated by the revoked law  or amended by the Job Creation Law considered to be reinforced.

Fifthly, stated for put off all strategic actions/policy with a greater impact, also it is not allowed to issue new implementing regulation related to Job Creation Law.

Reacting to the ruling, the General Secretary of PPIP Andy Wijaya having an analogy, the Constitutional Court stated “the Job Creation Law is like a dangerous car, that is why it should be destroyed if within two years not being repaired”.

These are the things used by the government to legitimizing (their action) by saying, we agree that should the car hasn’t been repaired within two years then it will be destroyed. But while under repairing, the car still run and can be functioned.

The logic is that if something is dangerous, before it’s repaired, it shouldn’t be utilized. That is why the next step is to file a citizen lawsuit to the government if within two years the Job Creation Law and its implementing regulation still being enacted.

“We will sue the Minister who implement or enforce the implementing regulation and the job creation law within two years with the accusation of the act against the law. If necessary we will also drag the President as he let the minister to execute the Job Creation Law and its implementing regulation,” he stated firmly.

Gekanas Presidium Indra Munaswar stated that to avoid bigger impact on the enforcement of the law Number 11/2020 within the two years period, the Court is also stated that the enforcement of the law with a strategic nature and have a greater impact to be call off first, including the ban of issuing new implementing regulation and also it’s not allowed for the state apparatus to take a strategic policy that has a greater impact by using Law Number 11/2020 as the legal standing that formally has been ruled as conditionally un-constitutional.

Quoted from Indra, the phrase “it’s not allowed to make new implementing regulation” having two meanings.

Firstly: the phrase can be interpreted, since the law proofed to be un-constitutional (conditionally), so there shouldn’t be any new implementing regulation created based on the mandate from the Job Creation Law. By that then the implementing regulation that just issued based on the mandate from the Job Creation Law automatically nullified.

Secondly: the phrase can be interpreted that since the time when the Constitutional Court ruling being announced or stated (by the judges) then it is not allowed to issue or create new implementing regulation. While the one that already exist are still valid.  

To understand the Constitutional Court ruling stating to postpone all strategic measures/policy and has a wide impact also it’s not allowed to issue new implementing regulation related to Job Creation Law, we should see the considerations taken by the court as stated in point 3.20.5 page 414 stated as follows: To avoid bigger impact for the enforcement of Law number 11/2020, for the period of two years the court stated that the enforcement of Law Number 11/2020 related to the strategic things and having a wider impact to be called off first, including that it’s not allowed to create new implementing regulation also it’s not allowed for the state administrator to take a strategic policy that will impacted greatly by using the norm or provision under the law number 11/2020 that formally has been ruled as conditionally un-constitutional

With this, it’s clear that the court doesn’t want the enforcement of Law Number 11/2020 for the next two years that will cause a greater impact. So, to avoid the problem, the court firmly stated that the enforcement of the law related to the strategic and causing a wider impact things should be call off first.

The question is: What does the court meaning when they ruled on the strategic and wider impact things? For workers, the meaning behind the strategic and wider impact things is all regulations related to wages, contract workers, outsourcing, severance, termination, foreign workers, and all regulations related to workday and leave. Including the provisions in the sub-cluster electricity that enabled electricity to be privatized.

That is why, based on the constitutional court legal considerations as stated in point number 3.20.5 and the verdict point 7th, workers demand that all employment regulations such as Government Regulation (PP) Number 34 year 2021 on The use of Foreign Workers, PP No. 35 Year 2021 on the Definite Period of Employment Relation (contract workers), Outsourcing, Work Hour and Break Time, and Employment Termination, PP No 36 Year 2021 on Wages, PP No 37 Year 2021 on The Enforcement of Job Lost Security, and PP No 25 Year 2021 on the Enforcement of Energy, and Mineral Resources should be called off on their implementation.

Not only the employment cluster and the sub-cluster electricity as mentioned above, other clusters are also need to be called off.