Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan fondasi penting dalam hubungan industri, memastikan kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. PKB tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga memberikan kejelasan operasional bagi pengusaha, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Oleh karena itu, perundingan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu momen penting dalam dinamika hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Itulah sebabnya, ketika pekerja dan pengusaha PT MKP memulai perundingan PKB, ini menjadi kabar yang membahagiakan.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Selamet Riyadi mengatakan, Sebagai salah satu pilar penting dalam hubungan industrial, maka keberadaan Perjanjian Kerja Bersama sangat penting bagi para pelaku proses produksi barang dan jasa guna mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Atas nama Pimpinan Pusat SPEE, Slamet menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) atas kontribusinya yang signifikan dalam membantu dan memberikan solidaritas kepada PUK SPEE PT MKP untuk berunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kerja sama antara SPEE dan SP PJB merupakan bukti solidaritas yang kuat antara serikat pekerja dalam sektor energi, terlebih PT MKP adalah anak perusahaan PLN Nusantara Power Services, dimana PLN Nusantara Power Services adalah anak perusahaan dari PLN Nusantara Power.
“Dukungan dari SP PJB tidak hanya memberikan kekuatan kepada SPEE dalam negosiasi PKB, tetapi juga menegaskan pentingnya persatuan dan kerja sama antar serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Dengan bantuan SP PJB, PUK SPEE PT MKP dapat berunding dengan posisi yang lebih kuat, mengarah pada kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi pekerja,” ujarnya.
Pengakuan terhadap pentingnya PKB juga datang dari SP PJB, serikat pekerja yang berada di induk usaha yaitu di PT PLN Nusantara Power (dulu PT PJB). Ketua Umum SP PJB, Agus Wibawa, menyampaikan, “Perundingan PKB adalah perwujudan utama dari eksistensi dari adanya serikat pekerja/pegawai/buruh sebagai manifestasi adanya kesetaraan dan keseimbangan kewajiban dan hak antara perusahaan dan pekerja.”
Agus menambahkan, “Oleh karena itu maka setiap upaya-upaya pelemahan hak runding dari serikat pekerja dan adanya pelanggaran isi PKB yang telah disepakati, harus dilawan oleh seluruh serikat pekerja secara bersama-sama, termasuk upaya pelemahan oleh internal dan antar serikat pekerja sendiri.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa PKB tidak hanya penting bagi pekerja dan pengusaha secara individual, tetapi juga bagi keseluruhan komunitas serikat pekerja. Solidaritas antar serikat pekerja menjadi kunci dalam memastikan bahwa PKB dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dalam konteks yang lebih luas, PKB menjadi salah satu alat dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Dengan adanya kesepakatan yang jelas dan adil, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang kondusif, dimana pekerja merasa dihargai dan pengusaha dapat menjalankan operasionalnya dengan lancar.
Oleh karena itu, perundingan PKB harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran dari kedua belah pihak. Setiap permasalahan yang muncul harus diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam hal ini, peran serikat pekerja sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan suara mereka didengar dalam setiap tahapan perundingan.
Sekretaris Umum SP PJB Ide Bagus menambahkan, salah satu peran penting serikat pekerja adalah terlibat dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurutnya, ini adalah bagian dari pencapaian yang sangat baik. Dengan adanya PKB, Ide Bagus beharap hubungan kerja dan hubungan industrial dalam satu grup dapat berjalan dengan harmonis.
“Tanpa adanya serikat pekerja, tidak mungkin hal ini bisa diwujudkan,” ujarnya. Dia nuga mengucapkan terima kasih pada Public Services Indonesia (PSI) yang memungkinkan para pekerja di sektor ketenagalistrikan saling mengenal dan saling mendukung.
“Peran PSI juga sangat penting, karena lembaga ini membantu para anggota serikat pekerja untuk berkumpul dan saling support. Ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama dan solidaritas antar serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya.
