Union Questions the Regional Representative Council of Indonesia’s (DPD RI) motive on initiating the amendment to Law no. 21 of 2000 on Trade Union/Workers Union

The General Secretary of Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya, questions the Regional Representative Council of Indonesia’s (hereafter, DPD RI) motive on initiating the amendment to Law no. 21 of 2000 on Trade Union/Workers Union. The DPD RI’s tasks as stated by the 1945 Constitution is to propose to the People’s Representative Council of Indonesia (hereafter, DPR RI) a bill related to regional autonomy, relation between national and regional government, formation, expansion, and unification of areas, natural resources management and other economic sources, and in relation to fiscal balance between central and regional governments. Andy Wijaya told this when he spoke in a Public Hearing with Commission III of DPD RI in relation to inventory on initiative bill drafting on amendment of Law No.21 of 2000, on Monday (20/6).

Further, Andy said, unions currently tend to focus on the Employment Creation Law that already amended some of the clauses in the Labor Law. The Constitutional Court found at least three constitutional violation and stated that the Employment Creation Law must be cancelled. In other words, the revision of Law No. 21 of 2000 is not an urgency.

Meanwhile, if the Law No. 21 of 2000 is to be revised, the unions thinks that it must be based on:

First, the number of trade union/workers union membership that tend to stagnate since the Reformation 1998 but on the other hand, the number of union, federation, and confederation increased.

“An information from satudata.kemnaker said that up to 2020 there are 3,256,025 unionized workers in 10,746 unions/16 Federations/6 Confederation. This number is not much different from the Reformation era and relatively very small compared to the number of formal workers in 2021 that is more than 50 million workers as showed by BPS’ data,” said Andy.

“Even in some cases, there are overlapped unions in terms of membership and sectors. Even there are some unions who have similar or exactly same logos and emblems or even same registration number,” he proceeded.

Andy also thought that in order to strengthen the function of unions, there needs to be acknowledgment that unions are legal entitites who can act on the name of the organizations legally as other legal entities.

Second, there are efforts to stop or prevent the formation or establishment of unions in a company. Unions are considered to be obstruction to the harmony between workers and the company.

Third, lack of support from the government to the development of unions function.

Another important point is that the rights to union must be initiated since the very first day of a worker works. Besides, the right to union must be aligned with the permit regime of company establishment. A company permit mus also include informing workers to union and facilitate union formation in addition to BPJS subscription for the workers. A company must also include human rights enforcement, such as freedom of association.

“There also needs to be a regulation on quality and exclusive CBA that will benefit the members of the union,” added Andy Wijaya.

Currently, CBA in a particular company is also applicable to non-union members. This can be seen as one of the reasons why union membership is decreasing as being members of unions are not a “privilege”. We should hold on to a contract principle, i.e. the agreement only applies on the parties who agrees. There have been several regulations on this matter i.e. Law No. 13 of 2003 on Labor and Minister of Labor Regulation No. 28 of 2014. However, the amendment of Law No. 21 of 2000 could assert that a function of union is to form a CBA that is only applicable to its members.

Unions also have interests in supporting company’s productivity and growth to create common welfare.

“Another thing is that we found many employers who refuse to help unions with union dues by using COS mechanism. Therefore, unions must collect dues mannually to each and every member. This should not have happened if companies/employers are obliged to facilitate the collection,” he added.

Meanwhile, in responding the proposal of amendment of some clauses of Law No. 21 of 2000, Andy highlighted article 4 that seems to be using conlict paradigm in the relation between unions and employers. Therefore, there needs to be the employers’ perspective added, not just the legal norms related to the function and objectives of union.

“The existing norms on implementation of union function should also be supported by sanction so that the law is enforced and more meaningful,” Andy asserted.

In relation to regulaiton on federation and confederation, Andy thought that there must be clear sector differentiation between one federation with the other. There are even unions whose membership is multi and cross business sectors.

“Therefore, we think that union federation needs to be returned to the sector where they function and their membership are. This will also impact the representation in the tripartite institution and other similar institutions. In terms of confederation, we think that there should only be a few, maybe 2 or 3. Confederation is the the top of hierarchy of unions,” he added.

We propose for a protection. The chapter is now on protection, development, and monitoring. There should be protection on implementation union function that are not carried out by their partners, i.e. the company.

There should be a regulation on labor offices so that those office would be more competent and capable in taking action needed to protect unions. For example, regulation on how labor office must respond to a complaint on alleged union function violation so that it would not be a conflict. And then labor office would take a decisive action and impose a sanction.

“In short, what we want to say is that the law must also regulate labor office so that they would be more competent and capable,” added Andy.

