Tiga afiliasi PSI – SP PLN Persero, PP Indonesia Power dan SP PJB – masuk dalam aliansi GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional). Bersama GEKANAS mereka melakukan Uji Materi UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Kemarin (20/04/2021), mereka melakukan sidang MK secara daring terkait tuntutan Uji Materi Pasal 42, 81 dan 83 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 atau inskonstitusional. Sejak awal rencanakan RUU Cipta kerja hingga perundang-undangan sudah menimbulkan banyak kontroversial: mengurangi/menghilangkan hak dasar buruh, meninggalkan partisipasi publik khususnyta stakeholder terkait seperti serikat pekerja/serikat buruh, pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, naskah akademik tidak pernah disebarluaskan oleh pihak pembuat UU, dan banyak lagi. Selain itu disub-kluster ketenagalistrikan, UU ini mendorong peran swasta yang sangat besar dalam sektor ketenagalistrikan dan menghilangkan peran negara. Selain meminta MK menyatakan inkonstitusional ataupun inkonstusional bersyarat pada seluruh norma yang dipersoalkan, Gekanas juga meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Panel Hakim MK menanggapi permohonan tersebut dan mencermati pasal-pasal yang diuji. Lalu, Panel Hakim memberikan nasehat agar dalam waktu selama 14 hari kerja bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan perbaikan akan digelar pada Senin, 3 Mei 2021 mendatang. Baca berita selengkapnya di sini.
Setelah selesai sidang, GEKANAS melakukan Sarasehan Nasional SP/SB dengan tajuk “Membaca Arah Gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasca Keberlakuan UU Cipta Kerja dan Regulasi Pelaksanaannya”. Sarasehan ini diikuti oleh para pemimpin Gekanas dan juga pemimpin serikat pekerja/buruh baik Konfederasi dan Federasi, akademisi, praktisi hukum dan juga perwakilan global union federations (PSI dan IndustriAll).
Dalam diskusi sarasehan tersebut, mereka menilai makin lemahnya gerakan buruh di Indonesia. Lemah, karena munculnya ratusan federasi dan juga banyaknya konfederasi. Ide yang muncul dalam sarasehan ini adalah menyatukan organisasi serikat pekerja yang ada, sehingga solid dan densitas serikat meningkat guna membulatkan suara gerakan buruh di Indonesia. Adanya UU Cipta Kerja juga memberikan dampak yang luar biasa bagi pekerja/buruh. Oleh karenanya harapan serikat atas keberhasilan Uji Materi UU Cipta Kerja ini menjadi tumpuan untuk menyelamatkan kemrosotan hak-hak pekerja/buruh dan juga mencegah peran swasta dalam sektor ketenagalistrikan. Lihat siaran sarasehan ini di YouTube SPKEP, klik disini