Public Services International (PSI) Ingatkan Dua Hal yang Mengakibatkan Harga Listrik Mahal

Andy Wijaya selaku perwakilan Public Services Internasional (PSI) mempertanyakan, mengapa harga energi yang terjangkau tidak menjadi isu strategis dalam pembahasan Strategic Environmental and Social Assessment (SESA) Preliminary Scoping Report Workshop yang diselenggarakan di Hotel Novotel Bogor pada tanggal 26-27 Januari 2023.

Pernyataan Andy merujuk pada paparan Masyita Crystallin dari Kementerian Keuangan yang menekankan Energy Transition Mechanism pada 2 hal yaitu just transition dan affordable, “Kenapa harga listrik yang terjangkau tidak menjadi isu pada sesi ini?” Tanya Andy Wijaya.

Lebih lanjut, Andy yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) ini menyampaikan, harga energi baru terbarukan sekarang ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga energi dari fosil, terutama batubara.

Mengingat eneri baru terbarukan juga akan dijual kepada masyarakat, tentu kita juga harus mengkaji dampak buruknya kepada masyarakat. Karena harga listrik yang mahal, akan membebani masyarakat.

Selain itu, lanjut Andy, Public Services Internasional (PSI) pernah melakukan beberapa study di Inggris, Afrika Selatan, dan Asia Tenggara.

“Study tersebut menyimpulkan, bahwa kepemilikan pembangkitan yang bukan oleh negara atau dimiliki oleh pihak swasta itu biasanya akan berdampak pada harga listrik yang semakin mahal,” ujar Andy.

Untuk itu, di tengah kondisi ketenagalistrikan Indonesia hari ini yang sedang over suplay, maka kedua hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Karena bagaimana pun, persoalan energi terbarukan dan privatisiasi di sektor ketenagalistrikan akan berdampak pada mahalnya harga listrik.

SPLAM Merayakan Kemenangan

Selasa (10/1), Serikat Pekerja Listrik Area Magelang (SPLAM) Korwil Borobudur mengadakan tasyakuran di salah satu rumah anggota yang terletak di Dusun Malang Wirosuko, Sawangan, Magelang. Di lereng Gunung Merbabu, yang saat acara berlangsung puncaknya sedang diselimuti kabut tebal.

Tasyakuran ini digelar setelah di pertengahan Desember 2022 lalu, SPLAM berhasil memenangkan perjuangan melawan PT. DJU yang telah melakukan pemotongan upah secara ilegal, dalam satu setengah tahun terakhir. PLN UID Jateng-DIY melakukan pemutusan kontrak sepihak kepada PT. DJU setelah mereka tidak mau mengembalikan pemotongan upah yang telah dilakukan secara melanggar hukum.

Para pekerja Tenaga Alih Daya PLN ini kemudian dialihkan kepada vendor baru, yakni PT. Haleyora Powerindo. Memang, tidak ada yang ideal dengan sistem Outsorcing, namun setidaknya, anggota-anggota SPLAM yang bekerja sebagai tenaga pencatat meter ini sekarang telah menerima upah sesuai nominal yang diperjanjikan. Rerata ada kenaikan sebesar 300 ribu dari upah terakhir yang mereka terima di vendor lama.

Abdul Gopur yang hadir sebagai Koordinator Wilayah Jateng—DIY SERBUK Indonesia, dalam sambutannya memberikan catatan penting, agar SPLAM tidak lengah dengan kemenangan yang berhasil diraih, sebab tantangan di hari-hari depan tidak lah mudah. “Ok. Hari ini boleh kita bergembira. Senang-senang. Tapi, jangan berlarut, jangan lena. Masih banyak tuntutan lain yang menunggu untuk diperjuangkan. Tetap solid dan kompak.” Pesan Gopur.

PPIP Menduga Adanya Praktik Union Busting Gaya Baru

Union busting gaya baru. Barangkali ini adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan apa yang terjadi dengan perundingan addendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Indonesia Power. Jika dulu union busting dilakukan dengan cara “menghilangkan” pengurus serikat pekerja. Tetapi yang sekarang terjadi adalah “menghilangkan” kewenangan serikat pekerja.

Normalnya, PKB di PT Indonesia Power akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Tetapi baru pada tanggal 11 November 2022, perusahaan meminta untuk dilakukan perundingan addendum PKB. Atas permintaan tersebut, serikat pekerja memberikan balasan pada tanggal 15 November. Intinya, serikat pekerja setuju dilakukan perundingan. Baru kemudian tanggal 29 November dilakukan pertukaran SK juru runding, dan tanggal 30 November dilakukan pertukaran draft PKB.

Perundingan sendiri dijadwalkan akan diselenggarakan di Semarang pada tanggal 1-2 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan di Bogor, tanggal 5-7 Desember 2022.

Mengapa harus ada addendum? Ini berawal dari kebijakan PT PLN (Persero) yang akan menugaskaryakan pegawainya ke Sub Holding. Di mana PT PLN (Persero) menegaskan, konpensasi (remunerasi dan benefit) pegawai yang ditugaskaryakan ke Sub Holding tidak akan lebih rendah dari kompensasi yang dibayarkan kepada pegawai PT PLN (Persero) yang ditugaskan ke Holding. Untuk memastikan hal itu, Sub Holding diminta untuk meratifikasi PKB PT PLN untuk menjamin kesetaraan hak-hak kepegawaian antara pegawai PT PLN (Persero) yang ditugaskaryakan ke Sub Holding dengan pegawai PT PLN (Persero) yang bertugas di Holding.

Bagi PPIP, kebijakan untuk meratifikasi PKB PT PLN (Persero) dinilai sebagai pemaksaan aturan dari PLN. Padahal, meskipun satu group, antara PT PLN dan PT Indonesia Power terdapat aturan yang berbeda. Sayangnya, ketika menetapkan aturan baru, PT PLN tidak mempertimbangkan sudah sejauh mana benefit yang didapatkan anak perusahaan. Jika kemudian PT Indonesia Power diminta mengikuti ketentuan PT PLN, maka bisa dipastikan beberapa kesejahteraan pegawai PT Indonesia Power akan turun.