Another problem to be discussed further is related to intimidation and obstruction to union activities and how they can be measured. For example, the company is not willing to negotiated the CBA, refuse to cut workers’ wage for union dues using Check off system, and not willing to give dispensation for workers to participate in union activities.

According Andy, those real cases should be regulated in the article 28 that is added in the law and that has correlation to article 43 of Law No. 21 of 2000. In addition, the mechanism of implementation of article 43 must be clarified and emphasized. As well as the relation between labor office and the police.

“Even the Law could just order local police offices to create a special for labor issue so that any complaint or reports from workers on any criminal violation can be responded better,” Andy added.

Herewith position paper that presented by bro Andy Wijaya during the workshop, please click here (bahasa Indonesia)

PP IP Pertanyakan Motif DPD RI Inisiasi Revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP) Andy Wijaya mempertanyakan motif DPD RI berinisatif terhadap isu perubahan UU SP/SB? Apalagi tugas DPD seperti yang tertera pada UUD 1945 adalah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini disampaikan Andy Wijaya saat diundang sebagai Narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite III DPD RI terkait dengan inventarisasi berkenaan dengan penyusunan RUU Inisiatif tentang Perubahan UU No 21 Tahun 2000, Senin (20/6).

Terlebih lagi, kata Andy, saat ini serikat pekerja lebih condong untuk mengawal agar UU Cipta Kerja yang mengubah sebagian UU Ketenagakerjaan. Di mana ditemukan adanya setidaknya 3 (tiga) pelanggaran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi agar dibatalkan. Dengan kata lain, revisi UU No 21 Tahun 2000 bukankah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan.

Sementara itu, jika UU No 21 Tahun 2000 hendak direvisi, PP IP yang berafiliasi dengan Public Service International (PSI), dan beraliansi dengan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), dan Global Union Federation (GUF) Indonesia, berpandangan harus didasari setidaknya hal-hal berikut:

Pertama, jumlah keanggotaan SP/SB yang cenderung tidak bertambah sejak reformasi 1998 namun jumlah SP/Federasi/Konfederasi yang semakin besar.

“Informasi dari satudata.kemenaker yang kami dapatkan, hingga tahun 2020 terdapat 3.256.025 pekerja yang tergabung berorganisasi SP yang masuk kedalam 10.746 SP/16 Federasi/6 Konfederasi. Jumlah ini cenderung tidak banyak berbeda sejak era reformasi dan jauh dari jumlah pekerja formil yang ada menurut Data BPS tahun 2021 yang mencapai lebih dari 50 juta pekerja,” kata Andy.

“Bahkan dalam beberapa hal, keberadaan SP selain ditemukan tumpang tindih sektoral keanggotaan satu dengan lainnya. beberapa SP/SB diduga terdapat logo dan lambang yang sama atau mungkin nomor bukti pencatatan yang sama,” lanjutnya.

Andy juga berpandangan, penguatan fungsi SP/SB juga perlu didukung dengan menyatakan dengan tetas SP/SB adalah badan hukum yang diakui dan dapat bertindak atas nama organisasi dalam berbagai hal yang menurut hukum juga dapat dilakukan oelh badan hukum pada umumnya.

Hal kedua yang harus diperhatikan adalah adanya anti pembentukan SP/SB di suatu perusahaan. Karena SP/SB dianggap akan menggangu harmonisasi antara pekerja dengan pengusaha.

Ketiga, kurangnya dorongan dari pemerintah terhadap perkembangan fungsi SP/SB.

Hal lain yang perlu diperhatikan, hak berserikat perlu diinisasi sejak awal pekerja bekerja. Selain itu, hak berserikat perlu diselaraskan dengan rezim perizinan pembentukan perusahaan. Bukan hanya kewajiban kepesertaan BPJS, kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan SP atau menginfokan pekerja untuk ber SP atau tidak juga sejak awal secara regulatif masuk kedalam sistem perizinan perusahaan yang juga memasukan isu penegakan HAM seperti kebebasan berserikat.

“Perlu juga diatur, bahwa pembentukan PKB yang berkualitas dan ekslusif hanya bermanfaat bagi anggota serikat pekerja,” kata Andy Wijaya.

Hal ini, karena, PKB yang saat ini juga berlaku bagi non anggota SP disatu perusahaan tak dapat dibantah menajdi salah satu pemicu kian berkurangnya keanggotaan SP karena Ber SP menjadi “tidak istimewa’ Oleh Karena itu, sebagaimana asas perjanjian pada umumnya, haruslah hanya mengikat pada pihak yang membuatnya. Memang secara regulatif, ketentuan ini selama ini ada diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 28 tahaun 2014, namun perubahan UU SP/SB dapat menegaskan salah satu fungsi SP/SB adalah membentuk PKB yang hanya berlaku bagi anggotanya.

