PP IP Pertanyakan Motif DPD RI Inisiasi Revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP) Andy Wijaya mempertanyakan motif DPD RI berinisatif terhadap isu perubahan UU SP/SB? Apalagi tugas DPD seperti yang tertera pada UUD 1945 adalah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini disampaikan Andy Wijaya saat diundang sebagai Narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite III DPD RI terkait dengan inventarisasi berkenaan dengan penyusunan RUU Inisiatif tentang Perubahan UU No 21 Tahun 2000, Senin (20/6).

Terlebih lagi, kata Andy, saat ini serikat pekerja lebih condong untuk mengawal agar UU Cipta Kerja yang mengubah sebagian UU Ketenagakerjaan. Di mana ditemukan adanya setidaknya 3 (tiga) pelanggaran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi agar dibatalkan. Dengan kata lain, revisi UU No 21 Tahun 2000 bukankah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan.

Sementara itu, jika UU No 21 Tahun 2000 hendak direvisi, PP IP yang berafiliasi dengan Public Service International (PSI), dan beraliansi dengan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), dan Global Union Federation (GUF) Indonesia, berpandangan harus didasari setidaknya hal-hal berikut:

Pertama, jumlah keanggotaan SP/SB yang cenderung tidak bertambah sejak reformasi 1998 namun jumlah SP/Federasi/Konfederasi yang semakin besar.

“Informasi dari satudata.kemenaker yang kami dapatkan, hingga tahun 2020 terdapat 3.256.025 pekerja yang tergabung berorganisasi SP yang masuk kedalam 10.746 SP/16 Federasi/6 Konfederasi. Jumlah ini cenderung tidak banyak berbeda sejak era reformasi dan jauh dari jumlah pekerja formil yang ada menurut Data BPS tahun 2021 yang mencapai lebih dari 50 juta pekerja,” kata Andy.

“Bahkan dalam beberapa hal, keberadaan SP selain ditemukan tumpang tindih sektoral keanggotaan satu dengan lainnya. beberapa SP/SB diduga terdapat logo dan lambang yang sama atau mungkin nomor bukti pencatatan yang sama,” lanjutnya.

Andy juga berpandangan, penguatan fungsi SP/SB juga perlu didukung dengan menyatakan dengan tetas SP/SB adalah badan hukum yang diakui dan dapat bertindak atas nama organisasi dalam berbagai hal yang menurut hukum juga dapat dilakukan oelh badan hukum pada umumnya.

Hal kedua yang harus diperhatikan adalah adanya anti pembentukan SP/SB di suatu perusahaan. Karena SP/SB dianggap akan menggangu harmonisasi antara pekerja dengan pengusaha.

Ketiga, kurangnya dorongan dari pemerintah terhadap perkembangan fungsi SP/SB.

Hal lain yang perlu diperhatikan, hak berserikat perlu diinisasi sejak awal pekerja bekerja. Selain itu, hak berserikat perlu diselaraskan dengan rezim perizinan pembentukan perusahaan. Bukan hanya kewajiban kepesertaan BPJS, kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan SP atau menginfokan pekerja untuk ber SP atau tidak juga sejak awal secara regulatif masuk kedalam sistem perizinan perusahaan yang juga memasukan isu penegakan HAM seperti kebebasan berserikat.

“Perlu juga diatur, bahwa pembentukan PKB yang berkualitas dan ekslusif hanya bermanfaat bagi anggota serikat pekerja,” kata Andy Wijaya.

Hal ini, karena, PKB yang saat ini juga berlaku bagi non anggota SP disatu perusahaan tak dapat dibantah menajdi salah satu pemicu kian berkurangnya keanggotaan SP karena Ber SP menjadi “tidak istimewa’ Oleh Karena itu, sebagaimana asas perjanjian pada umumnya, haruslah hanya mengikat pada pihak yang membuatnya. Memang secara regulatif, ketentuan ini selama ini ada diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 28 tahaun 2014, namun perubahan UU SP/SB dapat menegaskan salah satu fungsi SP/SB adalah membentuk PKB yang hanya berlaku bagi anggotanya.