Seharusnya Perusahaan Induk terlebih dahulu membuat pemetaan. Di bagian mana saja yang unggul, itulah yang dijadikan base line perubahan system. Jika harus mengikuti standard yang di tetapkan oleh Induk Perusahaan, maka banyak yang turun. Terutama di PT Indonesia Power dan PT PJB.

Dalam berunding, kedua belah pihak sifatnya setara. Tidak boleh dipaksakan. Dalam hal ini, PP IP memiliki hak untuk tidak setuju jika benefit yang selama ini diterima akan diturunkan. Masalahnya, Induk Perusahaan memiliki daya tekan. Mereka adalah pemegang persetujuan atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) di anak perusahaan. Seperti biaya kepegawaian, biaya operasional, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Induk Perusahaan mempunyai hak untuk mengurangi biaya kepegawaian. Dan jika itu terjadi, PT Indonesia Power sebagai anak perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa. Artinya, ketentuan yang diatur di dalam PKB PT Indonesia Power tidak bisa dijalankan, karena anggarannya tidak disetujui oleh Induk Perusahaan.

Jika itu terjadi, apa namanya jika bukan pemaksaan? Dan pemaksaan sepihak untuk melakukan ratifikasi itulah yang patut diduga sebagai union busting gaya baru. Serikatnya masih ada, tetapi tidak bisa lagi memutuskan syarat kerja. Belum lagi adanya potensi pelanggaran dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat sah perjanjian, khususnya dalam syarat Kesepakatan Para Pihak, Dimana kesepakatan para pihak tersebut harus lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Jika hal seperti ini terjadi di PLN Group, bukan tidak mungkin akan diterapkan di group-group yang lain.

Semangat dalam perundingan PKB mustinya adalah perbaikan, “More or Equal”. Tetapi kali ini dibayangi dengan penurunan. Perundingan kali ini dilakukan untuk mengakomodir Perdir 30. Padahal di dalam Perdir 30 tersebut terdapat sejumlah hal yang kualitasnya lebih rendah jika dibandingkan dengan apa yang telah di dapat oleh PT Indonesia Power.

Pegawai PT Indonesia Power mendukung penuh tim perunding serikat pekerja. Mereka tidak mau benefit yang selama ini didapatkan akan diturunkan. Dukungan itu dilakukan dengan membuat status serentak di media sosial dengan poster bertuliskan “We Support PPIP in Collective Bargaining Agreement! More or Equal.” Dengan tagar #WeStandWithPPIP.

Dukungan itu menjadi bukti, perundingan ini dikawal oleh ribuan anggota PPIP yang tersebar di berbagai daerah. Dan tidak hanya itu, Serikat Pekerja dan Pekerja yang lain pun juga mencermati apa yang terjadi di PLN Group. Mereka tidak ingin apa yang patut diduga sebagai “union busting gaya baru” ini sama juga terjadi tempat yang lain.

English version, below!

PPIP Suspects of New Style of Union Busting in the 2022-2023 CBA Addendum Negotiation

A new version of union busting. It only right to name the situation as a new version or new style of union busting. The situation in question is the addendum of Collective Bargaining Agreement (CBA) negotiation in PT Indonesia Power. If union busting was done by “removing” union leaders, now, by ‘removing’ the role and authority of union.

Normally, CBA in PT Indonesia Power will end on December 2023. However, on November11, 2022, the company requested an addendum to the CBA to be negotiated. The company sent a letter to the union for the request. Upon the request, the union replied on November 15, 2022 that the union agreed to prepare a revised CBA and appoint a negotiator. On November 30, the union and the company submitted their version of CBA revised draft.

The negotiation is scheduled to be held in Semarang on 1 to 2 December 2022. Then, it was continued in Bogor on 5 – 7 November .

Why addendum? It was started when PT PLN (Persero) issued a new policy of assigning their workers to work in their sub-holding companies. For this, PT PLN stated that the compensation (remuneration and benefits) for the workers who are assigned to the subholdings will not be lower than the compensation for workers who are assigned to the holding companies in order to ensure the implementation, sub holding companies must ratify PT PLN’s CBA. Hopefully, this will guarantee equality of workers’ rights between PT PLN (Persero) workers who are assigned to sub holding companies with the ones who are assigned to holding companies.

For PPIP, the requirement to ratify PT PLN’s CBA is seen as PT PLN enforces some rules to PPIP. Whereas, although under the same group, PT PLN and PT PPIP has its own distinct regulation. On the other hand, PT PLN does not consider the benefits that are already applicable in its subsidiaries, such as PT Indonesia Power. If PT Indonesia Power, then, follows the new policy imposed by PT PLN, there will be benefit loss or decrease in PT Indonesia Power.

What PT PLN should have done is to do an initial mapping. From the mapping, PT PLN would find out which benefit is higher then it would be the base line for systemic change. To follow the standards set by the mother company, there will be decrease in benefit, as the benefit in the subsidiaries are better than in the mother company, especially in PT Indonesia Power and PT PJB.

To hold a negotiation, both parties must be on an equal position. A negotiation must not be enforced. PPIP has the right to diasagree to the new benefit that would be lower than the benefit they received before the new policy. The poblem is mother company has a pressure power. They holds the veto over its subsidiaries Budget Workplan (Rencana Kerja Anggaran/RKA). The Budget Plan includes payrolls, operational cost, and many other item budgets. PT PLN, the mother company, holds the right to cut the payroll item in the Budget plan of its subsidiaries. If that should happen, PT Indonesia Power as a subsidiary of PT PLN will not be able to do anything. It means, whatever is agreed in the CBA of PT Indonesia Power will not be implemented.