Serikat Pekerja jyuga berkepentingan untuk mendukung upaya produktivitas kerja dan mampu meningkatakan pertumbuhan perusahaan guna mewujudkan peningkatan kesejahtaran bersama

“Hal lain yakni temuan banyak pemberi kerja yang enggan membantu iuran SP dengan menggunkana mechanism COS, sehingga SP harus satu persatu secara manual meminta iuran anggota. Hal ini seharusnya tidak terjadi manakala perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasinya,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi usulan perubahan dalam beberapa pasal dalam UU SP/SB, Andy menyoroti perubahan pasal 4 yang mengesankan terjadinya paradigma konflik dalam relasi SP dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, perlu kiranya dilihat dari perspektif pemberi kerja itu sendiri juga, bukan sekedar dari norma-norma hukum terkait fungsi dan tujuan SP.

“Norma-norma yang ada dalam pelaksanaan fungsi-fungsi SP hendaknya didukung dengan norma sanksi agar hukum lebih bermakna untuk dijalankan,” tegas Andy.

Sehubungan dengan pengaturan mengenai federasi dan konfederasi, Andy berpandangan harus ada perbedaan sektor yang jelas antara satu federasi dan federasi lainya. Bahkan terdapat SP yang keanggotaannya multi dan lintas sektor bisnis.

“Oleh karena itu, hemat kami federasi SP perlu dikembalikan terhadap sektor apa dia berfungsi dan melekat keanggotannya yang juga akan berdampak pada representasi pada lembaga kerjasama tripartite dan kelembagaan sejenisnya. Sedangkan keberadaan konfederasi menurut kami tidak perlu terlalu banyak, cukup 2 atau 3 maksimal konfederasi itu ada dan menjadi ujung dari hierarkisme perjenjangan serikat tertinggi dengan fungsi dan kerja-kerja nasional,” ujarnya.

Kami mengusulkan perlu dipastikan ada unsur perlindungan. Karena itu bab tersebut menjadi perlindungan, pembinaan, dan pengawasan. Unsur perlindungan yang ditambahkan mengenai perlindungan terhadap imolementasi fungsi-fungsi SP yang tidak mampu/mau dijalankan oleh mitranya yakni perusahaan.

Koreksi terhadap kerja dan tugas instansi ketenagakerjaan juga perlu diatur agar instansi ketenagakerjaan dapat lebih cakap dan cekatan bertindak terhadap berbagai penerapan perlindungan SP. Misalkan pengaturan bagaimana instansi ketenagakerjaan merespon pengaduan terhadpa dugaan pelanggaran fungsi SP yang tidak harus berujung pada perselisihan, melainkan cukup penindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan dengan sanksi yang ada.

“Hematnya, yang ingin kami katakan, atur juga agar instansi ketanagakerjaan gerak cepat dan cermat dalam bekerja,” tegas Andy.

Hal lain yang perlu dijawab adalah terkait dengan bagaimana bentuk tindakan intimidasi atau penghalangan kegiatan SP itu dapat mudah diukur. Misalkan yang perlu dicontohkan, perusahaan yang tidak mau merundingkan PKB, tidak mau memotong iuran anggota melalui Check Off System (COS), tidak memberikan dispensasi kegiatan SP yang dilakukan dengan wajar.

Menurut Andy, kasus-kasus nyata tersebutlah yang seharusnya diatur dalam norma tambahan pasal 28 yang berkorelasi dengan pasal 43 UU SP/SB. Selain itu, pelaksanaan Pasal 43 perlu dipertegas dan diperjelas mekanisme pelaksanaan pasal tersebut. bagaimana hubungan pengawas ketenagakerjaan dan instansi kepolisian.

“Bahkan UU dapat juga memerintahkan di setiap kantor kepolisian daerah khusus membuat direktorat khusus mengenai isu ketenagakerjaan ini sehingga laporan pekerja terhadap dugaan tindak pidana tersebut lebih terarah,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, Andy membawa kertas posisi sebagai naskah pandangan PP IP terkait Inisiasi DPD RI terkait Revisi UU No 21/2000 tentangf SP/SB. Bisa diunduh dibawah ini:

Apakah Energy Transition Mechanism dan Green Climate Fund Pintu Masuk Privatisasi Sektor Kelistrikan?

Selasa, 26 April 2022, Public Services International (PSI) bersama dengan serikat pekerja di sektor kelistrikan mengadakan diskusi secara online dengan dua tema sekaligus, yaitu Energy Transition Mechanism (ETM) dan Green Climate Fund: Indonesian Geothermal. Dua narasumber utama dalam diskusi ini adalah Tom Reddington, Sekretaris Sub-regional PSI wilayah Oseania , dan Andy Wijaya, Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP). Kegiatan melalu Zoom meeting ini dimoderatori oleh Budi Setianto, dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP. PLN Persero.)