Serikat Pekerja jyuga berkepentingan untuk mendukung upaya produktivitas kerja dan mampu meningkatakan pertumbuhan perusahaan guna mewujudkan peningkatan kesejahtaran bersama

“Hal lain yakni temuan banyak pemberi kerja yang enggan membantu iuran SP dengan menggunkana mechanism COS, sehingga SP harus satu persatu secara manual meminta iuran anggota. Hal ini seharusnya tidak terjadi manakala perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasinya,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi usulan perubahan dalam beberapa pasal dalam UU SP/SB, Andy menyoroti perubahan pasal 4 yang mengesankan terjadinya paradigma konflik dalam relasi SP dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, perlu kiranya dilihat dari perspektif pemberi kerja itu sendiri juga, bukan sekedar dari norma-norma hukum terkait fungsi dan tujuan SP.

“Norma-norma yang ada dalam pelaksanaan fungsi-fungsi SP hendaknya didukung dengan norma sanksi agar hukum lebih bermakna untuk dijalankan,” tegas Andy.

Sehubungan dengan pengaturan mengenai federasi dan konfederasi, Andy berpandangan harus ada perbedaan sektor yang jelas antara satu federasi dan federasi lainya. Bahkan terdapat SP yang keanggotaannya multi dan lintas sektor bisnis.

“Oleh karena itu, hemat kami federasi SP perlu dikembalikan terhadap sektor apa dia berfungsi dan melekat keanggotannya yang juga akan berdampak pada representasi pada lembaga kerjasama tripartite dan kelembagaan sejenisnya. Sedangkan keberadaan konfederasi menurut kami tidak perlu terlalu banyak, cukup 2 atau 3 maksimal konfederasi itu ada dan menjadi ujung dari hierarkisme perjenjangan serikat tertinggi dengan fungsi dan kerja-kerja nasional,” ujarnya.

Kami mengusulkan perlu dipastikan ada unsur perlindungan. Karena itu bab tersebut menjadi perlindungan, pembinaan, dan pengawasan. Unsur perlindungan yang ditambahkan mengenai perlindungan terhadap imolementasi fungsi-fungsi SP yang tidak mampu/mau dijalankan oleh mitranya yakni perusahaan.

Koreksi terhadap kerja dan tugas instansi ketenagakerjaan juga perlu diatur agar instansi ketenagakerjaan dapat lebih cakap dan cekatan bertindak terhadap berbagai penerapan perlindungan SP. Misalkan pengaturan bagaimana instansi ketenagakerjaan merespon pengaduan terhadpa dugaan pelanggaran fungsi SP yang tidak harus berujung pada perselisihan, melainkan cukup penindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan dengan sanksi yang ada.

“Hematnya, yang ingin kami katakan, atur juga agar instansi ketanagakerjaan gerak cepat dan cermat dalam bekerja,” tegas Andy.

Hal lain yang perlu dijawab adalah terkait dengan bagaimana bentuk tindakan intimidasi atau penghalangan kegiatan SP itu dapat mudah diukur. Misalkan yang perlu dicontohkan, perusahaan yang tidak mau merundingkan PKB, tidak mau memotong iuran anggota melalui Check Off System (COS), tidak memberikan dispensasi kegiatan SP yang dilakukan dengan wajar.

Menurut Andy, kasus-kasus nyata tersebutlah yang seharusnya diatur dalam norma tambahan pasal 28 yang berkorelasi dengan pasal 43 UU SP/SB. Selain itu, pelaksanaan Pasal 43 perlu dipertegas dan diperjelas mekanisme pelaksanaan pasal tersebut. bagaimana hubungan pengawas ketenagakerjaan dan instansi kepolisian.

“Bahkan UU dapat juga memerintahkan di setiap kantor kepolisian daerah khusus membuat direktorat khusus mengenai isu ketenagakerjaan ini sehingga laporan pekerja terhadap dugaan tindak pidana tersebut lebih terarah,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, Andy membawa kertas posisi sebagai naskah pandangan PP IP terkait Inisiasi DPD RI terkait Revisi UU No 21/2000 tentangf SP/SB. Bisa diunduh dibawah ini:

May Day: Momentum Penguatan Hak Pekerja dan Penguasaan Listrik Oleh Negara

Oleh Andy Wijaya, Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP)

Menjelang May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, perasaan Buruh di seluruh dunia bergetar dan bersuka cita. Hari Buruh pada dasarnya adalah hari peringatan atas tragedi kemanusiaan terhadap perjuangan buruh yang memperjuangkan 8 jam kerja. Saat itu, buruh bekerja 19 bahkan 20 jam sehari.

Saat itu tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran, sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Peristiwa itu dikenang sebagai tragedi Haymarket dan kemudian diperingati sebagai hari buruh.

