Bertempat di Graha Kinasih, Yogyakarta, FSPLN SERBUK Indonesia melakukan konsolidasi dengan 35 orang perwakilan pengurus Serikat Pekerja dari beberapa ULP/Rayon PLN di Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta.
Konsolidasi yang dilakukan ini sebagai usaha awal untuk memitigasi potensi hambatan dan tantangan, yang mungkin terjadi dalam kontrak multiyears untuk 5 tahun ke depan.
Ada 3 sesi pembahasan dalam pertemuan kali ini. Sesi pertama, dibuka dengan membedah UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan aturan turunannya, sesi kedua, secara khusus mengupas masalah-masalah di internal tenaga alih daya atau Outsorcing PLN. Dan sesi terakhir, diisi dengan rencana tindak lanjut organisasi dalam 6 bulan ke depan setelah kontrak baru dijalankan