Seperti yang kita ketahui bersama, 3 November 2021, bertepatan dengan diselenggarakannya Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP26) di Glasgow, Inggris, pemerintah Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, menandatangi kerja sama antara Indonesia dengan Bank Pembangunan Asia (ADB), terkait dengan studi kelayakan dan rancangan penerapan Energy Transition Mechanism (ETM). Indonesia dan Filipina adalah dua negara yang dijadikan pilot project untuk proyek ini.

PSI yang merupakan Federasi Serikat Pekerja Global di sektor publik, memiliki komitmen yang tinggi agar sektor-sektor publik tetap dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, bersama dengan afiliasinya di Indonesia penting untuk mengetahui secara detail bagaimana sebenarnya konsep ETM dan Green Climate Fund: Indonesian Geotermal. Seperti yang dipaparkan Tom yang juga menjabat sebagai koordinator Asia Pasific PSI untuk Just Transition itu, seringkali proyek-proyek yang didanai oleh lembaga keuangan internasional, disertai oleh agenda Noeliberalisme. Dan transisi menuju energi baru terbarukan hanya menjadi kedok belaka. “Jangan sampai kita, Serikat Pekerja, kecolongan dengan agenda privatisasi di dalam ETM ini.” Tom mengingatkan.

Dalam pemaparan pemaparan Andy Wijaya, sepertinya kekhawatiran Tom menemukan konteksnya. Bahwa ETM adalah semacam tukar guling antara pembangkit-pembangkit PLN yang berbahan bakar fosil dengan investasi pembangunan pembangkit berbahan bakar EBT. Bung Andy juga menegaskan, Apakah kemudian pembangkit-pembangkit setelah diambil alih oleh ADB akan dimatikan? Sayangnya sekali tidak, pembangkit-pembangkit tersebut ternyata akan tetap beroperasi dengan dalih sebagai cadangan. “Di situ lah problematikanya. Pembangkit-pembangkit berbahan bakar fosil itu akan tetap memproduksi listrik, jika sebelumnya PLTU-PLTU tersebut dimiliki oleh negara, setelah ETM berjalan, pembangkit-pembangkit tersebut dikuasi oleh swasta. Dampaknya adalah kenaikan tarif dasar listrik, yang akan membebani masyarakat.” tegas Andy.

Terkait dengan Green Climate Fund: Indonesian Geotermal, Andy juga mengingatkan, berdasarkan kajian para ahli eksplorasi geotermal bukan tanpa dampak negatif. Setidaknya ada tiga dampak negatif dari eksplorasi panas bumi ini, yaitu fracking, gempabumi minor, dan pencemaran air. Artinya, masih perlu kajian yang komprehensif untuk memanfaatkan sumber energi ini.

Diskusi yang berlangsung kurang lebih dua jam ini juga menegaskan, bahwa PSI dan serikat pekerja sektor kelistrikan tidak anti EBT, justru sebaliknya, mereka mendorong transisi menuju green energy. Dan senantiasa mendukung komitmen pemerintah Indonesia demi mencapai target penurunan emisi maupun Net Zero Emission (netralitas karbon) yang ditargetkan akan tercapai di tahun 2060 atau lebih awal. PSI dan serikat pekerja di sektor kelistrikan hanya tidak menginginkan transisi menuju energi hijau ini hanya menjadi kedok belaka, yang tujuan sebenarnya adalah melakukan privatisasi energi listrik di Indonesia. Jika itu yang terjadi, PSI dan serikat pekerja di sektor kelistrikan akan berada di barisan terdepan untuk melakukan perlawanan demi melindungi kepentingan publik.

May Day: Momentum Penguatan Hak Pekerja dan Penguasaan Listrik Oleh Negara

Oleh Andy Wijaya, Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP)

Menjelang May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, perasaan Buruh di seluruh dunia bergetar dan bersuka cita. Hari Buruh pada dasarnya adalah hari peringatan atas tragedi kemanusiaan terhadap perjuangan buruh yang memperjuangkan 8 jam kerja. Saat itu, buruh bekerja 19 bahkan 20 jam sehari.

Saat itu tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran, sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Peristiwa itu dikenang sebagai tragedi Haymarket dan kemudian diperingati sebagai hari buruh.

Dengan demikian jelas, apa yang didapatkan buruh hari ini hasil dari perjuangan. Bukan hasil belas kasihan, atau bahkan atas hasil pemberian pengusaha. Satu hal yang pasti. Esensi dari peringatan Hari Buruh adalah perjuangan hak-hak pekerja sebagai hak asasi pekerja.