Dengan demikian jelas, apa yang didapatkan buruh hari ini hasil dari perjuangan. Bukan hasil belas kasihan, atau bahkan atas hasil pemberian pengusaha. Satu hal yang pasti. Esensi dari peringatan Hari Buruh adalah perjuangan hak-hak pekerja sebagai hak asasi pekerja.

Selain memperjuangkan hak normatif pekerja, kami di sektor ketenagalistrikan ingin memberikan satu perspektif perjuangan pekerja. Apa itu? Yaitu perjuangan kaum pekerja untuk memastikan usaha-usaha yang penting negara untuk di kelola negara.

Salah satunya adalah para buruh di sektor ketenagalistrikan.

Sebelum Indonesia merdeka, pembangkit listrik hanya dimiliki oleh pejabat/pengusaha Hindia Belanda, yang berfungsi untuk pengelolaan pabrik-pabrik tebu dan juga kantor-kantor pemerintahan Belanda. Tetapi para pekerjanya adalah para pekerja dari Indonesia.

Selepas penguasaan Belanda berpindah ke penguasaan Jepang, maka otomatis pengelolaan pembangkit listrik berpindah kepemilikan.

Lalu, dengan mundurnya Jepang dan di proklamasikannya kemerdekaan Negara Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka para pekerja ketenagalistrikan menguasai asset-aset ketenagalistrikan untuk diserahkan kepada Negara Indonesia untuk sebesarnya digunakan untuk kemakmuran Negara Indonesia.

Setelah masuknya sekutu kembali ke Indonesia setelah proklamasi, para pekerja Indonesia yang sudah menyerahkan asset-aset ketenagalistrikan tersebut, ramai-ramai meninggalkan asset-aset ketenagalistrikan karena tidak sudi bekerja dan pengelolaan asset-aset ketenagalistrikan berpindah lagi kepada penguasaan sekutu.

Selanjutnya, setelah sekutu meninggalkan Indonesia dan Indonesia bisa berdaulat, para pekerja ketenagalistrikan pada saat ini mengoperasikan kembali asetp-aset ketenagalistrikan untuk negara Indonesia.

Itulah semangat para buruh ketenagalistrikan pada saat itu. Buruh Ketenagalistrikan berjuang untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap ada pada negara

Perlu diketahui, kewajiban pengelolaan negara tersebut di cantum pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), yang telah dipertegas oleh putusan MK No. 001-02-022 Tahun 2002 dan Putusan MK No. 111 Tahun 2015

Tetapi saat ini, ancaman pengambilalihan asset-aset ketenagalistrikan datang kembali, bukan oleh moncong-moncong senjata ataupun bukan oleh para penjajah.

Ancaman pengambilan alihkan asset-asset ketenagalistrikan datang dengan alasan efisiensi, ketidakmampuan dan uang. Sekarang, apakah semangat para pekerja ketenagalistrikan saat ini masih sama dengan semangat para buruh ketenagalistrikan dahulu kala?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita berkaca pada diri sendiri. Apa tujuan kita bekerja. Hanya sekedar mempertahankan dan memperjuangkan hak normatif? Atau kita juga bertekad untuk menjaga amanah dari para pekerja buruh ketenagalistrikan jaman dahulu, yaitu memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap di tangan Negara?

Jawabannya adalah, untuk kedua-duanya.

Situasi Terkini Ketenagakerjaan di Indonesia: Semakin Buruk

Kondisi perburuhan di Indonesia saat ini membuat buruh resah. Utamanya pasca kenaikan harga minyak goreng. Kenaikan ini sangat terasa imbasnya, karena secara umum kenaikan upah di Indonesia hanya 1,09%. Kenaikan upah tidak bisa menutup inflansi. Indikasi umumnya adalah, banyak buruh terjerat pinjol. Untuk kebutuhan pokok, mereka harus meminjam.

Demikian disampaikan  Hepi Nur Widiatmoko (Serbuk) dalam diskusi dan update tentang situasi terkini ketenagakerjaan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan salah satu sesi dari rangkaian PCM Meeting 2022: Review dan Planning Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia yang diselenggarakan di Bogor tanggal 18-19 April 2022.

“Buruh sudah melakukan aksi untuk memprotes kenaikan harga. Termasuk merespon situasi yang dihadapi ketika harga-harga terus naik, misalnya PHK. Harus diakui, PHK masih sering terjadi. Beberapa contoh, di basis Serbuk, ada 3 basis yang di PHK. Situasinya menjadi sangat sulit untuk di advokasi, karena pengusaha punya pegangan, yaitu PP 35/2021. Dengan PP 35, dia bisa memberi pesangon hanya 0,5 kali ketentuan,” katanya.

