Holdingisasi Ibarat Menyewa Kendaraan Milik Sendiri

“Ibaratnya saat ini kita mempunyai kendaraan yang kita kendarai sendiri. Tetapi kemudian kendaraan itu dipaksa untuk kita serahkan ke orang lain. Tetapi masalahnya, kita mempunyai kewajiban untuk menyewa kembali mobil yang sudah kita berikan itu.” Pernyataan ini disampaikan Bintoro Suryo Sudibyo selaku Sekretaris Jenderal SP PLN dalam Rapat Akbar SP PLN Group, Kamis (5/8).

Dalam penjelasannya, Bintoro memberikan gambaran yang lugas tentang bagaimana holdingisasi yang akan terjadi di tubuh PLN dan anak usahanya. Holdingisasi itu, pada akhirnya hanya akan membebani negara dan rakyat. Pasalnya, PLN memiliki kewajiban pembelian take or pay (TOP) listrik swasta sebesar minimum 70% oleh PT. PLN (Persero) di saat kebutuhan listrik masyarakat hanya sebesar 53%.

Logika ini mudah dipahami. Jika pemimpin holding bukan PLN, maka PLN harus membeli listrik dari holding yang akan dibentuk tersebut. Apalagi jika holdingisasi itu diikuti dengan IPO (Initial Public Offering atau Penawaran Umum Perdana) yang notabene adalah penjualan saham ke swasta, pada akhirnya bisa saja listrik tidak lagi dikuasai oleh negara.

Ujung dari semua ini adalah biaya listrik menjadi semakin mahal. Dan jika itu terjadi, cepat atau lambat akan membebani rakyat.

Di dalam forum yang sama, Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali menegaskan bahwa holdingisasi dan IPO sesungguhnya adalah kedok untuk melakukan privatisasi. Itulah sebabnya, kata Abrar, SP PLN Group akan berdiri di garda depan untuk melakukan penolakan.

“Menolak privatisasi sejatinya adalah menolak listrik mahal,” lajutnya. Ini bukan saja untuk pegawai PLN. Tetapi juga untuk kepentingan rakyat Indonesia. 

Dalam kaitan dengan itu, Serikat Pekerja PLN Group juga sudah mengirimkan surat kepada presiden agar pembentukan holdingisasi ditinjau ulang. Ini adalah bagian dari peran serikat pekerja untuk melakukan kontrol sosial sekaligus mengingatkan adanya potensi yang bisa melanggar konstitusi.

Ditegaskan Ketua Umum PP Indonesia Power Dwi Hantoro, bahwa pihaknya sudah mengkomunikasikan penolakan ini ke berbagai pihak. Baginya, ketika pemerintah dan DPR melenceng dari konstitusi, maka harus ada pihak-pihak yang meluruskan. Begitu negara ini harus dijaga.

Ketika kekuasaan ‘menyelingkuhi’ UUD dengan membuat dan mengesahkan UU Ketenagalistrikan yang bertentangan dengan UUD, SP PLN Group hadir untuk menjaga konstitusi, memastikan tenaga listrik sebagai cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, tetap dikuasai oleh negara

Hadir di dalam Rapat Akbar yang dihadiri 1.000 orang melalui Zoom ini, Sekretaris Umum SP Pembangkitan Jawa Bali Dewanto Wicaksono menyampaikan bahwa Serikat Pekerja PLN Group bergerak bersama untuk menghalangi holdingisasi dan IPO. Ini bukan hal pertama yang dilakukan serikat pekerja PLN Group. Sebelumnya, sudah ada regulasi yang selalu mencoba untuk privatisasi di dalam tubuh PLN. Dan selama ini, Serikat pekerja selalu berjuang menyelamatkan PLN agar tetap dalam penguasaan negara.

Hal lain yang lebih penting, menurutnya, adalah bagaimana menghilangkan TOP IPP, yang menjadi biang kerok harga listrik menjadi mahal. Disampaikan, bahwa komponen utama biaya PLN adalah bahan bakar dan pembelian ke IPP. Jika kewajiban untuk melakukan pembelian ke IPP (Independent Power Produsen atau produsen listrik swasta) ditiadakan, maka harga listrik bisa ditekan.

Terakhir, Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power menjelaskan dengan lugas, betapa serikat pekerja memiliki peran penting di dalam PLN. Di awali dengan bagaimana di awal kemerdekaan, buruh listrik dan gas menyerahkan perusahaan listrik dan gas milik Belanda yang dikelola Jepang ke pemerinah Indonesia untuk dilakukan nasionalisasi.

Tercatat, pada tahun 2002, SP PLN dan elemen masyarakat melakukan judicial review terhadap UU No 20 tahun 2002 tentang ketegagalistrikan yang mencoba untuk melakukan privatisasi dan menang. Berikutnya, ketika UU 30 tahun 2009 lahir, SP PLN juga melakukan judicial review karena undang-undang ini juga berpotensi menyebabkan terjadinya privatisasi. Lagi-lagi, buruh menang.

Pun sekarang, keberpihakan pada konstitusi SP PLN Group sedang diuji oleh rencana holdingisasi dari Kementerian BUMN. Dan lagi-lagi, serikat pekerja berjuang untuk memastikan agar privatisasi tidak terjadi.

Dijelaskan Andy, merujuk pada pasal 77 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, serta persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi.

Kebijakan pembentukan Sub Holding PLTP ini jelas melanggar UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas tertuang di dalam putusan perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan halaman 334, dan putusan perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan halaman 103).

“Perkataan dikuasai oleh negara tidak mungkin direduksi hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengatur perekonomian. Oleh karena itu, baik pandangan yang mengartikan perkataan penguasaan oleh negara identik dengan pemilikan dalam konsepsi perdata maupun pandangan yang menafsirkan pengertian penguasaan oleh negara itu hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara, kedua-duanya ditolak oleh Mahkamah,” tegasnya.

“Mahkamah juga menegaskan, bahwa oleh karena listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh negara maka kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah (unbundled) adalah bertentangan dengan UUD 1945,”

Dalam kaitan dengan itu, SP PLN Group perlu mengambil langkah-langkah yang lebih serius lagi. Salah satunya dengan memperluas keterlibatan anggota melalui Rapat Akbar seperti ini. Hal lain yang akan dilakukan adalah menggalang aliansi kepada pihak-pihak yang juga menolak privatisasi Tenaga listrik menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Sebab jika terjadi privatisasi ini tidak saja berakibat hanya pada pekerja di lingkungan PLN, namun secara luas dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat. Yaitu kenaikan harga listrik.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s