Selain memperjuangkan hak normatif pekerja, kami di sektor ketenagalistrikan ingin memberikan satu perspektif perjuangan pekerja. Apa itu? Yaitu perjuangan kaum pekerja untuk memastikan usaha-usaha yang penting negara untuk di kelola negara.

Salah satunya adalah para buruh di sektor ketenagalistrikan.

Sebelum Indonesia merdeka, pembangkit listrik hanya dimiliki oleh pejabat/pengusaha Hindia Belanda, yang berfungsi untuk pengelolaan pabrik-pabrik tebu dan juga kantor-kantor pemerintahan Belanda. Tetapi para pekerjanya adalah para pekerja dari Indonesia.

Selepas penguasaan Belanda berpindah ke penguasaan Jepang, maka otomatis pengelolaan pembangkit listrik berpindah kepemilikan.

Lalu, dengan mundurnya Jepang dan di proklamasikannya kemerdekaan Negara Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka para pekerja ketenagalistrikan menguasai asset-aset ketenagalistrikan untuk diserahkan kepada Negara Indonesia untuk sebesarnya digunakan untuk kemakmuran Negara Indonesia.

Setelah masuknya sekutu kembali ke Indonesia setelah proklamasi, para pekerja Indonesia yang sudah menyerahkan asset-aset ketenagalistrikan tersebut, ramai-ramai meninggalkan asset-aset ketenagalistrikan karena tidak sudi bekerja dan pengelolaan asset-aset ketenagalistrikan berpindah lagi kepada penguasaan sekutu.

Selanjutnya, setelah sekutu meninggalkan Indonesia dan Indonesia bisa berdaulat, para pekerja ketenagalistrikan pada saat ini mengoperasikan kembali asetp-aset ketenagalistrikan untuk negara Indonesia.

Itulah semangat para buruh ketenagalistrikan pada saat itu. Buruh Ketenagalistrikan berjuang untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap ada pada negara

Perlu diketahui, kewajiban pengelolaan negara tersebut di cantum pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), yang telah dipertegas oleh putusan MK No. 001-02-022 Tahun 2002 dan Putusan MK No. 111 Tahun 2015

Tetapi saat ini, ancaman pengambilalihan asset-aset ketenagalistrikan datang kembali, bukan oleh moncong-moncong senjata ataupun bukan oleh para penjajah.

Ancaman pengambilan alihkan asset-asset ketenagalistrikan datang dengan alasan efisiensi, ketidakmampuan dan uang. Sekarang, apakah semangat para pekerja ketenagalistrikan saat ini masih sama dengan semangat para buruh ketenagalistrikan dahulu kala?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita berkaca pada diri sendiri. Apa tujuan kita bekerja. Hanya sekedar mempertahankan dan memperjuangkan hak normatif? Atau kita juga bertekad untuk menjaga amanah dari para pekerja buruh ketenagalistrikan jaman dahulu, yaitu memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap di tangan Negara?

Jawabannya adalah, untuk kedua-duanya.

Keberadaan Perusahaan Listrik Swasta Sebabkan Harga Listrik Mahal

Keberadaan IPP (perusahaan listrik swasta) justru membuat harga listrik semakin mahal. Sebagai perbandingan, biaya produksi PLN untuk PLTU adalah sebesar Rp 653 per kWh. Sedangkan biaya produksi IPP sebesar Rp 1.015 kWh. Data ini mengkonfirmasi, bahwa keberadaan pihak swasta justru merusak harga listrik. Membuat tarif semakin mahal, karena oritenstasi IPP adalah mencari keuntungan.

Kesimpulannya, kalau masyarakat ingin mendapatkan harga listrik yang murah, solusinya hanya satu. Ketenagalistrikan harus dikuasai oleh negara. Tidak ada lagi IPP yang justru menggerogoti keuangan PLN, akibat PLN berkewajiban membeli setidaknya 70% dari listrik yang mereka hasilkan. Demikian diungkap dalam PCM Meeting 2022: Review dan Planning Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia yang diselenggarakan di Bogor, 18-19 April 2022.

Dalam kegiatan yang diikuti 5 serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, SP PLN Persero, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), SP PJB, SPEE-FSPMI, dan SERBUK Indonesia; bertujuan untuk melakukan review dan update situasi terkini di sektor ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Termasuk langkah dan strategi aksi serikat pekerja dalam menghadapi isu-isu terkini sektor ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan, serta memperkuat posisi dan jaringan serikat pekerja.

Ketika mengupdate situasi umum dan diskusi ketenagalistrikan di Indonesia, Ketua Umum SP PLN M. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN Persero mengatakan, privatisasi PLN memang tidak terjadi. Tetapi yang terjadi adalah privatisasi di sektor ketenagalistrikan.

