Tanggal 21 Desember 2020 lalu Bayu Prastyanto, PUK SPEE-FSPMI HPI DKI Jakarta melaporkan bahwa mereka telah menyerahkan surat permohonan permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke manajemen HPI pusat. Peristiwa ini menjadi sangatlah penting bagi serikat pekerja HPI untuk menggunakan hak berorganisasi dan Hak Berunding guna menyepakati kondisi dan syarat-syarat kerja yang lebih baik bagi pekerja HPI dimanapun. PKB ini akan menjadi langkah besar bagi mereka, karena melalui PKB terlindungi kepentingan pekerja di tempat kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.Semoga itikad baik mereka disambut baik oleh manajemen, dan perundingan PKB dapat direalisasikan!
#Samsol