Terpisah, Ketua PUK SPEE FSPMI PT MKP Yogha Aditya Pratama menyampaikan, momentum bersejarah ini berawal dari hari Senin, 4 Maret 2024. Di mana saat itu PUK SPEE FSPMI PT. MKP dan DPP SP MKP bersama manajemen PT. MKP mengadakan pertemuan di Hotel Premier Place Sidoarjo untuk mendapatkan pembekalan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo mengenai hubungan industrial dan tahapan pelaksanaan PKB.
Momentum ini kemudian dilanjutkan dengan pengesahan Tata Tertib PKB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pengusaha diwakili oleh manajemen PT. MKP dan pihak pekerja diwakili oleh PUK SPEE FSPMI PT. MKP bersama DPP SP MKP. Dalam tata tertib ini disepakati bahwa tim perundingan masing-masing terdiri dari 7 orang, dengan 5 orang dari PUK SPEE FSPMI PT. MKP dan 2 orang sisanya dari DPP SP MKP.
Mengingat alamat tim perunding yang tidak berada dalam satu wilayah dan ada juga yang berasal dari luar Pulau Jawa, perundingan PKB kali ini disepakati menggunakan dua metode, yaitu secara offline dan juga secara online.
“Selasa, 5 Maret 2024, di hotel yang sama, dilaksanakan proses perundingan PKB pertama kali oleh PT. MKP. Alhamdulillah, awal perundingan PKB berjalan dalam suasana yang kondusif dan kooperatif sehingga tidak ada perdebatan panjang. Dalam perundingan pertama ini, pimpinan sidang disepakati dipimpin oleh Ketua Tim Perunding dari pihak pekerja, yaitu saya sendiri,” ujar Yogha.
Dalam perundingan pertama ini, tim perunding berhasil menyelesaikan Bab 1 dan Bab 2 dengan jumlah 11 pasal. Perundingan selanjutnya akan menggunakan metode secara online dan di akhir perundingan nanti baru akan dilaksanakan secara offline sekaligus melaksanakan penandatanganan pasal-pasal yang sudah disepakati.
“Apa yang sudah kami laksanakan (tim perunding) akan menjadi catatan sejarah dalam berkembangnya perusahaan PT. MKP karena ini adalah PKB kali pertama yang dilaksanakan oleh PT. MKP. Harapan kami dengan adanya perundingan PKB ini nantinya akan menghasilkan poin-poin positif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan PT. MKP beserta keluarganya, yang saat ini jumlahnya sudah hampir mencapai 4.600 orang,” tegasnya.
Strengthening Trade Union Solidarity: The Struggle Towards Equality and Balance through Collective Labor Agreements
Collective Labor Agreements (CLB) are an important foundation in industrial relations, ensuring equality and balance between the rights and obligations of workers and employers. CLA not only protects workers’ rights, but also provides operational clarity for employers, creating a harmonious and productive work environment.
Therefore, negotiations regarding the Collective Labor Agreement (CLA) are an important moment in the dynamics of industrial relations between workers and employers. That is why, when PT MKP workers and entrepreneurs started PKB negotiations, this was happy news.
General Secretary of the Central Leadership of the Electronic and Electrical Workers Union of the Federation of Indonesian Metal Workers Unions (SPEE FSPMI) Slamet Riyadi said, as one of the important pillars in industrial relations, the existence of a Collective Labor Agreement is very important for those involved in the process of producing goods and services to encourage the creation of relations. harmonious, dynamic, and just industry.
On behalf of the SPEE Central Leadership, Slamet expressed his sincere thanks to the Java Bali Power Plant Workers Union (SP PJB) for its significant contribution in assisting and providing solidarity to PUK SPEE PT MKP to negotiate a Collective Work Agreement (PKB). The collaboration between SPEE and SP PJB is proof of strong solidarity between labor unions in the energy sector, especially since PT MKP is a subsidiary of PLN Nusantara Power Services, where PLN Nusantara Power Services is a subsidiary of PLN Nusantara Power.