“Apa yang diinginkan di UU 20/2002, akhirnya bisa terealisasi dalam format lain dalam UU 30/2009. Dan meskipun hal itu sudah diuji dalam Mahkamah Konstitusi, tetapi dihidupkan kembali di dalam UU Cipta Kerja,” tegasnya. Di sini terlihat, ada keinginan yang kuat untuk menghilangkan penguasaan negara agar listrik bisa diambil alih oleh pihak swasta. Hal ini sekaligus membuktikan, jika ketenagalistrikan sangat strategis dan sangat menjanjikan.

Dalam hal ini, MK sudah menyatakan bahwa penguasaan oleh negara meliputi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Termasuk di dalamnya adalah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga negara. Jika hanya dinikmati oleh segelintir orang, maka itu sama artinya listrik tidak dikuasai oleh negara.

Ketua Umum SP PJB Agus Wibawa menyampaikan, bergerak di sektor pembangkitan, seharusnya PJB memiliki bisnis yang gemuk. Tetapi tidak mendapatkan yang selayaknya. Bahkan yang terjadi, PJB disuruh menjalankan bisnis di luar pembangkitan, sedangkan mereka yang bukan dari pembangkitan, justru ramai-ramai masuk ke pembangkitan.

Akhirnya ada anggapan di beberapa pekerja, sebaiknya pindah ke IPP saja. Karena di sana kita akan digaji minimal 2 kali lipat. Itu juga yang kemudian menjadikan salah satu penyebab sulitnya mencari kader di dalam serikat pekerja. Mereka sudah berada di zona nyaman dan ada tawaran yang lebih nyaman,” kata Agus.

Dia berharap, serikat pekerja di PLN Group bisa menjadikan ini untuk mendorong terwujudnya ketahanan energi yang dikendalikan penuh oleh PLN. Karena saat ini lebih banyak IPP, sehingga kontrolnya menjadi tidak mudah.

Sekretaris Jenderal PP IP Andi Wijaya menegaskan, bicara tentang listrik, sejatinya berbicara tentang ketahanan energi dan kedaulatan. Kasus Nias, misalnya, mengkonfirmasi bagaimana negara tidak ada harganya di hadapan IPP ketika negara tidak menguasai listrik. Hal ini juga bisa kita lihat seperti yang terjadi dalam HET dalam minyak goreng. Sia-sia saja pengaturan HET, kalau barangnya tidak ada.

“Kemudian, bagaimana pentingnya listrik dalam strategi pertahanan negara? Melihat perang Rusia Vs Ukraina, yang disasar pertama adalah pembangkit listrik. Ketika tidak ada listrik, maka perekonomian akan lumpuh,” kanda Andy.

Sementara itu, Slamet Riyadi dari Sekretaris Umum SPEE-FSPMI dan Hepy Nur Widiamoko dari SERBUK Indonesia menyoroti Tenaga Ahli Daya (TAD) yang bekerja di sektor ketenagalistrikan.

Disampaikan, saat ini kesejahteraan mereka semakin berkurang. Upah mereka bukan hanya tidak naik. Dengan adanya Perdir 09, struktur upah mereka pun berubah. Belum lagi akibat berlakukan PP 36, yang menyebabkan secara riil tidak ada kenaikan upah.

Sementara itu, kebijakan PLN, sampai sekarang zero recruitment, termasuk untuk TAD. Banyak pekerja yang pensiun tidak bisa diganti baru. Dampaknya, pekerjaan bertambah banyak, karena pekerja harus mengerjakan pekerjaan buruh yang sudah pensiun. Belum lagi, jika ada pekerja yang kritis, senjata paling ampuh dari vendor agar TAD mengundurkan diri adalah mutasi ke daerah yang jauh.

“Dalam kondisi seperti ini, jangankan memikirkan soal privatisasi, memikirkan masalahnya sendiri saja sudah berat. Karena itu dibutuhkan kerja keras dari kita semua untuk memberikan pemahaman kepada TAD, bahwa permasalahan privatisasi adalah permasalahan mereka juga,” tegasnya.

Berjuang lagi untuk PKB, siapa takut!

Konferensi Pers DPP SP PLN Persero pada tanggal 31 Maret 2021 dipimpin oleh Ketua Umum, M. Abrar Ali.
Konferensi Pers DPP SP PLN Persero pada tanggal 31 Maret 2021 dipimpin oleh Ketua Umum, M. Abrar Ali.

Penulis: Kusmiati Nur Apriani, SPEE-FSPMI

Satukan Langkahmu. Tetap Semangat. Jangan Kasih Kendor. Bunyikan slogan”Menyerah atau Kami Habisi!.

Ya, berawal dari slogan tersebut sepertinya perjuangan memang harus terus digencarkan. Kenapa?

