















Advokasi secara bahasa artinya sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan. Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Mengingat pentingnya advokasi di dalam ketenagakerjaan, penting bagi serikat pekerja untuk memiliki keterampilan advokasi. Hal ini, mengingat, dalam hubungan industrial tidak bisa dihindari pasti ada “perselisihan”.
Itulah yang melatari lima serikat pekerja mengikuti pendidikan advokasi bertajuk Developing Organising Strategy “Organiser’s Skills on Labour Laws and Dispute Settlement” yang diselenggarakan di 5G Resort, Bogor, pada tanggal 7-10 November 2022. Kelima serikat pekerja itu adalah SPEE FSPMI, SP PLN, SP PPIP, SP PJB dan SP SERBUK.
Suherman selaku salah satu narasumber dalam pelatihan ini menjelaskan, materi pertama yang disampaikan dalam pelatihan ini adalah memberikan pemahaman hukum dan aturan perburuhan di Indonesia dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Materi ini menjelaskan tentang Dasar Dasar Hukum Perburuhan dan aturan pendukungnya, disertai dengan contoh kasus yang sering terjadi di perusahaan. Selain Suherman, narasumber lainnya adalah Mahfud Siddik dan Aep Risnandar dari SPEE-FSPMI.
Perselisihan antara pekerja dengan pengusaha pada dasarnya dapat terjadi dengan didahului atau tanpa didahului suatu pelanggaran hukum. Jika suatu perselisihan perburuhan diawali dengan suatu tindakan pelanggaran hukum, maka perselisihan perburuhan demikian itu pada umumnya disebabkan oleh beberapa factor, seperti sebagai akibat terjadinya perbedaan paham tentang pelaksanaan hukum perburuhan (conflict of rights); karena perbedaan perlakuan yang tercermin dalam tindakan pengusaha yang bersifat diskriminatif, atau; karena ketidakpahaman pengusaha atas peran dan fungsi serikat pekerja sebagai institusi perundingan dan institusi perwakilan pekerja
Perselisihan ditempat kerja dapatlah dihindarkan, tetapi kadangkala tidak bisa dan hal ini antara lain disebabkan oleh beberapa hal: keputusan bersifat sepihak yaitu dimana sanksi diberikan langsung oleh manajemen/perusahaan kepada pekerja dengan mengabaikan aturan hukum yang telah disepakati ditempat kerja sikap manajemen/pengusaha yang memandang bahwa pekerja hanya sebagai faktor produksi serta hanya berorientasi keuntungan semata (produktifitas), kegagalan perundingan yang dilaksanakan oleh para pihak dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan yang terjadi sebagai akibat ketiadaan komunikasi yang baik dan efektif, atau belum terlaksananya pengakuan atas organisasi serikat pekerja ditempat kerja sebagai institusi yang mewakili atas nama pekerja
Materi selanjutnya adalah memahami penyelesaian perselisihan secara bipartite dan mediasi, di bagian ini disampaikan alur bipartit dan jenis perselisihan. Perselisihan harus dimusyawarahkan antara serikat pekerja dan management. Jika ada kesepakatan, dibuatkan Perjanjian Bersama. Tetapi jika gagal, maka perselisihan bisa dilanjutkan ke mediasi.
Di dalam pelatihan ini juga dilakukan praktik mediasi. Di mana peserta dibentuk dua kelompok, mewakili pihak pengusaha dan pekerja. Adapun contoh kasus yang diangkat adalah demosi salah satu karyawan dengan penurunan Upah.
Sesi ini berjalan cukup menarik. Masing-masing pihak mempunyai peran, permasalahan, dan tanggapan jawaban, menggnakan basa bahasa hukum ketenagakerjaan yang update dan dalil-dalil hukum.
Materi terkait dengan Memahami Penyelesaian Perselisihan Melalui PHI disampaikan oleh Aep Risnandar. Tidak cukup hanya dengan penyampaikan materi, tetapi juga dilanjutkan dengan praktik beracara di pengadilan hubungan industrial.
Di sesi ini, peserta mengikuti peradilan semu, sehingga peserta bisa merasakan suasana di dalam persidangan. Membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian (baik bukti surat maupun saksi), kesimpulan, hingga putusan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para organisers tentang hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana melakukan advokasi terhadap pelanggaran hak pekerja di tempat kerja. Selain itu, para organisers mampu menggunakan ketrampilan dan pengetahuan ini untuk mengembangkan strategi pengorganisasian serikat