If that happens, is it a coercion? A coercion to ratify PT PLN’s CBA is a union busting, a new version. The union still exists, but is no longer able to negotiate the requirement. There is also a potential violation of article 1320 of the Civil Code on the conditions that are required for the validity of agreements, specifically on the condition of the parties in agreement. There must be consent of the individuals who are bound thereby, meaning no coercion nor fraud; capacity to conclude an agreement, a specific subject, and an admissible cause. Should this happen in PLN Group, other companies will follow.

The spirit of a CBA negotiation is improvement, to be “More or Equal”. However, this time, it leads to a deterioration. The negotiation is done to accomodate the Director Regulation No. 30. Although in that regulation, there are lower qualities of benefits compared to what is applicable in PT Indonesia Power currently.

PT Indonesia Power workers support the union’s negotiation team. They do not want to lose the benefits that they have been having. The support is expressed in a social media simultaneous status with a poster of “We Support PPIP in Collective Bargaining Agreement! More or Equal,” and a hashtag #WeStandWithPPIP.

The support proves that this negotiation will be monitored by thousands of PPIP members all over Indonesia. In addition to that, union and other workers are scrutinizing what is happening in PT PLN Group. They do not want what is suspected as a new style of union busting to happen in other workplace, in or outside PLN Group.

Konsolidasi TAD PLN SERBUK Indonesia:Berserikat! Kuat! Bermartabat!

SERBUK Indonesia menggelar Konsolidasi Nasional Tenaga Alih Daya (TAD) PLN, pada Hari Sabtu, 12 November yang lalu, di Aula Malioboro Inn, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Konsolidasi anggota ini dimaksudkan untuk mempererat solidaritas, memperkokoh perkokoh barisan, dan mengasah daya juang.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Serikat Buruh Anggota (SBA) SERBUK Indonesia dari sektor ketenagalistrikan, seperti Serikat Pekerja Listrik Area Magelang (SPLAM), Serikat Pekerja Listrik Area Banyuwangi (SPLAB), SPL. HPI Klaten, SPLAS Solo, dan beberapa perwakilan lainnya.

Dinamika kebijakan di PT. PLN menjadi perhatian serius SERBUK Indonesia, khususnya yang berpengaruh kepada tenaga alih daya. Jangan sampai kebijakan yang merugikan TAD PLN gagal dimitigasi, yang ujung-ujungnya membuat TAD PLN menderita. Seperti akhir-akhir ini, diterbitkannya Edaran Direksi 019./DIR/2022 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Tenaga Alih Daya, surat edaran ini jika tidak ditolak akan membuat TAD PLN kehilangan jaminan keberlangsungan kerja dan berpotensi mengurangi pendapatan TAD.

Dalam konsolidasi ini, SERBUK Indonesia melakukan kajian secara mendalam, utamanya tentang bagaimana latar belakangnya sampai edaran tersebut muncul. Dalam diskusi yang panjang selama konsolidasi, akhirnya forum konsolidasi mendapatkan kesimpulan bahwa, edaran tersebut memang dimaksudkan untuk memangkas biaya beban tenaga kerja untuk dialihkan kepada pembiayaan pembelian tenaga listrik yang terus membengkak. Skema Take or Pay (TOP) dalam Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Pembangkit Listrik Swasta, membuat PLN harus membeli semua energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit yang dimiliki perusahaan swasta tersebut, meskipun tenaga listrik tersebut tidak dipakai.

Hal itu tentu saja membebani keuangan PLN, karena listrik yang sudah dibeli tidak berhasil dijual karena laju konsumsi listrik secara nasional belum sebanding dengan kecepatan penambahan produksi tenaga listrik. Ujung-ujungnya terjadi over kapasitas, bahkan di akhir tahun 2022 ini kelebihan pasokan listrik diperkiran mencapai 61%. Oleh karena itu PLN harus melakukan efisiensi.

Pengurangan biaya tenaga kerja lazim ditempuh oleh perusahaan-perusahan untuk menyehatkan keuangan perusahaan, meskipun problematikanya bukan pada tenaga kerjanya. Seperti di PLN kesalahan terbesarnya adalah pada tata kelola keuangaan utamanya kegagalan menentukan fokus investasi, tapi mengapa TAD yang harus menjadi korban? Begitu lah pertanyaan besar dari para peserta konsolidasi. Dan mereka sepakat TAD atau para pekerja yang berada di garis depan industri kelistrikan nasional jangan sampai menjadi korban. Jangan sampai TAD kembali diupah seperti jaman Koperlis, begitu kata salah satu peserta.

Di akhir sesi rencana tindak lanjut, para peserta konsolidasi berhasil merumuskan strategi dan taktik untuk menghadang tiap-tiap kebijakan yang akan merugikan TAD. Dua poin besar dari rumusan strategi dan taktik tersebut adalah densitas dan kapasitas serikat buruh. Tanpa jumlah keanggotan yang mayoritas di Tenaga Alih Daya PLN dan kapasitas personil serikat buruh yang prima, jangan berharap TAD PLN bisa memenangkan agenda-agendanya.

Preparing to Face Workplace Dispute Settlement, Five Unions Parcitipated in Advocacy Training

Advocacy literally means mentoring support, suggestion, and defense. In the world of employment, advocacy is an activity or a series of activities in the form of suggestion, mentoring, statement of defense by union for its members or organizaton in response to a situation or problem.

It is very important for unions to have an advocacy skill, especially because advocacy is very critical to unions. In an employment relation, there is always a possibility for a ‘dispute’.

That is the backgroung of five unions participating in an advocacy training. The training titled “Developing Organising Strategy “Organiser’s Skills on Labour Laws and Dispute Settlement” located in 5G Resort, Bogor, on 7 – 10 November 2022. The five unions are: SPEE FSPMI, SP PLN, SP PPIP, SP PJB and SP SERBUK.