Lagi dan lagi perseroan di PLN menunda adanya kelanjutan perundingan PKB, berdasar release yang dikeluarkan perseroan di PLN Kita Newsletter Edisi 623 – 14 April 2021. Sebenarnya bermula dari adanya keberpihakan serikat pekerja baru yang didalamnya distrukturi oleh oknum pejabat tertentu.

Release yang dikeluarkan pihak Perseroan adalah tak lain reaksi dari Konferensi Pers dan Press Realese SP PLN pada Selasa, 31 Maret 2021 di Hotel Santika Bogor Jawa Barat tentang rencana Aksi Mogok yang akan dilakukan SP PLN jika perseroan tak juga ambil sikap untuk melanjutkan perundingan PKB.

Sikap aksi yang diambil tak lain adalah bentuk dari kekesalan SP PLN sendiri terhadap perseroan yang seolah-olah menyepelekan dan tutup mata terhadap hal itu.

Dalam release tersebut memang masih menggunakan bahasa yang terselubung menutupi bahwa perseroan tidak salah tetapi tetap saja terasa adanya rasa keberpihakan

DPP SP PLN ternyata tidak terpancing sama sekali dengan adanya release tersebut, tetap pada strategi awal untuk terus maju dan berjuang melanjutkan perundingan PKB, dengan harapan anggota dan pengurus SP PLN tetap rapatkan barisan juga semangat mendukung langkah ini.

Melalui komunikasi yang baik dari DPP SP PLN kepada instansi atau jaringan serikat pekerja/buruh guna membentuk konsolidasi eksternal dengan tujuan tak lain agar pesan dan aspirasi dapat dipahami oleh Direksi PLN.

Pada RAPIMNAS SP PLN secara Online Virtual yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 April 2021 dimana DPP SP PLN akan melaksanakan Penggalangan Dana Perjuangan dan Diklat Dasar-Dasar Organisasi bagi semua pengurus SP PLN dari Sabang sampai Merauke

Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan sudut pandang. Hal ini dilakukan dalam rangka Konsolidasi dan Koordinasi bilamana Perseroan masih mengambil sikap yang ambigu dan SP PLN terpaksa harus mengambil hak mogoknya.

Tidak ada usaha yang menghianati hasil, karena kuncinya hanya pada solidaritas anggota dan pengurus itu sendiri, PKB adalah tujuan utama untuk kesejahteraan bersama jadi teruslah memperjuangkannya sampai titik terang itu terlihat.

Koordinasi untuk kekuatan anggota

Bertempat di Kota Bumi, Lampung Utara, hari Sabtu lalu 9 Januari 2021, saudara Erick Meidiartha melakukan pertemuan koordinasi dengan teman-teman SPEE-FSPMI sektor elektrikal. Kegiatan ini adalah untuk menguatkan posisi mereka dalam serikat dalam menghadapi persoalan-persoalan di tempat kerja dan menemukan solusi advokasinya.

Energy unions towards 2021 strategic actions

Today, 8 December 2020, the energy unions are completing a strategic meeting and a follow-up to the campaign and action program against Law No. 11/2020 concerning Job Creation, particularly the Electricity Sub-cluster. There are many things we will work on. Both litigation and non-litigation. Submitting a judicial review to the Constitutional Court, campaigns, and further actions. We have worked on a Judicial Review to the Constitutional Court with Gekanas. We registered the files for Judicial Review to the Constitutional Court yesterday, December 7, 2020.However, there are still some other important actions that need to be taken. Mainly conducting socialization related to the impact of the Job Creation Law to workers and to the wider community. We also agree to expand alliances not only with trade unions, but also other organizations and communities to get their support in winning over workers’ interests and maintaining electricity as a public good and because, privatization of this sector must be resisted. If electricity is privatized to the community, when the state does not interfere anymore with the sectors that control the lives of many people; in the end the people will be disadvantaged, and unions must take actions!

#Power #Actions

Berjuang untuk menang

Tadi pagi (7 Desember 2020) anggota Federasi Serbuk sebanyak 74 pekerja di PT GPEC sudah memulai bekerja kembali setelah 9 bulan mereka kehilangan hak-haknya. Kabar terakhir, selama mereka persiapan bekerja dan dikarantina, telah menaikkan anggota menjadi 100%, sekarang berjumlah 160 pekerja dan telah bergabung dengan serikat pekerja. Perjuangan keras teman-teman SBA SP GPEC dan Federasi Serbuk memberikan buah yang manis, selama kita sabar melaluinya.

#BerjuangPastiMenang

Serikat Pekerja Ketenagalistrikan ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Serikat Pekerja di Sektor Ketenenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP), dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB) bersama gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) secara resmi mengajukan Uji formil dan Uji Materi secara terbatas terhadap materi muatan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (7/12/2020).

