Meningkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja Melalui Perjanjian Kerja Bersama

“Berserikat itu mengikat. Dengan berserikat, tidak ada lagi sekat. Melalui serikat pekerja, permasalahan yang dihadapi satu orang menjadi permasalahan bagi semua. Karena kita percaya, persatuan akan menguatkan. Sedangkan perpecahan hanya akan merugikan dan menggagalkan perjuangan.” Demikian disampaikan Indah Budiarti selaku perwakilan Public Services International dalam Musnik Nasional PUK SPEE FSPMI PT. Mitra Karya Prima yang diselenggarakan di Sidoarjo, Selasa (23/5).

Pernyataan ini relevan dengan spirit pelaksanaan Musnik Nasional PUK MKP yang mengambil tema “melangkah untuk transisi kesejahteraan”. Sebelumnya, PUK MK didirikan berdasarkan kabupaten/kota tempat para pekerja bekerja. Kemudian melalui Musnik Nasional ini, PUK-PUK yang ada disatukan kedalam satu unit kerja sehingga akan memudahkan dalam konsolidasi dan penguatan organisasi. 

“Melalui Musnik Nasional ini, teman-teman PUK MKP tidak lagi berjuang sendirian. Tetapi bertindak bersama, secara kolektif untuk meningkatkan daya pengaruh dan daya tawarnya, guna menegakkan kepentingan ekonomi pekerja ditempat kerjanya, di sektornya dan perlindungan atas pekerjaan dan masa depan kerja,” ujar Indah.

Lebih lanjut Indah mengingatkan, perusahaan yang mengakui kontribusi pekerja dalam memajukan perusahaan dan menghargai hak kebebasan berserikat menunjukkan komitmennya yang matang dalam membangun hubungan industrial yang modern, adil, dan berkelanjutan.  

“Komitmen tersebut, salah satunya dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berdaya saing. PUK MKP berharap hal itu bisa diwujudkan, untuk memastikan target-target perusahaan terpenuhi secara produktif dan pada saat yang sama kesejahteraan karyawan tercukupi dan meningkat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum SPEE FSPMI Slamet Riyadi. Dia menyampaikan, setidaknya ada dua hal yang menjadi target Musnik Nasional PUK MKP. 

“Pertama adalah terbentuk PKB. Kita tahu, capaian terpenting dari serikat adalah pembentukan PKB, untuk memastikan hak serta kepentingan pekerja bisa terlindungi,” ujarnya.

PKB merupakan instrumen penting dalam menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sehingga mengurangi ketidakpastian dan konflik di tempat kerja. Dalam PKB, disepakati berbagai hal seperti upah, jam kerja, cuti, kebijakan kesejahteraan, dan prosedur penyelesaian sengketa. Ini memberikan pedoman yang jelas bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Selain itu, PKB juga memperkuat hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik. Pekerja dapat memperoleh upah yang adil, jaminan kesejahteraan, perlindungan keselamatan kerja, dan hak-hak lainnya. PKB juga dapat mengatur mengenai promosi, pemutusan hubungan kerja, dan penghargaan prestasi, memberikan kepastian bagi pekerja mengenai prosedur yang akan diikuti dalam kasus-kasus tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, target kedua adalah meningkatkan jumlah anggota serikat pekerja. Ini langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan memperjuangkan keadilan di tempat kerja. Semakin banyak anggota yang tergabung dalam serikat pekerja, semakin besar kekuatan yang dimiliki untuk membela kepentingan kolektif.

Dengan anggota yang lebih banyak, serikat pekerja memiliki suara yang lebih kuat dalam perundingan dengan pengusaha, memperjuangkan upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan jaminan sosial yang memadai. Meningkatnya keanggotaan juga berarti peningkatan solidaritas dan dukungan antar-pekerja, menciptakan lingkungan yang lebih kooperatif dan memperkuat perjuangan bersama.

“Dalam dunia kerja yang terus berubah dan penuh tantangan, meningkatkan jumlah anggota serikat pekerja adalah langkah strategis untuk melawan ketidakadilan dan memastikan kesejahteraan pekerja. Dengan lebih banyak pekerja bergabung dalam serikat pekerja, kita dapat menciptakan kekuatan kolektif yang tak terbantahkan dan mewujudkan perubahan positif di tempat kerja dan dalam masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli dalam sambutannya juga menekankan pentingnya persatuan dan pembentukan PKB di PT MKP. Dengan adanya perjanjian kerja bersama, maka dispasritas upah bisa diselesaikan.

“Misal, saat ini buruh MKP yang bekerja di Jember atau Jombang mendapatkan upah sebesar nilai UMK di sana. Sedangkan yang bekerja di Sidoarjo atau Surabaya menggunakan upah sesuai standar UMK Surabaya. Perusahaannya sama, pekerjaannya sama, hanya karena lokasinya berbeda maka upahnya berbeda,” ujar Jazuli.

Dengan demikian, ketika ada PKB, maka di mana pun dipekerjakan buruh akan mendapatkan upah yang setara. Tentu saja, acuan upah yang digunakan adalah upah tertinggi. Karena PKB juga tidak boleh mengurangi hak pekerja yang saat ini sudah didapatan.

Melalui Musnik Nasional, penanganan kasus dan pengambilan kebijakan juga bisa cepat dilakukan. Karena di daerah, pasti akan terlebih dahulu menunggu pusat. Jika kemudian PUK dibentuk secara nasional, maka perundingan bisa langsung dilakukan dengan otoritas tertinggi yang bisa mengambil keputusan.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s