
Dalam pertemuan daring yang diselenggarakan oleh GUFs/TUSSO/ITUC-AP untuk Indonesia pada tanggal 4 Desember 2020, Bung Andy Wijaya, Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power, menjadi salah satu pembicara. Pertemuan ini membahas situasi/kondisi terkini terkait dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Bung Andy memaparkan tentang rencana Gekanas, yang terdiri dari 18 federasi/serikat pekerja, untuk melakukan Judicial Review UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Permohonan Gekanas dalam JR itu ada formil dan materiil, yang meliputi pasal 42 (UU Ketenagalistrikan), pasal 81 (Ketenagakerjaan), pasal 82 (UU SJSN) dan pasal 82 (UU BPJS).Dalam presentasinya di pertemuan tersebut, Bung Andy menyorot gugatan JR khususnya tentang Sub-kluster Ketenagalistrikan, mengapa serikat pekerja menggugat pasal 81 tersebut dan apa implikasinya bila pasal tersebut dilaksanakan?