Suherman, one of the resource persons, explained that the first session of the training would discuss labor law and regulations in Indonesia in relation to industrial dispute settlement. The session also discussed the Basics of Labor Laws and the implementing and supporting regulations. Case studies were also included in the discussion. Along with Suherman, Mahfud Siddik and Aep Rianandar from Advocacy Team of the SPEE-FSPMI supporting this training as resource person.

Disputes between workers and employers basically happen with or without a violation of law that precedes. If a law violation precedes a dispute, there are several factors involved. Those factors are, among others, different understanding on labor law implementation (conflict of rights), a discriminative treatment by employer to workers; or, employers who do not fully understand the role and function of trade unions as a bagaining institution and workers’ representative.

Workplace dispute is avoidable. However, sometimes it is unavoidable due to several factors. First, a unilateral decision on sanction imposed by the employer regardless of the agreed regulation applicable in the company. The company only considers workers as a factor or production and are oriented to profit only (prioritize productivity). Second, failed negotiation as an effort to solve a problem due to bad and ineffective communication; and third, no recognizition for union as the institution that represents the workers in that workplace.

The next session discussed bipartite and mediation as parts of workplace dispute settlement. A dispute must be settled/negotiated between the trade union and management. After the trade union and management agree on the disputed matter, both will create a Collective Agreement. If the negotiation failed, both will go to mediation.

The session invited participants to do a mediation simulation. Participants were divided into two groups. One group played the role of the employers, the other the trade union/workers. The case used in the simulation was demotion of a worker accompanied by decrease in wage.

The simulation went well and was very interesting. Each group had a role, different problems, responses and answers. The session used undated legal terms and legal arguments.

The seminar about Understanding Dispute Settlement in the Industrial Relation Court (PHI) was delivered by Aep Risnandar. The seminar was followed by a simulation of a court session in the Industrial Relation Court (PHI).

In this session, participants acted like they were in a court session. They also tried to formulate their lawsuit, answer from the defendant, second declaration (replik), final reply from the defendant (duplik), provide evidences (documents and witnesses), conclusion, and final statement.

It is hoped that the training will improve the labor organisers’ knowledge and skills on Indonesian labor law and on how to do advocacy on workers’ rights vioilation in their respective workplaces in addition, organizers would be able to use their skill and knowledge to develop their organization’s organizing strategies.

Antisipasi Perselisihan di Tempat Kerja, 5 Serikat Pekerja Ikuti Pendidikan Advokasi

Advokasi secara bahasa artinya sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan. Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.

Mengingat pentingnya advokasi di dalam ketenagakerjaan, penting bagi serikat pekerja untuk memiliki keterampilan advokasi. Hal ini, mengingat, dalam hubungan industrial tidak bisa dihindari pasti ada “perselisihan”.

Itulah yang melatari lima serikat pekerja mengikuti pendidikan advokasi bertajuk Developing Organising Strategy “Organiser’s Skills on Labour Laws and Dispute Settlement” yang diselenggarakan di 5G Resort, Bogor, pada tanggal 7-10 November 2022. Kelima serikat pekerja itu adalah SPEE FSPMI, SP PLN, SP PPIP, SP PJB dan SP SERBUK.

Suherman selaku salah satu narasumber dalam pelatihan ini menjelaskan, materi pertama yang disampaikan dalam pelatihan ini adalah memberikan pemahaman hukum dan aturan perburuhan di Indonesia dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Materi ini menjelaskan tentang Dasar Dasar Hukum Perburuhan dan aturan pendukungnya, disertai dengan contoh kasus yang sering terjadi di perusahaan. Selain Suherman, narasumber lainnya adalah Mahfud Siddik dan Aep Risnandar dari SPEE-FSPMI.

Perselisihan antara pekerja dengan pengusaha pada dasarnya dapat terjadi dengan didahului atau tanpa didahului suatu pelanggaran hukum. Jika suatu perselisihan perburuhan diawali dengan suatu tindakan pelanggaran hukum, maka perselisihan perburuhan demikian itu pada umumnya disebabkan oleh beberapa factor, seperti sebagai akibat terjadinya perbedaan paham tentang pelaksanaan hukum perburuhan (conflict of rights); karena perbedaan perlakuan yang tercermin dalam tindakan pengusaha yang bersifat diskriminatif, atau; karena ketidakpahaman pengusaha atas peran dan fungsi serikat pekerja sebagai institusi perundingan dan institusi perwakilan pekerja

Perselisihan ditempat kerja dapatlah dihindarkan, tetapi kadangkala tidak bisa dan hal ini antara lain disebabkan oleh beberapa hal: keputusan bersifat sepihak yaitu dimana sanksi diberikan langsung oleh manajemen/perusahaan kepada pekerja dengan mengabaikan aturan hukum yang telah disepakati ditempat kerja sikap manajemen/pengusaha yang memandang bahwa pekerja hanya sebagai faktor produksi serta hanya berorientasi keuntungan semata (produktifitas), kegagalan perundingan yang dilaksanakan oleh para pihak dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan yang terjadi sebagai akibat ketiadaan komunikasi yang baik dan efektif, atau belum terlaksananya pengakuan atas organisasi serikat pekerja ditempat kerja sebagai institusi yang mewakili atas nama pekerja

Materi selanjutnya adalah memahami penyelesaian perselisihan secara bipartite dan mediasi, di bagian ini disampaikan alur bipartit dan jenis perselisihan. Perselisihan harus dimusyawarahkan antara serikat pekerja dan management. Jika ada kesepakatan, dibuatkan Perjanjian Bersama. Tetapi jika gagal, maka perselisihan bisa dilanjutkan ke mediasi.

Di dalam pelatihan ini juga dilakukan praktik mediasi. Di mana peserta dibentuk dua kelompok, mewakili pihak pengusaha dan pekerja. Adapun contoh kasus yang diangkat adalah demosi salah satu karyawan dengan penurunan Upah.

Sesi ini berjalan cukup menarik. Masing-masing pihak mempunyai peran, permasalahan, dan tanggapan jawaban, menggnakan basa bahasa hukum ketenagakerjaan yang update dan dalil-dalil hukum.

