Rundingkan PKB Periode 2022-2024, SP PJB: Pekerja dan Perusahaan Berkomitmen Menjadi Lebih Baik

Pengurus Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SP PJB) Dewanto Wicaksono menyampaikan, keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) sangat strategis dan penting. Dengan adanya PKB, posisi pihak pekerja dan pihak perusahaan menjadi semakin jelas. Itulah yang kemudian menjadi tumpuan bagi masing-masing pihak untuk saling bersinergi, demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.  

“Di periode kemarin, misalnya. Perusahaan selalu mengajak kita berdiskusi ketika ada kebijakan baru yang hendak dikeluarkan. Semua surat keputusan atau aturan yang merupakan pelaksanaan dari PKB atau yang menyangkut karyawan selalu melibatkan serikat pekerja,” ujarnya. Dengan duduk bersama, berdiskusi untuk mengambil keputusan yang terbaik, boleh dibilang hubungan industrial menjadi lebih harmonis.

Itulah sebabnya, ketika di tahun ini periode PKB sudah habis, serikat dan perusahaan kembali duduk bersama untuk membahas perpanjangan PKB periode 2022 – 2024. Ketika PKB berhasil diperpanjang, dengan sendirinya hubungan yang selama ini terjalin dengan baik akan tetap terjaga.

Saat ini perundingan PKB periode 2022-2024 sudah memasuki tahap kedua. Sementara total keseluruhan, perundingan direncanakan melalui lima tahap. Dengan masing-masing tahap jeda selama dua pekan. “Kemarin tahap kedua diselenggarakan di Solo. Sebelumnya, tahap pertama diselanggarakan di Semarang. Tahap ketiga akan diselenggarakan di Jogja tanggal 21-23 September 2022,” katanya.

Disampaikan, saat ini isu yang menguat dalam PKB adalah memberikan perlindungan kepada pekerja atas dampak dari holding sub holding. Diharapkan, PKB bisa memberikan perlindungan kepada pekerja jika terjadi perubahan kebijakan bisnis di PLN. Terlebih lagi, saat ini PLN sedang menyusun Human Experience Management System (HXMS). Setidaknya PKB di PT PJB harus bisa mengantisipasi itu.

Hingga saat ini, masih ada beberapa pasal yang pending. Namun demikian, serikat pekerja optimis ini perundingan bisa diselesaikan. Apalagi antara pekerja dan perusahaan sebenarnya memiliki tujuan yang sama.  

“Kami paham, perusahaan ada keterbatasan. Terikat dengan kebijakan PLN. Tetapi selama tidak bertentangan dengan kebijakan di PLN, bisa diputuskan dengan cepat di PJB,” katanya.  

“Perundingan akan berjalan tiga tahap lagi. Awal Oktober direncanakan sudah selesai. Tetapi jika ternyata lebih cepat, itu lebih baik,” lanjutnya. Apalagi pasal-pasal yang sulit sudah terlewati, meski beberapa masih pending.

Menurut Dewanto, meskipun Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja yang banyak mereduksi kesejahteraan para pekerja, tetapi pihaknya sepakat tidak ada penurunan kualitas di dalam PKB. Prinsipnya tidak akan ada pengurangan kesejahteraan di dalam PKB yang akan dirundingkan. Bahkan PKB haruslah mengatur sesuatu yang lebih baik dari undang-undang dan/atau mengatur ketentuan yang tidak ada di dalam undang-undang.




Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s