“Support from SP PJB not only gives strength to SPEE in PKB negotiations, but also emphasizes the importance of unity and cooperation between trade unions in fighting for workers’ rights. “With the help of SP PJB, PUK SPEE PT MKP can negotiate from a stronger position, leading to a fair and profitable agreement for workers,” he said.
Recognition of the importance of PKB also came from SP PJB, the workers’ union in the parent company, namely PT PLN Nusantara Power (formerly PT PJB). The General Chairperson of SP PJB, Agus Wibawa, said, “The PKB negotiations are the main manifestation of the existence of the existence of workers/employees/labor unions as a manifestation of equality and balance of obligations and rights between companies and workers.”
Agus added, “Therefore, every attempt to weaken the bargaining rights of trade unions and violations of the contents of the agreed PKB must be opposed by all trade unions together, including attempts to weaken them internally and between the trade unions themselves.”
This statement emphasizes that CLA is not only important for individual workers and employers, but also for the entire trade union community. Solidarity between trade unions is key in ensuring that the CLA can be implemented effectively and provide benefits for all parties.
In a broader context, PKB is a tool in building harmonious and sustainable industrial relations. By having a clear and fair agreement, it is hoped that a conducive work environment can be created, where workers feel valued, and employers can run their operations smoothly.
Therefore, PKB negotiations must be carried out with full responsibility and honesty from both parties. Every problem that arises must be resolved through constructive dialogue, with the aim of reaching a mutually beneficial agreement. In this case, the role of trade unions is very important in ensuring that workers’ rights are protected, and their voices are heard at every stage of negotiations.
SP PJB General Secretary Ide Bagus added that one of the important roles of trade unions is to be involved in negotiations on Collective Labor Agreements (CLA). According to him, this is part of a very good achievement. With the PKB, Ide Bagus hopes that work relations and industrial relations within one group can run harmoniously.
“Without a labor union, it would be impossible for this to be realized,” he said. He also expressed his gratitude to Public Services Indonesia (PSI) which allows workers in the electricity sector to get to know each other and support each other.
“PSI’s role is also very important, because this institution helps union members to come together and support each other. “This shows how important cooperation and solidarity between trade unions is in fighting for their rights,” he stressed.
Separately, Chairman of PUK SPEE FSPMI PT MKP Yogha Aditya Pratama said that this historic momentum started on Monday, March 4, 2024. At that time PUK SPEE FSPMI PT. MKP and DPP SP MKP together with the management of PT. MKP held a meeting at the Premier Place Sidoarjo Hotel to receive briefings from the Sidoarjo Regency Manpower Service regarding industrial relations and the stages of implementing the PKB.
This momentum was then continued with the ratification of the PKB Code of Conduct which was signed by both parties, namely the entrepreneur represented by the management of PT. MKP and the workers are represented by PUK SPEE FSPMI PT. MKP together with DPP SP MKP. In these regulations it was agreed that each negotiating team would consist of 7 people, with 5 people from PUK SPEE FSPMI PT. MKP and the remaining 2 people from DPP SP MKP.
Considering that the negotiating team’s address is not in the same region and some are from outside Java, this time the PKB negotiations were agreed to use two methods, namely offline and online.
“Tuesday, March 5, 2024, at the same hotel, the first PKB negotiation process was carried out by PT. MKP. Thank God, the initial PKB negotiations proceeded in a conducive and cooperative atmosphere so that there were no long debates. “In this first negotiation, it was agreed that the chairman of the session would be led by the Head of the Negotiating Team from the workers’ side, namely myself,” said Yogha.
In this first negotiation, the negotiating team succeeded in completing Chapter 1 and Chapter 2 with a total of 11 articles. The next negotiations will use online methods and at the end of the negotiations they will be carried out offline while carrying out the signing of the agreed articles.
“What we (the negotiating team) have carried out will become a historical record in the development of the PT company. MKP because this is the first PKB implemented by PT. MKP. We hope that this PKB negotiation will produce positive points so that it can improve the welfare of all PT employees. “MKP and their families, which currently number almost 4,600 people,” he stressed.