Materi terkait dengan Memahami Penyelesaian Perselisihan Melalui PHI disampaikan oleh Aep Risnandar. Tidak cukup hanya dengan penyampaikan materi, tetapi juga dilanjutkan dengan praktik beracara di pengadilan hubungan industrial.

Di sesi ini, peserta mengikuti peradilan semu, sehingga peserta bisa merasakan suasana di dalam persidangan. Membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian (baik bukti surat maupun saksi), kesimpulan, hingga putusan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para organisers tentang hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana melakukan advokasi terhadap pelanggaran hak pekerja di tempat kerja. Selain itu, para organisers mampu menggunakan ketrampilan dan pengetahuan ini untuk mengembangkan strategi pengorganisasian serikat

Hasil Musnik Konsolidasi dan Musnik Nasional PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo

Kegiatan Konsolidasi dan Musnik Nasional PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo yang diselenggarakan pada tanggal 5-6 November 2022 di Depok, Jawa Barat, sudah berakhir. Selain menghasilkan susunan kepengurusan, kegiatan yang berlangsung dua hari ini berhasil menyusun program kerja.

“Secara garis besar, ada empat program utama dalam periode kepengurusan ini. Pertama, PKB start di tahun 2023. Kedua, penambahan jumlah anggota sebanyak 20.000 anggota. Ketiga, advokasi yang kuat, di mana PUK Nasional memastikan tidak ada lagi permasalahan hak normatif,” kata Mochammad Mauchbub yang terpilih sebagai Ketua PUK di dalam Musnik kali ini.

“Sedangkan keputusan yang keempat adalah penguatan iuran COS. Penertiban iuran pun akan dimulai pada awal tahun 2023,” lanjutnya. Semua ini dilakukan demi mendukung terciptanya tiga program di atas, maka perlu didukung pula kekuatan iuran anggota.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPEE FSPMI) Slamet Riyadi dalam pembukaan Musnik menjelaskan, bahwa sebelumnya PUK PT. Haleyora Powerindo tersebar di berbagai wilayah. Sehingga hal ini menimbulkan kendala dalam hal komunikasi dan koordinasi.

“Dengan terbentuknya PUK secara Nasional hari ini, penyelesaian kasus kedepannya agar lebih mudah terselesaikan,” tegasnya.

Hadir dalam Musnik Nasional PUK SPEE FSPMI PT Heleyora Powerindo, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam sambutannya menyampaikan pentingnya komunikasi dalam hal menyelesaikan masalah dengan pihak Manajemen. “Bagaimana pun juga, tanpa komunikasi yang baik, apapun masalahnya tidak akan terselesaikan,” ujarnya.

Riden juga menegaskan, adalah tugas FSPMI untuk terus melakukan perbaikan – perbaikan kesejahteraan untuk seluruh anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, dalam berjuang, dalam Kongres FSPMI ke VI telah diputuskan strategi perjuangan organisasi yang baru yaitu politik. Ini melengkapi strategi perjuangan yang lain, yaitu Konsep, Lobby dan Aksi atau yang biasa disebut KLA.

Lebih lanjut Riden memaparkan, FSPMI yang dilahirkan pada tahun 1999 dalam berjuang tidak sebatas tingkat pabrik dan daerah. Tetapi juga di tingkat nasional dengan melakukan tekanan melalui aksi dengan jumlah massa yang sangat besar dan massif untuk mengubah kebijakan.

Maka dari itu, Riden meminta agar serikat pekerja memanfaatkan dan memaksimalkan setiap pertemuan, konsolidasi, ataupun rapat-rapat untuk mensosialisasikan setiap program dan cita-cita perjuangan. Tujuannya adalah agar semua anggota menjadi paham dan kemudian ikut berpartisipasi di dalam perjuangan.

Adapaun susunan kepengurusan yang dihasilkan dalam Musnik Nasional PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo adalah sebagai berikut:

Ketua: Moch Machbub (Cirebon)

Wakil Ketua I: Alain Alfian Tourik (Karawang)

Wakil Ketua II: Erick Meidiartha  (Bandar Lampung)

Wakil Ketua III: Bayu Prastyanto Ibrahim (DKI Jakarta)

Wakil Ketua IV: Hidrawan Sukmanto (Karawang)

Sekretaris: Ramdani (DKI Jakarta)

Wakil Sekretaris I: Yanto Sulistianto (Purwakarta)

Wakil Sekretaris II: Tri Yuliawan (Karawang)

Wakil Sekretaris III: Rana Rustiana (Sukabumi)

Wakil Sekretaris IV: Ria Beti Novianti (Bandung)

Bendahara: Ali Sadikin (Purwakarta)

Selenggarakan Konsolidasi dan Musnik, PUK Haleyora Powerindo Tegaskan Hubungan Industrial, Manajemen Pengakuan Serikat, dan Membuka Dialog untuk Negosiasi

“Kita sebagai pekerja dengan manajemen ibarat satu keluarga. Oleh karena itu, mari kita jadikan suasana di tempat kerja kita menjadi nyaman. Harus ada komunikasi, harus ada dialog, harus ada rasa saling percaya,” demikian disampaikan Sekretaris Umum SPEE Slamet Riyadi saat memberikan sambutan dalam pembukaan Musnik PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo yang diselenggarakan di Depok, Sabtu – Minggu, 5 hingga 6 November 2022

Sebelumnya, Slamet memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Direktur SDM PT Haleyora Powerindo, Haidar Syaifulloh. Baginya, ini adalah sebuah kehormatan. Terlebih di dalam momentun penting, di mana PUK HPI bersatu dalam agenda Musnik.

“Kehadiran managemen membuka ruang untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja,” kata Slamet. Dengan adanya komunikasi antara managemen dan pekerja, maka kita optimis hubungan industrial akan menjadi lebih baik lagi.