Situasi tersebut membuat gerakan buruh menjadi sangat dilematis. Banyak perusahaan memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan PHK. Ini dipermudah dengan lahirnya omnibus law. Undang-undang itu dimanfaatkan untuk mengubah status buruh menjadi karyawan kontrak atau outsourcing. Hubungan kerjanya menjadi sangat fleksibel.

Menurut Hepy, berkaitan dengan sikap politik pekerja, dalam konteks terlibat atau mempengaruhi pembuatan peraturan perundang-undangan. Teman-teman merasa perlu untuk terlibat di dalam politik atau membangun kembali Partai Buruh. Ini adalah upaya agar gerakan buruh terlibat dalam pembuatan kebijakan. Meski tantangannya juga tidak mudah.

Hal senada juga disampaikan oleh Slamet Riyadi, Sekretaris Umum SPEE-FSPMI. Menurutnya, selama ini, perjuangan buruh fokus pada kepastian upah, pekerjaan, dan jaminan sosial. Tetapi sayangnya, semakin ke sini, kondisi upah, pekerjaan, dan jaminan sosial tidak menjadi lebih baik.

“Perjuangan upah mencapai titik tertinggi di tahun 2012-2013. Di mana pada saat itu kenaikan upah minimum bisa mencapai 30%. Bahkan, Presiden SBY mengatakan selamat tinggal upah murah di Indonesia. Itu disampaikan dalam G20. Di sana disampaikan, upah murah bukan lagi menjadi iming-iming untuk menarik investor untuk masuk ke Indonesia,” kata Slamet.

“Setelah pergantian rezim, lahir PP 78/2015. Kalau tadinya pemerintah mengatakan selamat tinggal upah murah, sekarang menjadi selamat datang upah murah. Kondisi ini menyadarkan kita, kebijakan upah murah tergantung pada siapa yang memimpin. Partai mana yang menang. Kalau kebijakan negara tergantung siapa yang memimpin, setiap ada perubahan pemimpin, kebijakan negara juga akan berubah. Sehingga situasi perburuhan tidak akan stabil,” lanjutnya.

Setelah PP 78/2015, lahir UU 11/2020. Dengan regulasi ini, semua kesejahteraan buruh turun. Tidak ada lagi kepastian kerja. Kontrak kerja dan outsourcing semakin fleksibel. Upah semakin turun. Dengan adanya rumusan upah sudah ditentukan, bahkan upah minimum sektoral tidak ada lagi. Praktis, sejak lahirnya UU 11/2020, praktis upah murah sudah nyata. Banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan. Padahal kebutuhan pokok kenaikannya cukup drastis.

Apa yang disampaikan Slamet dibenarkan oleh Rita Olivia Tambunan, Consultant dari FNV Mondiaal, yang secara spesifik menguliti isi omnibus law. Menurutnya, omnibus law sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019. Saat itu yang dibicarakan adalah terkait dengan revisi ketenagakerjaan. Beberapa hal yang disoroti adalah terkait dengan produktivitas, menurunnya angka investasi langsung, kemudian desentralisasi.

Di tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, setidaknya ada 4 alasan mengapa omnibus law akhirnya dibuat. Mengatasi obesitas regulasi, jumlah pengangguran mencapai 7 juta orang, tingkat kompetisi bisnis yang rendah, dan mendorong transformasi terhadap kurang lebih 64.2 juta unit UMKM informal menjadi formal.

“Jika kita perhatikan, tujuan dari dibentuknya omnibus law sangat baik. Kita setuju jika persoalan-persoalan di atas diselesaikan. Tetapi masalahnya, omnibus law justru tidak menjawab hal tersebut,” kata Rita.

Menurut Rita, dalam kaitan dengan itu, setidaknya ada 3 dampak yang ditimbulkan oleh omnibus law. Pertama, adanya dikotomi yang keras untuk mendapat kerja dan hak dalam pekerjaan. Ini masalah yang besar. Dalam HAM, hak untuk mendapat kerja dan hak dalam pekerjaan tidak bisa dibenturin. Tetapi dalam omnibus law justru dibentukan. Akhirnya orang bersaing satu dengan yang lain.

Kedua, omnibus law menciptakan formalisasi UMKM dengan status buruh. Dalam hal ini, pengakuan status UMKM tidak berbanding lurus dengan pengakuan hak atas buruh yang bekerja di sektor UMKM. Kemudian, kemudahan pembentukan UMKM dan sejumlah fasilitas yang diberikan (one-stop-service, Pph, dll), adanya pengecualian hak perburuhan bagi buruh UMKM, dan coverage penerima manfaat jaminan sosial nasional, seperti BPJS TK, BPJS Keseharan, dan JKP.