Dalam pengajuan judicial review yang diajukan GEKANAS tersebut meliputi uji formil dan meteriil. Adapun untuk materiil, terpusat dalam persoalan ketenagalistrikan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial yang meliputi pasal 42 (UU Ketenagalistrikan), pasal 81 (Ketenagakerjaan), pasal 82 (UU SJSN) dan pasal 83 (UU BPJS).

Ketua SP PLN M Abrar Ali menjelaskan, terkait permasalahan ketenagakerjaan, berdasarkan Putusan MK tahun 2004 dan 2016 pada UU Ketenagalistrikan, Mahkamah Konstitusi secara konsisten, mengelompokkan bahwa Tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan untuk itu harus dikuasai oleh negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tetapi UU Cipta Kerja pada pasal 42 tentang perubahan UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tidak menjadikan putusan MK tahun 2016 sebagai rujukan dalam rumusan Pasal 10 ayat (2) tentang unbundling dan Pasal 11 ayat (1) tentang swastanisasi atau liberalisasi sektor ketenagalistrikan untuk kepentingan umum,” kata Abrar, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Nusantaratv.com.

Ia mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja pada pasal 42 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menghilangkan peran DPR dalam pembuatan Rencana Usaha Kelistrikan Negara (RUKN), memperluas peran swasta dalam penjualan kelebihan tenaga listrik (Excess Power) dan juga membolehkan pihak swasta melakukan sewa jaringan tenaga listrik yang mempunyai potensi terjadinya gangguan dalam menyediakan listrik untuk masyarakat.

“Dampak dari berlakunya UU Cipta Kerja pada pasal 42 tentang perubahan UU No. 30 Tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan, berpotensi membebani negara dalam melakukan subsidi tenaga listrik yang bila beban subsidi tersebut tidak bisa dilakukan, maka berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat. Oleh karena itu, sektor ketenagalistikan wajib dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Adapun pada saat masuk ke dalam sumber masalah utama yakni permsalahan ketenagakerjaan Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan bersama Gekanas berpendapat jika penyederhanaan dan kemudahan berinvestasi yang diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, menyimpan banyak masalah yang berpotensi menimbulkan pertentangan terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Beberapa permasalahan tersebut antara lain seperti Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak diwajibkan memiliki sertipikat kompetensi Internasional sesuai yang dibutuhkan oleh pengguna dan hal tersebut diatur didalam pasal 42 UU no 11 2020 tentang Cipta Kerja. Belum lagi terkait Penghapusan batasan waktu untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan menyerahkannya kepada“Daulat Pasar”sebagaimana diatur pada angka 15, Pasal 59 UU No 11 Tahun 2020. sehingga hal ini berpotensi menghilangkan atau mengurangi“Kedaulatan Negara”untuk melindungi hak konstitusional rakyat sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Permasalahan lainnya terkait Alih daya tenaga kerja yang nantinya akan disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) yang bertindak sebagai labor supplier (pemasok tenaga kerja) kepada perusahaan pengguna tenaga kerja tersebut, apabila antara tenaga kerja yang akan dipasok tidak mempunyai ikatan hubungan kerja dengan perusahaan pemasok, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mau pun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (PPP), maka hal ini berpotensi menjadi perdagangan orang (human trafficking) secara terselubung dan melanggar Undang Undang No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal lainnya yang dianggap merugikan bagi para tenaga kerja yakni terkait dihilangkannya Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang biasanya dilakukan secara rutin setiap tahunnya sebagai dasar untuk menetapkan besaran Upah Minimum pada tahun yang akan datang sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 89 UU Existing. Dengan dihilangkannya survey tersebut, maka persoalan yang akan muncul adalah hilangnya rasionalitas upah minimum terhadap KHL sekaligus menghilangkan upah minimum sebagai jaring pengaman atas kemampuan daya beli upah untuk memenuhi KHL pada tahun yang akan datang.

Maka dengan menurunnya kemampuan daya beli atas upah minimum, sehingga berpotensi meningkatkan angka kemiskin bagi masyarakat pekerja/buruh yang tengah bekerja. Hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Oleh karena itu, dengan diajukannya gugatan formil dan materil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan bersama Gekanas berharap masih ada keadilan yang didapatkan bagi para pekerja terlebih masyarakat Indonesia umumnya secara luas. serta membuka mata negara bahwa kepentingan rakyat berada diatas segalanya. Terlebih, nilai dari UU Cipta kerja sangat rendah derajatnya dibandingkan dengan UU No 13 tahun 2003 yang merupakan karya besar tentang ketenagakerjaan pasca reformasi.