Slamet menegaskan, ke depannya mari sama-sama kita jaga hubungan baik ini. Kita satu keluarga. Kita jaga rumah kita. Kita buat semua menjadi nyaman. Perusahaan bisa mengembangkan usahanya, kita sebagai pekerja bisa menjadi lebih sejahtera.”

Slamet juga menyampaikan, FSPMI dan SPEE sudah bertemu dengan pihak PT PLN. Karena ini bukan masalah yang bisa cepat diselesaikan, maka akan dilakukan pertemuan secara rutin. Tidak cukup hanya sekali dua kali pertemuan. Oleh karena itu, terdekat, sudah direncanakan untuk menyelenggarakan pertemuan pada tanggal 11 November 2022.

“Dengan adanya respon positif dari pihak PLN, itu kita sambut baik. Semoga akan ada perbaikan positif yang bisa kita ambil. Oleh karena itu, kegiatan aksi yang rencananya akan kita selenggarakan tanggal 7 November kita batalkan,” ujarnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Slamet, Koodinator Project PSI-SASK Indonesia Indah Budiarti menyampaikan, bahwa hubungan industrial modern memerlukan serikat pekerja yang kuat. Termasuk di dalamnya pengakuan serikat pekerja dari management. Dengan adanya hubungan industrial yang harmonis, niscaya akan tercipta rasa nyaman dalam bekerja yang ujungnya meningkatkan produktivitas.

PSI sendiri, di dunia memiliki hampir 30 juta anggota, di 152 negara dan teritori, dengan 692 serikat pekerja anggotanya. Di Indonesia kita memiliki 7 serikat anggotanya, dimana 3 serikat mewakili sektor ketenagalistrikan, yaitu: SP PLN, SP PJB, dan PP INDONESIA POWER.

Prinsip kesatuan, atau unity, dan persatuan untuk tumbuh besar bersama dan kuat, mendorong PSI untuk membangun solidaritas di luar afiliasinya. Kegiatan tersebut bukan yang pertama melibatkan non-afiliasi dalam proyek PSI. Melihat pentingnya menguatkan serikat anggotanya, adalah juga menguatkan serikat pekerja yang lain. Maka akhir 2019, PSI mengajak SPEE-FSPMI dan Serikat Buruh Kerakyatan atau Serbuk, khususnya sektor elektrikal untuk mengembangkan dan memperbanyak jumlah keanggotaan mereka disektor ini.

“PSI menyambut baik kegiatan konsolidasi dan MUSNIK Nasional PUK HPI ini. Kegiatan ini merupakan bentuk revitalisasi organisasi, agar lebih mapan dan lebih dinamis dalam menghadapi persoalan-persoalan ketenagakerjaan, akibat lemahnya pemahaman pekerja terhadap hak mereka dan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” kata Indah.

Indah menambahkan, sektor ketenagalistrikan menguasai hajat hidup orang banyak. Bekerja pada sektor ini tidak hanya memikirkan tentang upah dan kesejahteraan, tetapi memastikan bahwa sektor ini tetap ditangan publik dan melawan segala bentuk privatisasi. Privatisasi tidak hanya berdampak buruk pada para pekerja. Tetapi juga berdampak buruk masyarakat luas, karena tarif listrik menjadi mahal. Lebih dari itu, privatisasi di sektor ketenagalistrikan melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945.

“PSI akan terus mendukung dan menguatkan solidaritas bersama SPEE-FSPMI, proyek akan berlangsung setidaknya sampai tahun 2025. Kita berharap bahwa keanggotaan bertambah massive, setidaknya akan mencapai 25 ribu orang atau lebih, dan memiliki PKB setidak di HPI,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi management, Haidar Saifulloh menyambut baik kegiatan ini. Dia juga merasa bangga bisa hadir di tempat ini. Apalagi sebelumnya, sudah ada pertemuan dengan pimpinan FSPMI dan SPEE untuk membicarakan permasalahan yang ada, dan sudah ada kesepahaman Bersama untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

“Kita jangan terpecah belah karena perbedaan golongan dan status,” kata Haidar. Itu artinya, harus ada sinergi antara pekerja dan manajemen.

”Acara ini penting dan untuk membangun kebaikan,” tegasnya. Dia juga berjanji untuk lebih memperhatikan hak-hak buruh, terutama yang terkait dengan hak normative.

Perlu diketahui, kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid. Di mana peserta dari PUK SPEE FSPMI PT PHI se-Jawa dan Sumatera mengiktui secara luring, sedangkan dari berbagai daerah yang lain mengikuti kegiatan ini secara daring. Musnik sendiri dibuka oleh Sekretaris Umum SPEE FSPMI Slamet Riyadi, mewakili Ketua Umum yang berhalangan hadir.

Musnik juga dihadiri perwakilan SP PLN, Jaya Kirana yang hadir mewakili Ketua Umum DPP SP PLN Muhammad Abrar Ali. Dalam sambutannya, Jaya menegaskan dukungan dan solidaritas serikat terhadap perjuangan teman-teman di SPEE-FSPMI demi kesejahteraan pekerja dan kejayaan perusahaan.

Yang Fenomenal Dari Hari Listrik Nasional

Hari Listrik Nasional (HLN) yang jatuh pada tanggal 27 Oktober tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Adalah Perhimpunan Pegawai PT Indonesia Power  (SP PJB) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SP PJB) yang membuatnya berbeda, bahkan terasa istimewa.

Bagaimana tidak? Pagi itu, kurang lebih 400 orang anggota PP IP dan SP PJB datang ke Kantor Pusat PT PLN (Persero). Tujuan mereka hadir ke sini adalah untuk mengikuti upacara peringatan HLN, yang rutin diselenggarakan setiap tahun. Secara bertahap, mereka masuk ke lapangan upacara yang berada di dalam area perusahaan.