Ketiga, kerentanan hak kebebasan berserikat dan berunding secara kolektik. Ini memang tidak disebut langsung. Tetapi yang muncul pertama, lokalisasi buruh di tingat perusahaan. Kalau mendirikan serikat buruh, juga harus didirikan di tingkat perusahaan, di mana kita bekerja. Dampak tidak langsungnya adalah, omnibus law sedikit demi sedikit mendegradasi serikat buruh untuk berunding.

“Namun demikian, ada sejumlah kesempatan yang bisa kita optimalkan agar nasib buruh tidak semakin terpuruk,” Rita memberikan harapan.

Misalnya, yang harus dilakukan dengan serial reformasi transformative, dengan merevitalisasi kekuatan SB perlu menjadi prioritas, yakni pengorganisasian. Kemudian. perluasan ruang negosiasi menggunakan sejumlah diskursus baru, seperti multi-Stakeholder Partnership, B&HR.

“Selain itu, terlibat aktif mengubah paradigma legal-formal eksistensi serikat buruh dan perluasan konsolidasi baik melalui lintas-sektor mau pun konsolidasi pakta sosial dengan menemukan sejumlah usulan- usulan populer. Misalnya, isu perempuan dalam state feminism, Flexicurity, hingga just transition,” pungkasnya.

Pertemuan ini sesi ini ditutup dengan membawa beberapa rekomendasi kegiatan dan aksi guna menguatkan posisi serikat di sektor ketenagalistrikan terkait isu-isu yang muncul. Termasuk tindak lanjut serikat terkait RUU Revisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk kepentingan UU Cipta Kerja No 11/2020 dan rencana revisi UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Keberadaan Perusahaan Listrik Swasta Sebabkan Harga Listrik Mahal

Keberadaan IPP (perusahaan listrik swasta) justru membuat harga listrik semakin mahal. Sebagai perbandingan, biaya produksi PLN untuk PLTU adalah sebesar Rp 653 per kWh. Sedangkan biaya produksi IPP sebesar Rp 1.015 kWh. Data ini mengkonfirmasi, bahwa keberadaan pihak swasta justru merusak harga listrik. Membuat tarif semakin mahal, karena oritenstasi IPP adalah mencari keuntungan.

Kesimpulannya, kalau masyarakat ingin mendapatkan harga listrik yang murah, solusinya hanya satu. Ketenagalistrikan harus dikuasai oleh negara. Tidak ada lagi IPP yang justru menggerogoti keuangan PLN, akibat PLN berkewajiban membeli setidaknya 70% dari listrik yang mereka hasilkan. Demikian diungkap dalam PCM Meeting 2022: Review dan Planning Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia yang diselenggarakan di Bogor, 18-19 April 2022.

Dalam kegiatan yang diikuti 5 serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan, SP PLN Persero, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), SP PJB, SPEE-FSPMI, dan SERBUK Indonesia; bertujuan untuk melakukan review dan update situasi terkini di sektor ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Termasuk langkah dan strategi aksi serikat pekerja dalam menghadapi isu-isu terkini sektor ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan, serta memperkuat posisi dan jaringan serikat pekerja.

Ketika mengupdate situasi umum dan diskusi ketenagalistrikan di Indonesia, Ketua Umum SP PLN M. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN Persero mengatakan, privatisasi PLN memang tidak terjadi. Tetapi yang terjadi adalah privatisasi di sektor ketenagalistrikan.

“Apa yang diinginkan di UU 20/2002, akhirnya bisa terealisasi dalam format lain dalam UU 30/2009. Dan meskipun hal itu sudah diuji dalam Mahkamah Konstitusi, tetapi dihidupkan kembali di dalam UU Cipta Kerja,” tegasnya. Di sini terlihat, ada keinginan yang kuat untuk menghilangkan penguasaan negara agar listrik bisa diambil alih oleh pihak swasta. Hal ini sekaligus membuktikan, jika ketenagalistrikan sangat strategis dan sangat menjanjikan.

Dalam hal ini, MK sudah menyatakan bahwa penguasaan oleh negara meliputi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Termasuk di dalamnya adalah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga negara. Jika hanya dinikmati oleh segelintir orang, maka itu sama artinya listrik tidak dikuasai oleh negara.