Mengingat jumlahnya terlalu banyak, sebagian anggota PP IP dan SP PJB sempat dilarang masuk ke dalam lapangan. Namun demikian, mereka bergerak ke depan pintu gerbang. Jika tidak diperbolehkan mengikuti dari dalam, mereka akan mengikuti upacara dari luar. Tepat di pinggir jalan raya. Akhirnya mereka diperbolehkan masuk.

Di lapangan, mereka berada dalam satu barisan, yang memang diperuntukkan bagi pekerja dari anak perusahaan. Karena jumlah yang hadir mencapai ratusan, sebagian peserta meluber hingga ke luar lapangan upacara. Tepatnya di bagian belakang,

Ketika upacara dimulai, ratusan anggota serikat pekerja ini mengikuti dengan tertib. Namun demikian, ketika upacara selesai, mereka tidak segera meninggalkan lapangan. Mereka tetap bertahan di lapangan, sambil mengenakan ikat kepala berwarna merah dengan tulisan “Tolak Pembentukan N-2 HSN PT PLN (Geothermal Co dan New Energy Co). Sedangkan di lengan kanannya, terpasang kain hitam bertuliskan “Tolak Perdir No 30 (HXMS).

Aksi ini menarik perhatian. Apalagi dilakukan di momentum yang terbilang sakral. Hari Listrik Nasional.

Bagaimana pun, PP IP dan SP PJB tidak bermaksud mengacaukan peringatan HLN. Beberapa hari sebelumnya, mereka sudah berkirim surat untuk beraudiensi dengan Direktur Utama PT PLN. Adapun tempatnya di lapangan, usai pelaksanaan upacara peringatan HTN, dengan peserta kurang lebih 200 orang.

Ada tiga hal yang akan disampaikan dalam audiensi ini. Pertama penolakan pembentukan N2 (Geothermal co dan New Energy Co). Kedua, penolakan privatisasi dengan penjualan asset ketenagalistrikan nasional secara ketengan berkedok green energy. Dan ketiga, penolakan terhadap union busting berkedok Perdir No 30/2022.

Tetapi hingga hari H pelaksanaan upacara peringatan HTN, tidak ada kabar apakah audiensi tersebut diterima atau tidak. Namun demikian, hal itu tidak menurutkan ratusan anggota PP IP dan SP PJB ini untuk tetap hadir mengikuti upacara.

Mengingat lapangan akan digunakan untuk kegiatan lain, ratusan orang dengan ikat kepala merah ini bergerak depan lobi pintu masuk. Di sini, lokasi aksi semakin stragis. Mereka yang hilir mudik ke PLN akhirnya bisa melihat aksi protes para buruh.

Hal itu berhasil memaksa management untuk datang menemui massa aksi.

Kepada perwakilan management dijelaskan, bahwa mereka tidak bermaksud menodai peringatan HTN. Sebelumnya mereka sudah berkirim surat untuk beraudiensi, sejak bulan Juli. Lalu disusul surat berikutnya pada bulan Agustus. Bahkan pada bulan September, mereka mengirimkan pernyataan sikap bersama. Karena tidak ada jawaban, mereka kembali melayangkan surat perihal permohonan audiensi pada tanggal 27 Oktober, dengan waktu jam 09.00 usai melakukan upacara HTN.

Awalnya para buruh diminta tidak berkerumun di depan lobi. Tetapi mereka mengancam, kalau tidak diperbolehkan di lobi, akan bergeser ke jalan. Depan pintu gerbang. Tetapi jangan salahkan buruh jika hal itu justru memantik perhatian masyarakat dan menjadi pemberitaan yang luas di media.

Setelah perwakilan Direksi hadir, akhirnya disepakati bahwa audiensi akan dijadwalkan antara tanggal 20 – 25 Oktober, usai pelaksanaan G20 di Bali. Tidak lupa, dalam kesempatan ini PP IP dan SP PJB juga menyerahkan hasil kajian dari serikat pekerja terkait dengan isu yang sedang disuarakan.

Bagaimana pun, apa yang dilakukan PP IP dan SP PJB adalah torehan sejarah yang fenomenal. Selan aksi seperti ini baru pertama kali dilakukan, tetapi juga mengambil momentum yang tepat.

Semoga apa yang diperjuangkan serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, untuk memastikan ketenalistrikan tetap dalam penguasahaan negara bisa terwujud. Liberalisasi selain menyalahi konstitusi, juga akan merugikan rakyat Indonesia sendiri.

Holding Sub-Holding di PLN Tidak Diperlukan

Holding sub-holding di PLN tidak diperlukan. Karena hal itu justru akan menempatkan manajemen, termasuk para direski, dalam posisi yang sulit. Demikian disampaikan Prof Mukhtasor dalam Seminar Gebyar HUT SP PJB ke-23 bertajuk Holding Sub-Holding di PLN Group, Apakah Diperlukan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 29 September 2022.

Dalam kaitan dengan hal ini, PT PLN dan PT PJB bukan sumber masalah, sebab mereka hanya menjalankan perintah. Oleh karena itu, Mukhtasor mengingatkan agar jangan sampai salah alamat ketika menyuarakan kritik terhadap kebijakan holding sub-holing, Sebab kebijakan itu datangnya dari pemerintah. Bukan dari PLN.

“Terkait dengan energi, kalau ada kementerian yang basis undang-undangnya melawan UUD, itu di ESDM,” ujar Mukhtasor.  UU Migas, dibuat tahun 2001 dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melawan UUD hingga kemudian dibatalkan pada tahun 2012. Sekarang sudah 10 tahun berlalu, namun tidak ada penggantinya. Lalu ada UU Kelistrikan. Beberapa kali undang-undang ini dibawa ke MK, khususnya terkait bundling unbundling. Sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bertentangan dengan UUD. Jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, maka sistem IPP bertentangan dengan UUD.  Selain itu, UU Minerba juga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Di sana ada pasal yang dibatalkan juga.

Ketika berbicara mengenai penataan BUMN, yang perlu diperhatikan adalah apa dan untuk apa di balik itu. Jika kita perhatikan, sebelum membuat holding sub-holding, saat itu Menteri menyampaikan bahwa tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,

“Kalau alasan transparansi dan akuntabilitas, solusinya bukan IPO. Contohnya, Garuda sudah IPO. Tetapi apakah kemudian menjadi lebih baik? Justru kasus-kasus semakin banyak terjadi setelah Garuda melakukan IPO,” tegasnya.

IPO membuka ruang bagi masuknya swasta. Kalau kemudian porsi IPP dominan, itu artinya bukan lagi dikuasasi negara. Akhirnya akan berbahaya bagi kedaulatan energi. Mukhtasor kemudian mengingatkan dengan kejadian di Sumatera, di mana IPP mendikte PLN, kalau tidak sesuai dengan skema bisnisnya, mereka tidak mau menyalakan pembangkitnya.

“Sekarang ini PLN pasarnya digerus, kemudian hulunya dipaksa membeli dari swasta, sudah begitu jaringan mau dibagi-bagi juga. Lama-lama PLN akan menjadi Garuda kedua. Saya khawatir nasib PLN seperti Garuda. Dimana dulu bandara-bandara isinya Garuda, sekarang kalau nyari Garuda susah,” tegasnya.

Mukhtasor berpesan, agar kita semua berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia dengan memilih system sesuai Pasal 33 UUD. Menurut Bung Hatta, usaha-usaha yang besar yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Pelakunya adalah BUMN. Sementara bidang usaha yang kecil melalui partisipasi masyarakat, lalu di bagian tengahnya banyak sekali usaha yang bisa dibangun oleh swasta.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari. Menurutnya, konsep pasal 33 yang paling banyak digunakan adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini, mengutip pendapat bung Hatta, yang dimaksud adalah koperasi. Inti dari koperasi adalah, mengembangkan ekonomi secara bersama-sama.

Kalau kita lihat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi seperti putusan Nomor 01-021-022-PPU-2003, Putusan 58-PUU-2008, hingga putusan 111 yang dibanggakan serikat pekerja dan putusan 61. Dari semua putusan itu, yang paling penting adalah hak menguasai negara. Maksudnya, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasasi hajat hidup orang banyak harus dikuasasi oleh negara.

Namun demikian, Feri menganggap Mahkamah Konstitusi sedikit plin-plan. Di dalam putusan itu dikatakan, pasal-pasal intinya adalah mempertegas, tidak boleh ada upaya untuk melakukan privatisasi. Oleh karena sifat menguasai negara tidak boleh masuk kepentingan lain termasuk swasta, maka pasal-pasalnya dibatalkan. Karena pasal jantung dibatalkan, dengan sendirinya undang-undangnya ikut batal. Sayangnya, pemerintah dan DPR kembali membuat undang-undang baru yang isinya menentang putusan Mahkamah Konstitusi.

Lalu undang-undang itu diuji lagi. Mahkamah Konstitusi kemudian bertahan dan menjelaskan, apa yang dimaksud cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ada tiga model. Pertama, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang. Kedua, tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiga, tidak penting bagi orang banyak tetapi penting bagi Negara.

“Kalau mengacu pada tiga kriteria di atas, maka Pertamina dan PLN tidak boleh diganggu gugat. Harus dikuasai oleh negara,” tegas Feri. Dalam putusan berikutnya, ada dua hal penting terkait dengan binsis yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Jika dikuasai oleh negara tetapi berpotensi dikuasai oleh sekelompok orang yang bukan negara, maka harus dianggap batal. Kedua, begitu dikuasi swasta tetapi berpotensi menjadi saingan negara, karena dia menguasai hajat hidup orang banyak, maka tidak diperbolehkan.

“Tetapi bisnis adalah bisnis. Walaupun sudah dibatalkan berkali-kali, tetapi hidup lagi. Di sini kita melihat, ada kepentinghan lain. Padahal kalau dilihat pasal 33, konstitusi menghendaki yang harus dipikirkan bukan orang per orangan, tetapi perekonomian secara kekeluargaan,” lanjutnya.

Masalahnya adalah, di dalam putusan MK ada celah untuk itu. Di sana ada bahasa, kalau nanti PLN tidak sanggup, bolehlah dikasih sedikit. Ini bisa ditafsirkan macam-macam. Padahal undang-undangnya sudah jelas dibatalkan.

“Ini problematika. Karena pada dasarnya tidak ada keinginan dalam UUD yang membuka ruang masuknya privatisasi,” ujar Feri. Dengan demikian, holding sub-holding tidak diperlukan.

Pendapat Prof Mukhtasor dan Feri Amsari dipertegas oleh Ekonom Salamuddin Daeng. Menurutnya, Pemerintah sebaiknya menunda untuk mengevaluasi kembali rencana melakukan holding sub-holding, mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban PLN dalam menyelenggarakan ketenagalistrikan merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 33, melaksanakan UU nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 111/PUU-XIII/2015 yang intinya mengharuskan pelaksanaan ketenagalistrikan secara terintegrasi.

Rencana kementerian BUMN melakukan holding sub-holding PLN sebagaimana disebutkan dalam  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah sebagai kebijakan perbaikan portofolio dan penguatan struktur keuangan BUMN melalui pembentukan holding strategis, restrukturisasi BUMN, maupun pengurangan proporsi utang terhadap struktur pendanaan (deleveraging).

Namun, perlu dicermati bahwa urusan PLN bukan hanya sehat atau tidaknya keuangan perusahaan tersebut, namun berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh PLN. Sehingga kebijakan holding sub-holding PLN haruslah dibicarakan secara lintas sektoral dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan publik secara luas. Hal ini dikarenakan masih banyaknya problem ketenagalistrikan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan oleh PLN selaku operator listrik.

“Kebijakan sub holding yang terburu buru, kejar tayang, dipaksakan dan bahkan tanpa landasan regulasi akan membahayakan masa depan ketenagalistrikan di Indonesia,” tegasnya.