Ketua Umum SP PJB Agus Wibawa menyampaikan, bergerak di sektor pembangkitan, seharusnya PJB memiliki bisnis yang gemuk. Tetapi tidak mendapatkan yang selayaknya. Bahkan yang terjadi, PJB disuruh menjalankan bisnis di luar pembangkitan, sedangkan mereka yang bukan dari pembangkitan, justru ramai-ramai masuk ke pembangkitan.

Akhirnya ada anggapan di beberapa pekerja, sebaiknya pindah ke IPP saja. Karena di sana kita akan digaji minimal 2 kali lipat. Itu juga yang kemudian menjadikan salah satu penyebab sulitnya mencari kader di dalam serikat pekerja. Mereka sudah berada di zona nyaman dan ada tawaran yang lebih nyaman,” kata Agus.

Dia berharap, serikat pekerja di PLN Group bisa menjadikan ini untuk mendorong terwujudnya ketahanan energi yang dikendalikan penuh oleh PLN. Karena saat ini lebih banyak IPP, sehingga kontrolnya menjadi tidak mudah.

Sekretaris Jenderal PP IP Andi Wijaya menegaskan, bicara tentang listrik, sejatinya berbicara tentang ketahanan energi dan kedaulatan. Kasus Nias, misalnya, mengkonfirmasi bagaimana negara tidak ada harganya di hadapan IPP ketika negara tidak menguasai listrik. Hal ini juga bisa kita lihat seperti yang terjadi dalam HET dalam minyak goreng. Sia-sia saja pengaturan HET, kalau barangnya tidak ada.

“Kemudian, bagaimana pentingnya listrik dalam strategi pertahanan negara? Melihat perang Rusia Vs Ukraina, yang disasar pertama adalah pembangkit listrik. Ketika tidak ada listrik, maka perekonomian akan lumpuh,” kanda Andy.

Sementara itu, Slamet Riyadi dari Sekretaris Umum SPEE-FSPMI dan Hepy Nur Widiamoko dari SERBUK Indonesia menyoroti Tenaga Ahli Daya (TAD) yang bekerja di sektor ketenagalistrikan.

Disampaikan, saat ini kesejahteraan mereka semakin berkurang. Upah mereka bukan hanya tidak naik. Dengan adanya Perdir 09, struktur upah mereka pun berubah. Belum lagi akibat berlakukan PP 36, yang menyebabkan secara riil tidak ada kenaikan upah.

Sementara itu, kebijakan PLN, sampai sekarang zero recruitment, termasuk untuk TAD. Banyak pekerja yang pensiun tidak bisa diganti baru. Dampaknya, pekerjaan bertambah banyak, karena pekerja harus mengerjakan pekerjaan buruh yang sudah pensiun. Belum lagi, jika ada pekerja yang kritis, senjata paling ampuh dari vendor agar TAD mengundurkan diri adalah mutasi ke daerah yang jauh.

“Dalam kondisi seperti ini, jangankan memikirkan soal privatisasi, memikirkan masalahnya sendiri saja sudah berat. Karena itu dibutuhkan kerja keras dari kita semua untuk memberikan pemahaman kepada TAD, bahwa permasalahan privatisasi adalah permasalahan mereka juga,” tegasnya.

Pendidikan advokasi, menguatkan perlindungan pekerja

SPEE-FSPMI DPC Lampung tanggal 17 Januari 2021 di Liwa mengadakan pelatihan advokasi dan bipartit bagi teman-teman pengurus PUK Multi Jaya Adhiaraya. Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kemampuan pengurus dalam melakukan advokasi kasus di tempat kerja dan penyelesaiannya permasalahan hubungan industrial secara bipartit.

Pelatihan ini menjadi kunci dasar bagi pengurus tingkat unit kerja agar organisasi bisa bertindak cepat dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap anggota. Pengurus di tingkat unit memilki kemampuan merata dan mandiri dalam penyelesaian kasusnya sehingga dapat ditanggapi dengan cepat dan benar. 

Pelatihan ini berisi bagaimana pengurus harus menguasai pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan Perusahaan, pelaksana tugas harian organisasi dalam menerima keluhan dan pengaduan anggota dan menindaklanjutinya, memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion. Selain itu yang terpenting dalam advokasi serikat pekerja adalah bagaimana pengurus mampu melakukan edukasi kembali ke para anggota/pekerja tentang hak-hak pekerja dan bagaimana melindungi hak tersebut dan pembelaan bilamana hak tersebut dilanggar.